Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:33 WIB

Divonis 2 Tahun Percobaan, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Keberatan dan Banding ke Pengadilan Tinggi Oknum ASN Cabul

Divonis 2 Tahun Percobaan, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Keberatan dan Banding ke Pengadilan Tinggi Oknum ASN Cabul

JAMBI – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa Yanto, seorang oknum ASN yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, menuai keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang agenda putusan yang digelar baru-baru ini, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 2 tahun masa percobaan , jauh di bawah tuntutan jaksa.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak puas dengan putusan tersebut dan secara resmi menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Baca Juga  Jaringan Narkoba di Jambi Inisial H dan Empat Kaki Tangannya Ditangkap Tim Gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi

“Kami menilai putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi korban dan keluarganya. Tindakan terdakwa merupakan bentuk kejahatan serius terhadap anak dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding,” ujar JPU usai sidang.

Diketahui, dalam tuntutannya, JPU semula meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Yanto, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Walikota Sungai Penuh Pimpin Upacara Pembukaan TMMD ke-126 Kodim 0417/Kerinci di Desa Sungai Jernih

Namun, hakim hanya memutuskan 2 tahun masa percobaan, yang langsung memicu reaksi dari keluarga korban dan masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan.

Sementara itu, keluarga korban juga menyatakan kekecewaannya atas putusan ringan tersebut. Mereka berharap banding yang diajukan jaksa dapat memberikan hukuman yang lebih setimpal terhadap perbuatan terdakwa.

“Kami kecewa. Anak kami mengalami trauma berat, dan pelakunya hanya dihukum dua tahun? Ini tidak adil,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.

Baca Juga  Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Amankan 516 Botol Miras di Rimbo Bujang saat Operasi Pekat

Jaksa berharap dengan diajukannya banding, perkara ini akan kembali disidangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Jambi, untuk menentukan apakah vonis akan diperberat atau tetap seperti putusan awal.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap anak-anak dari kejahatan seksual, serta mendorong pengadilan agar lebih tegas dalam menegakkan keadilan.

Share :

Baca Juga

Berita

Progres 98 Persen, Jembatan Siak Akan Dukung Konektivitas Wilayah Rengat-Pekanbaru

Berita

Informasi Terkini Trafik Libur Panjang Akhir Pekan Kenaikan Yesus Kristus di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 15 Mei 2026

Berita

Launching Peresmian 1.898 Titik Air Bersih di Seluruh Indonesia Turut Diikuti Korem 042 Gapu

Berita

Ketum DPP LDII: Meskipun Dwifungsi Tiada, TNI Kian Profesional Kawal 4 Pilar Kebangsaan

Berita

Terima Kunjungan Siswa-Siswi Taruna Nusantara Magelang, Ditpolairud Polda Jambi Perkenalkan Tugas Pokok serta Sarana dan Prasarana

Berita

Turun Langsung Pantau Banjir, Kapolresta Jambi Turut Berikan Himbauan dan Bantu Evakuasi

Berita

Pimpin Upacara HUT Ke-53 KORPRI, Pj Wali Kota Jambi Sampaikan 7 Pesan Presiden

Berita

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Pembukaan Kegiatan Indonesian Prison Product Arts dan Festival (IPPAFEST) 2025 di Jakarta