Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Hukum / Nasional

Selasa, 22 Agustus 2023 - 07:08 WIB

BNN RI Kembali Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara 

BNN RI Kembali Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara 

Lhokseumawe – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali menggelar pemusnahan ladang ganja di Provinsi Aceh, Senin (21/8). Pemusnahan yang dipimpin oleh Plt. Direktur Narkotika, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo dilakukan di ladang ganja seluas 1,2 Hektar yang ditemukan pada ketinggian 119 MDPL, di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga  Berantas Narkoba, Ganja Seberat 3,5 Ton di Aceh Besar Dimusnahkan BNN RI Jelang HUT RI ke 79

Ladang ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Berdasarkan hasil temuan yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, sebanyak 11.000 pohon dengan ketinggian berkisar antara 20 hingga 250 cm berhasil dimusnahkan.

Baca Juga  Peresmian dan Penandatanganan Prasasti Kantor BNNP Jambi Oleh Kepala BNN RI Turut Dihadiri Kapolda Jambi 

Tanaman ganja dengan berat mencapai 5 ton dan jarak kerapatan antar tanaman berkisar antara 50 hingga 100 cm tersebut dimusnahkan oleh 122 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN pusat, BNNK Lhokseumawe, unsur Polri dan TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, dan Dinas Pertanian.

Pemusnahan terhadap ladang ganja di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga  Ini Kata Kepala BNN RI saat Resmikan Gedung Baru BNNP Jambi 

(Biro Humas dan Protokol BNN RI)

Share :

Baca Juga

Berita

Air Sungai Meluap, Personil Polres Kerinci bersama Masyarakat Gotong Royong Buat Bendungan 

Berita

OJK–Kemenkeu Gelar Webinar Penguatan Peran Pemeringkat Kredit Alternatif Dorong Inklusi dan Pendalaman Pasar

Berita

Hari Jadi ke 67 Provinsi Jambi, Mohd Indrawan Husairi Ajak Kaum Milenial Bangun Jambi

Berita

Breaking News, Angkutan Batu bara Dihentikan selama Satu Minggu, Dir Lantas: Untuk Kelancaran Kepulangan Jemaah Haji

Berita

Pendidikan, Pembentukan Bintara Polri Tahun 2025 Ditutup, Kapolda Jambi Pimpin Pengambilan Sumpah dan Pelantikan 65 Bintara Polri

Berita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Sarolangun Turut Dihadiri Pj Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0420 Sarko dan Forkompimda 

Berita

Opserasi Zebra Siginjai Polda Jambi, Ratusan Angkutan Truk Batubara Turut ditertibkan Karena Lebihi Tonase

Berita

Wakapolda Jambi Buka Rakernis Funsi Dit Pamovit Jajaran Polda Jambi Tahun 2024