Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:57 WIB

55 Desa di Kabupaten Kerinci Dapat Tambahan Insentif Dana Desa Tahun 2024

55 Desa di Kabupaten Kerinci Dapat Tambahan Insentif Dana Desa Tahun 2024

Kerinci – Sebanyak 55 desa di Kabupaten Kerinci Jambi telah menerima tambahan Insentif Dana Desa pada tahun 2024. Insentif ini merupakan bagian dari kebijakan Nasional yang tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan nomor 352 tahun 2024 tentang rincian Insentif Desa.

Kasi Bank KPPN Sungai Penuh Lusi Winanda Restu, menjelaskan bahwa desa-desa yang mendapat tambahan insentif tersebar di 55 Desa di Kabupaten Kerinci.

Baca Juga  Pimpin Safari Ramadan Perdana Pemkot Jambi, Pj Wali Kota Salurkan Hibah Masjid

“tambahan insentif ini dialokasikan berdasarkan Kinerja Pemerintah Desa yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan,” kata lusi kamis (19/12)

penambahan Insentif ini merupakan bagian dari Alokasi Dana Desa Nasional yang dibagikan kepada 15.124 Desa di seluruh Indonesia, Kabupaten Kerinci mendapatkan 55 Desa, Faktor pendukung paling unggul adalah Desa yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian atau Lembaga Negara.

Baca Juga  Wako Ahmadi Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII

Lusi menambahkan pihaknya hanya bertugas memfasilitasi pengiriman Data Desa yang diperlukan untuk mencairkan Insentif tersebut.

“Penilaian dan penghitungan dilakukan oleh pemerintah pusat. kami di daerah hanya membantu desa dalam pencauiran Indikator Alokasi Kinerja yang Formatnya sudah ditentukan oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Tambahan Dana Insentif ini diharapkan dapat memperkuat peran Desa dalam pembangunan lokal, terutama dalam meningkatkan kualitas Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat Desa.

Baca Juga  Keluarga Besar Ditpolairud Polda Jambi Nobar Sayap-sayap Patah, Kombes Pol Agus Tri : Film Tersebut Gambarkan Dinamika Sebagai Anggota Polri

Penilaian Insentif Dana Desa didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024.

Kriteria Penilaian untuk Insentif berdasarkan Kinerja mencakup berbagai Indikator yang mencerminkan Kualitas Tata Kelola dan Pelaksanaan Program Desa.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Disematkan Pin Emas dari Kapolri oleh Kapolda Jambi, Ini Profil Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta 

Berita

Kunjungan Tim Kompolnas Disambut Hangat Kapolda Jambi, Ini Penyampaian Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

BREAKING NEWS !! Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Pemandian Air Panas

Berita

Danrem 042/Gapu Tutup TMMD ke-122 Kodim 0420/Sarko

Berita

Pertengahan Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pemantauan Stok dan Harga di Pasar Tradisional

Berita

Jalin Silaturahmi, Kapolres Tanjab Timur Beserta Jajaran Silaturahmi Idul Fitri ke Kediaman Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono 

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Temukan Puluhan Kendaraan Bermotor, Warga Jakarta Ucapkan Terima Kasih

Berita

Ungkap Kasus Ilegal Tapping Kondesat di Jalur Pipa KKKS PHE Jambi Merang, Ditreskrimum Polda Jambi Terima Penghargaan dari SKK Migas