Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali tetapkan 3 orang Tersangka dengan Kerugian Miliaran Rupiah

Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,  Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali tetapkan 3 orang Tersangka dengan Kerugian Miliaran Rupiah 

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan peralatan praktik Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021.

Perkembangan terbaru, penyidik resmi menetapkan tiga tersangka baru yang diduga kuat terlibat dalam proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,89 miliar.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RWS, berperan sebagai broker atau perantara antara Dinas Pendidikan dengan penyedia barang, WS (DPO) pemilik PT Indotech, perusahaan penyedia peralatan praktik, dan ES, dari PT TDI, perusahaan lain yang turut serta dalam proses pelelangan.

Baca Juga  Resmi Jabat Kapolres Sarolangun, Kedatangan AKBP Wendi Oktariansyah Disambut Tarian, Jajar Hormat hingga Pedang Pora

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers pada Kamis (7/8/2025) menjelaskan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam praktik markup harga dan persekongkolan dalam proses pengadaan.

“Ketiga tersangka kita tetapkan setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap lebih dari 90 saksi dan analisis terhadap ratusan dokumen pengadaan,” jelas Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Dari tiga tersangka yang ditetapkan, WS saat ini berstatus buron dan telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia meminta kerja sama masyarakat untuk melaporkan keberadaan WS apabila melihat atau mengetahui informasi terkait dirinya.

Baca Juga  Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Jambi Gelar Apel Siaga Pengawasan Pastikan Tidak Ada Aktifitas Kampanye, Jaga Integritas dan Solidaritas

“Kami sudah menyebarkan DPO atas nama WS dan akan terus melakukan pengejaran. Kami imbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui keberadaannya,” tegasnya.

Ditambahkan Kombes Pol Taufik Nurmandia bahwa saat ini barang bukti yang diamankan pertama 6,4 Miliar, dan saat ini kembali mengamankan barang bukti sebanyak 8.574.211.000.

“ Untuk tiga laporan polisi ini kerugian negara yaitu 6,8 miliar,” pungkasnya.

Diketahui, pada April 2025, penyidik lebih dulu menetapkan satu tersangka berinisial ZH, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dan saat ini telah kita lakukan pengiriman berkas ke Kejaksaan.

Hasil audit menyatakan adanya penggelembungan harga (markup) dan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Baca Juga  Pastikan Berjalan Aman, Kapolda, Gubernur Jambi dan Forkompimda Tinjau Pelaksanaan Ibadah Natal di Sejumlah Gereja

Barang-barang dengan nilai tinggi dibeli dengan harga yang melebihi harga pasar dan sebagian tidak memenuhi standar, namun tetap dibayarkan secara penuh oleh pihak dinas.

Modus para tersangka terungkap melibatkan rekayasa menyeluruh, mulai dari spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, hingga pencairan anggaran.

RWS bertindak sebagai broker atau perantara untuk mengatur “jalur khusus” kepada perusahaan tertentu, yakni PT Indotech milik WS dan PT TDI yang diwakili ES.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18, serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Amankan 516 Botol Miras di Rimbo Bujang saat Operasi Pekat

Batanghari

LPKA Muara Bulian Terapkan Tradisi Makan Bersama Anak Binaan Bangun Kebersamaan dan Disiplin

Berita

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi antar Instansi, Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Aundiensi dengan Pengadilan Tinggi

Berita

Hutama Karya dan Gubernur Sumsel Cek Kesiapan Tol Palembang-Betung Jelang Dioperasikan Secara Fungsional

Berita

Di Lahan Desa Rawang Kempas, Satgas Karhutla TNI bersama PT WKS Lakukan Pemadaman Titik Api

Berita

Simpan Sabu Dalam Gula, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Jaringan Internasional

Berita

Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi dengan Pengurus HKBP

Berita

Rutin Dilaksanakan, Sat Brimob Polda Jambi Kembali Gelar Jum’at Barokah Bagikan Nasi Kotak