Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sungai Penuh

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:29 WIB

Satgas PKH Tertibkan Kawasan TNKS di Kerinci dan Sungai Penuh, Plang Informasi Dipasang di Lahan Ilegal

Satgas PKH Tertibkan Kawasan TNKS di Kerinci dan Sungai Penuh, Plang Informasi Dipasang di Lahan Ilegal

Sungai Penuh – Pemerintah terus menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), aksi nyata dilakukan dengan memasang papan informasi (plang) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya adalah menegaskan status kawasan hutan konservasi serta memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang telah menguasai lahan secara ilegal.

Baca Juga  Polri Sahabat Anak, Polresta Jambi Fasilitasi Kunjungan Edukatif Siswa SDN 222 ke Persputakaan Kota

Plang informasi dipasang di area TNKS yang diketahui telah mengalami penguasaan kawasan secara tidak sah. Selain sebagai penanda batas kawasan konservasi, papan ini juga berfungsi sebagai media sosialisasi kepada masyarakat bahwa segala bentuk pemanfaatan kawasan TNKS tanpa izin adalah pelanggaran hukum.

Kegiatan penertiban ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, TNI, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPKP, BPN, serta unsur pemerintah daerah.

Baca Juga  Dipimpin Kapolda Jambi, Operasi Patuh Siginjai 2024 Dimulai, Ini Sasarannya

Yogi Purnomo, perwakilan dari Tim Satgas PKH, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk nyata ketegasan negara dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi.

“Pemasangan plang ini adalah pengingat keras bahwa kawasan TNKS adalah hutan konservasi yang dilindungi undang-undang. Sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025, tidak diperbolehkan ada aktivitas selain untuk kepentingan konservasi,” ujar Yogi saat ditemui di lokasi kegiatan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat atau pihak yang telah menguasai lahan secara ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya.

Baca Juga  Peringati 15 tahun, X-Friends Jambi Gelar Road To TIPE-X Bersama Bold Music

“Kami mengajak semua pihak yang selama ini memanfaatkan kawasan tanpa dasar hukum yang sah agar segera menghentikan kegiatannya. Kawasan ini bukan untuk pertanian, pemukiman, atau usaha lain, tapi untuk konservasi demi keberlanjutan ekosistem,” tegasnya.

Aksi penertiban ini menjadi bukti ketegasan negara dalam menjaga integritas kawasan konservasi dan memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya hutan sebagai penyangga kehidupan, sumber jasa lingkungan, serta pelindung dari bencana alam.

Share :

Baca Juga

Berita

MPC Pemuda Pancasila Resmi Deklarasikan Dukungan Untuk Calon Walikota Maulana-Diza

Berita

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Jambi Berikan Penyuluhan dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di MI Khairiyah

Berita

Meriahkan HUT TNI ke-79, Korem 042/Gapu Gelar Turnamen Tenis Meja

Berita

Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas , Ditlantas Polda Jambi Gencarkan Penindakan Melalui ETLE Handheld

Berita

Pertamina EP Jambi Field Dukung Program Pengembangan Batik Lapas Perempuan kelas IIB Jambi

Berita

Lakukan Patroli Skala Besar dalam Tahapan Kampanye, Satgas OMB Polda Jambi Pastikan Situasi Kamtibmas Kondusif

Berita

Cuaca Ekstrem, Polairud Polda Jambi Ingatkan Nelayan dan Jasa Transportasi Air Untuk Pertimbangkan Melaut

Berita

Sarana Literasi dan Kolaborasi Tumbukan Minat Baca, Kapolda Irjen Pol Krisno Resmikan Ruang Kanti Polda Jambi