Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:58 WIB

Ungkap Kasus Peredaran BBM Ilegal, Polda Jambi Amankan 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal

Ungkap Kasus Peredaran BBM Ilegal, Polda Jambi Amankan 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal

 

Jambi – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.

Baca Juga  Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim 0416/Bute, Tekankan perkuat kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Jambi dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

” Kasus ini berhasil diungkap berawal dari penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT. ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kel. Suka Karya, Kec. Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026.

Baca Juga  Pimpin Analisa dan Evaluasi Kegiatan Operasional, Dir Polairud Harapkan ada Peningkatan 

Hasil penyidikan mengungkap bahwa kebakaran terjadi saat proses pemindahan (over transfer) BBM solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin. Setelah sekitar 1.000 liter BBM dipindahkan, muncul percikan api dari mesin yang kemudian memicu kebakaran.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan MDG selaku Direktur PT. ASR Petrolin Energi sebagai tersangka karena membeli sekitar 6.000 liter BBM solar hasil olahan ilegal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan, yang selanjutnya akan dipasarkan melalui mobil tangki milik perusahaan.

Baca Juga  Sosialisasi PNBP Assesment Center Polri dan Uji Kompetensi Jabatan Dibuka Langsung Wakapolda Jambi 

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka beserta mengamankan barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Share :

Baca Juga

Berita

Mengukir Harmoni Idul Adha 1445 H/2024 M: Pelindo Jambi Berkomitmen pada Bantuan Sosial untuk Masyarakat

Berita

Polsek Kota Baru Polresta Jambi dan Resmob Polda Jambi Amankan Pelaku Pertikaian Antar Kelompok Berandalan Bermotor

Berita

Wakili Jambi, Siswa dan Guru Terbaik Berlaga di Ajang Nasional Festival Vokasi Satu Hati 2026

Berita

Kajati Jambi Pimpin Upacara Harlah Ke-81, Tekankan Penegakan Hukum Terpadu dan Berintegritas

Berita

Kapolda Sumsel Apresiasi Seluruh Jajaran Terkait Gagalkan 111,642 Kilogram Sabu dan 131.695 Butir Ekstasi

Berita

Aspirasi Masyarakat Didengar, Jalan A Majid Telanaipura Diperbaiki, Ketua DPRD KFA Ucapkan Terima Kasih ke Dinas PUPR

Berita

Koptu Herliyansah Tutup Usia, Pakaman Secara Militer Dipimpin Langsung Dandim 0415 Jambi

Berita

Kongres XXV PWI Dibuka, Ini Pesan Presiden Jokowi Terhadap Insan Pers Indonesia