Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:58 WIB

Ungkap Kasus Peredaran BBM Ilegal, Polda Jambi Amankan 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal

Ungkap Kasus Peredaran BBM Ilegal, Polda Jambi Amankan 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal

 

Jambi – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.

Baca Juga  Tak Hanya Upacara, Polda Jambi Turut Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke 78, Ini Harapan Irjen Pol Rusdi Hartono

Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Jambi dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

” Kasus ini berhasil diungkap berawal dari penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT. ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kel. Suka Karya, Kec. Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026.

Baca Juga  Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Ditreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengecekan Harga Beras Premium di Pasar Angso Duo

Hasil penyidikan mengungkap bahwa kebakaran terjadi saat proses pemindahan (over transfer) BBM solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin. Setelah sekitar 1.000 liter BBM dipindahkan, muncul percikan api dari mesin yang kemudian memicu kebakaran.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan MDG selaku Direktur PT. ASR Petrolin Energi sebagai tersangka karena membeli sekitar 6.000 liter BBM solar hasil olahan ilegal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan, yang selanjutnya akan dipasarkan melalui mobil tangki milik perusahaan.

Baca Juga  Ini Penyampaian Presiden RI Ir H Joko Widodo kepada Insan Pers saat Hadiri Puncak Peringatan HPN 2024

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka beserta mengamankan barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Share :

Baca Juga

Berita

Konstruksi Tol Betung – Jambi Seksi IV Capai Progress 80%, Segera Hadirkan Konektivitas Baru

Berita

Kapolda Jambi Sampaikan Pesan Moral saat Acara Kenal Pamit Dirpolairud, Dirresnarkoba dan Empat Kapolres

Berita

Terkait Video Viral Pria Berjoget Gunakan Pakaian Wanita, Polresta Jambi Periksa Panitia dan Penyedia Tempat

Berita

Timur Tengah Masih Membara, Tidak Kondusif Bagi Palestina

Berita

Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Bawaslu Kota Sungai Penuh Turut Dihadiri Wakapolres Kerinci 

Berita

Banjir Hadiah dan Doorprize, Warga Teratai Bakung Jaya Gelar Berbagai Lomba selama Dua Pekan Meriahkan HUT RI ke 80

Berita

Pastikan Pemenuhan Hak-hak WBP Berjalan, Kalapas Sarolangun Lakukan Stabilisasi Keamanan Pasca Idul Fitri

Berita

DPC Partai Demokrat Sungaipenuh Koordinasi dan Konsolidasi Pemenangan Alharis-Sani dan Antos – Lendra