Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Hukum / Nasional

Selasa, 22 Agustus 2023 - 07:08 WIB

BNN RI Kembali Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara 

BNN RI Kembali Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Utara 

Lhokseumawe – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali menggelar pemusnahan ladang ganja di Provinsi Aceh, Senin (21/8). Pemusnahan yang dipimpin oleh Plt. Direktur Narkotika, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo dilakukan di ladang ganja seluas 1,2 Hektar yang ditemukan pada ketinggian 119 MDPL, di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga  Jelang Peringatan HANI 2024, BNN RI Lakukan Pemusnahan Lahan Ganja di Aceh Besar

Ladang ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Berdasarkan hasil temuan yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, sebanyak 11.000 pohon dengan ketinggian berkisar antara 20 hingga 250 cm berhasil dimusnahkan.

Baca Juga  Terpilih Secara Aklamasi Ilham Ashari, Nahkodai PK Kecamatan Sekernan

Tanaman ganja dengan berat mencapai 5 ton dan jarak kerapatan antar tanaman berkisar antara 50 hingga 100 cm tersebut dimusnahkan oleh 122 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN pusat, BNNK Lhokseumawe, unsur Polri dan TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, dan Dinas Pertanian.

Pemusnahan terhadap ladang ganja di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga  Tanggapan Masyarakat Terhadap Aipda Sunaryo Yang Rela Hibahkan Tanah Pribadinya Untuk Kantor Desa

(Biro Humas dan Protokol BNN RI)

Share :

Baca Juga

Berita

Dibuka Sekda Tebo, Kodim 0416 Bute Gelar Upacara Pembukaan TMMD Reguler ke 123 Tahun 2025

Berita

Komitmen Tindak Tegas Pelaku PETI dan Wujudkan Zero PETI, Polres Bungo Amankan Satu Unit Excavator di Desa Batu Kerbau Pelepat

Berita

Edukasi Keselamatan Berkendara untuk Mahasiswi, Ditlantas Polda Jambi Gelar Aksi Simpatik Semangat Kartini di Jalan Raya

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Trasnplantasi Terumbu Karang Bentuk Peduli Ekosistem Laut

Berita

Ratusan Warga Desa Sembubuk Antusias Ikuti Jalan Santai bersama Masnah-Zulkifli dan Ivan Wirata

Berita

Gunakan Sepeda Motor, Walikota Jambi Maulana Lakukan Patroli dan Pemantauan Situasi di Sejumlah Titik

Berita

Hadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI

Berita

Pengamanan Pemilu 2024, Kapolres Kerinci Cek Kesiapan Kelengkapan, Sarana hingga Kesehatan Personil