Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 6 Maret 2024 - 17:27 WIB

Tipu Warga Jambi, Sepasang Pasutri Warga Kalimantan Ditangkap Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi 

Tipu Warga Jambi, Sepasang Pasutri Warga Kalimantan Ditangkap Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi

 

JAMBI – Sepasang suami istri, yang tinggal di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Mereka ditangkap karena terlibat kejahatan, dengan modus jasa titipan (jastip).

Kedua tersangka adalah Arisa (23) dan Ronaldo (21). Korban yang merupakan warga Jambi, mengalami kerugian hingga Rp78 juta.

Peristiwa ini berawal, saat korban yang bernama Kiki Fatmawaty tertarik dengan akun instagram tersangka “ryan.hhf”.

Baca Juga  Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%

Di akun itu, ada keterangan Jastip dan Preloved Termurah. Lalu Kiki mulai berkomunikasi dengan kedua tersangka lewat instagram.

Kiki mulai memesan jilbab dan tas, dengan nilai total Rp78 juta. Uang tersebut, ditransfer secara bertahap ke rekening tersangka.

“Setelah uang dikirim, barang ternyata tidak kunjung datang,” kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, di Polda Jambi, 6 Maret 2024.

Korban yang merasa tertipu, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi. Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian, melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Dorong Penguatan Ekonomi Rakyat, Danrem 042/Gapu Ikuti Vicon Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden RI

Setelah ditelusuri, akhirnya didapati bahwa kedua tersangka berada di Kabupatean Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Tim kemudian langsung berkoordinasi dengan Resmob Polda Kaltim dan Resmob Polsek Long Ikis untuk mengejar tersangka.

“Kedua tersangka akhirnya ditangkap di rumah neneknya, dan akhirnya kita amankan di Polda Jambi,” kata AKBP Reza.

Lanjut AKBP Reza, keduanya ditangkap di Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada pukul 17.00 WITA, tanggal 22 Februari 2024.

Baca Juga  YELLO Hotel Jambi Hadirkan Workshop dan Pameran Fotografi Arsitektur Bersama Komunitas Fotografi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE, dan atau Pasal 378 KHUPidana Jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana.

Dalam kesempatan itu, AKBP Reza juga mengimbau warga Jambi agar tidak mudah tergiur dengan hal-hal tersebut. *

Share :

Baca Juga

Berita

Kodim 0416/Bute, Polres Bungo dan BPBD Evakuasi Korban Longsor di Dusun Empelu

Berita

Polri Jamin Netralitas dalam Pemilu, Ini yang Jadi Pedoman

Berita

Usai Hadiri Kongres XXV, Pengurus PWI Kota Jambi Lakukan Study Tiru ke Provinsi Jawa Barat

Berita

Di Dua TKP, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Amankan BB 12 Butir Pil Ekstasi

Berita

Panen Raya Jagung Tahap III, Kapolres Kerinci: Bukti Sinergi antara Polri, Pemerintah,Kelompok Tani dan Masyarakat Jaga Kestabilan Pangan

Berita

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Pastikan Program Ketahanan Pangan dan Monitor Kebun Sayur Lapas Kelas IIB Muara Tebo

Berita

Polda Pertama Jadi Kampung Donor, Kapolda Jambi : Berkomitmen Kerjasama dan Bersinergi bersama dalam misi kemanusiaan

Berita

Polsek Sungai Gelam Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Mini Market Mahakarya