Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Minggu, 17 Maret 2024 - 13:04 WIB

Terkait Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Tebo, Polda Jambi Turunkan Tim Asistensi 

Terkait Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Tebo, Polda Jambi Turunkan Tim Asistensi

 

Jambi – Tim Asistensi dari Ditreskrimum Polda Jambi diturunkan ke Polres Tebo untuk melakukan Asistensi terkait Kasus Santri AH (13) dugaan meninggal  dunia dengan tak wajar di Pondok Raudhatul Mujawwindin Kabupaten Tebo, pada Selasa 14 November 2023 lalu.

Diketahui sebelumnya, AH (13) ditemukan meninggal dunia di lantai tiga atau rooftop asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin. Berdasarkan surat keterangan kematian dari Klinik Rimbo Medical Centre disebut korban meninggal akibat tersengat listrik.

Baca Juga  Wujudkan Pemilu Aman dan Kondusif, Polda Jambi Gelar FGD Pencegahan Konflik Sara

Kemudian, pada Senin 20 November 2023 lalu, makam AH dilakukan pembongkaran makam ( ekshumasi ) dan diautopsi untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian. Autopsi tersebut atas persetujuan pihak keluarga dalam kepentingan pengungkapan kasus tersebut dan tanggal 6 Desember 2023 hasil dari eksumasi tersebut keluar dan dokter menyatakan penyebab Korban meninggal dunia karena ada patah batang tengkorak dan juga pendarahan di otak.

Baca Juga  Sosialisasi PNBP Assesment Center Polri dan Uji Kompetensi Jabatan Dibuka Langsung Wakapolda Jambi 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi awak media, pada Minggu (17/3).

Kombes Pol Mulia mengatakan, Tim Atensi Ditreskrimum Polda Jambi di turunkan ke Polres Tebo untuk melakukan Asistensi ( pendampingan) terkait kasus tersebut.

“Terkait penanganan perkara ini, Tim Atensi dari Ditreskrimum Polda Jambi telah turun ke polres Tebo, untuk melakukan Asistensi, katanya.

Baca Juga  PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi Sukses Gelar Kegiatan Renewal SoCPF ISPS Code

Lanjut Mulia, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan telah memeriksa 47 orang saksi, kemudian penyidik Ditreskrimum dan polres Tebo akan mengadakan Gelar Perkara dalam waktu dekat.

“Dalam kasus ini pihak kepolisian telah memeriksa 47 orang saksi, terdiri dari 36 orang dari santri, 9 orang dari pengurus pondok pesantren, dan 2 orang dokter,” pungkasnya. (Hms Polda Jambi)

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Sinergitas dan Silaturahmi, Kapolda Jambi Sambut Kunjungan Kakanwil Kemenkum Jambi

Berita

Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Lantik 92 Pejabat Eslon III dan IV

Berita

Dikomandoi Ketua Mukhtadi, Pengurus SMSI Provinsi Jambi Turut Hadiri Peringatan HPN 2024 di Jakarta

Berita

Respon Cepat, Milenial KEREN berikan bantuan untuk Korban Kebakaran di Koto Baru

Berita

Antusias Pendukung dan Relawan Merakyat Sambut Kunjungan Cagub Romi Hariyanto di Kuala Tungkal

Berita

Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Ini Profil AKBP Muhammad Mujib

Berita

Buka Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Pilkada 2024, Kapolda Jambi : Dengan Bersinergi Semoga Bisa Berjalan Kondusif dan Lancar

Berita

Bersama Danrem 042 Gapu, Kapolda Jambi Pastikan Fasilitas dan Kondisi Pos Karhutla di Batang Asam