Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional

Jumat, 21 Juni 2024 - 20:04 WIB

Jelang Peringatan HANI 2024, BNN RI Lakukan Pemusnahan Lahan Ganja di Aceh Besar

Jelang Peringatan HANI 2024, BNN RI Lakukan Pemusnahan Lahan Ganja di Aceh Besar

 

ACEH – Menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan lahan ganja di wilayah Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada Kamis (20/6). Ini merupakan komitmen BNN RI sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman narkotika.

Pemusnahan ladang ganja di Aceh Besar dipimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dengan melibatkan Kementerian/Lembaga sebagai penguatan kolaborasi bersama Polri, TNI, Bea Cukai, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Pemerintah Provinsi Aceh.

Baca Juga  Uji Kompetensi Wartawan PWI Kota Jambi Dimulai, Kapolda Jambi : UKW Bagian Penting Membangun Profesionalisme, Integritas dan Kualitas Insan Pers

Operasi pemusnahan berada di ketinggian 690 MDPL pada satu titik lokasi dengan lahan seluas ± 2,5 hektar yang terletak di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Lahan ganja di Aceh Besar merupakan hasil temuan tim BNN RI dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika.

Baca Juga  Peresmian dan Penandatanganan Prasasti Kantor BNNP Jambi Oleh Kepala BNN RI Turut Dihadiri Kapolda Jambi 

Berdasarkan hasil monitoring tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, total tanaman ganja yang dimusnahkan adalah sebanyak ± 24.000 batang pohon ganja dengan berat ± 12.000 Kg ganja basah.

Adapun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 100 cm hingga 300 cm dengan jarak tanam antara 40 cm hingga 60 cm. Pemusnahan lahan ganja Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar ini memiliki landasan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Lahan Ganja Berisi 7 Ton Siap Panen Dimusnahkan BNN RI

Pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar ini menjadi salah satu rangkaian HANI 2024 dengan tema ”Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar”.

Share :

Baca Juga

Berita

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Rahasia Bank

Berita

Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jambi Sembelih 10 Ekor Hewan Qurban

Berita

Berita Duka, Kombes Pol Michael Mumbunan Mantan Dirpolairud Polda Jambi Tutup Usia

Berita

Hoaks Fitnah Kombes Pol Edi Faryadi, Aktivis 98 Minta Publik Tidak Terprovokasi

Berita

Nekat Begal di Tugu Keris Kota Jambi Seorang Pria Diamankan Polsek Kota Baru, Pelaku Sebut Terdesak Untuk Biaya Persalinan Anak Pertamanya

Berita

Gelar Bazar Ramadhan TNI 2026, Warga Jambi Timur Antusias Berburu Sembako Murah yang Digelar Korem 042/Gapu

Berita

Komitmen Polri Jaga Marwah Institusi, Kasus Asusila Oknum Polisi Diproses Transparan di Polda Jambi, Turut Diapresiasi DPRD Kota Jambi

Berita

To Protect and To Serve, Power Is For Servis, Tagline Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar