Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Sungai Penuh

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:46 WIB

Breaking News ‼️ Kejari Sungai Penuh Tetapkan 7 Orang Tersangka Proyek PJU

Breaking News ‼️ Kejari Sungai Penuh Tetapkan 7 Orang Tersangka Proyek PJU

Kerinci – Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari empat bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek dengan nilai fantastis. Dari pagu awal sebesar Rp3,4 miliar, terjadi perubahan anggaran menjadi Rp2,1 miliar, sehingga total anggaran membengkak menjadi Rp5,5 miliar.

Berdasarkan hasil penghitungan awal penyidik, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai lebih dari Rp2,7 miliar.
Tujuh Tersangka Resmi Ditahan
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Jaya Negara, dalam keterangan pers menyampaikan, pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni:
HC – Kepala Dinas Perhubungan, merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
NE – Kabid Lalu Lintas, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
F – Direktur PT. WTM (penyedia)
AN – Direktur CV. TAP (penyedia)
SM – Direktur CV. GA W (penyedia)
G – Direktur CV. BS (penyedia)
J – Direktur CV. AK (penyedia)
Ketujuh tersangka telah resmi ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Baca Juga  Jalin Silaturahmi dan Meriahkan Hari Bhayangkara ke 78, Polres Sarolangun Gelar Lomba Domino

Modus: Tender Fiktif dan Pengaturan Proyek
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa modus korupsi dilakukan melalui kolusi antara oknum pejabat pengguna anggaran dan lima rekanan penyedia. Proses pengadaan yang semestinya melalui mekanisme tender terbuka diduga kuat telah direkayasa sejak awal. Paket pekerjaan dipecah-pecah secara tidak sah untuk menghindari lelang, dengan tujuan memenangkan rekanan tertentu.
Tindakan ini melanggar sejumlah aturan penting, di antaranya:
Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, terutama:
Pasal 20 ayat (2) huruf d, yang melarang pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tender/seleksi terbuka.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat.

Baca Juga  Sidak ke Tempat Pelayanan Publik, Irwasda Polda Jambi Himbau Petugas Berikan Pelayanan Terbaik tanpa Pungli 

Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik, termasuk dokumen proyek, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Kapolres Sarolangun Ajak Warga, Hayati Nilai Pancasila Di Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025

Penyidikan Belum Selesai
Kepala Kejari menegaskan bahwa pengusutan kasus ini belum berhenti pada tujuh tersangka yang telah ditahan. Penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat.
“Kami tidak berhenti di sini. Proses hukum terus kami kembangkan. Setiap pihak yang terlibat, sekecil apa pun perannya, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sukma Jaya Negara.

Kejari Sungai Penuh berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan rakyat dan mencoreng integritas tata kelola pemerintahan daerah.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Peran Preemtif dan Preventif Polri Cegah Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme di Tengah Masyarakat, Densus 88 AT Berikan Pembekalan ke Bhabinkamtibmas Polda Jambi

Berita

Pastikan Mudik Nataru Nyaman dan Aman, Satlantas Polresta Jambi Lakukan Ramcheck Bus dan Edukasi Penumpang Hingga Sopir

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Penyelidikan Terkait Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari

Berita

Lulusan Tercepat dan Tebaik, Dirreskrimsus Polda Jambi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Termuda 

Berita

Uji Kesamaptaan Jasmani Sespimen Polri 2025, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Berikan Motivasi dan Semangat ke Peserta

Berita

TMMD ke 120 Kodim 0417 Kerinci Resmi Dibuka, Pj Bupati Pimpin Upacara Pembukaan

Berita

Didampingi Kakanwil Ditjen Pas Provinsi Jambi, Wabup Muaro Jambi Resmikan Sentra Ketahanan Pangan dan PKS di Lapas Perempuan

Berita

TPP ASN Disebut Terancam Tak Cair, Pemprov Jambi : Hati-hati Keliru ,Itu Ada Mekanismenya