Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Pastikan Kendaraan Bermotor Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, Ditlantas Polda Jambi Tegas Tertibkan Knalpot Brong

Pastikan Kendaraan Bermotor Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, Ditlantas Polda Jambi Tegas Tertibkan Knalpot Brong 

Jambi – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis kendaraan bermotor. Upaya ini bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dari polusi suara.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., CPHR., CBA., menegaskan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Kapolda Jambi Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama melalui Silaturahmi Bersama Pimpinan Ponpes Darul Arifin

Testimoni Masyarakat di Lokasi Eks MTQ Kota Jambi “Suara knalpot brong yang bising di kawasan Eks MTQ sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama warga yang sedang beristirahat dan pengguna jalan di sekitar lokasi. Kami berharap pihak kepolisian dapat melakukan penertiban secara tegas agar kawasan ini kembali tertib, aman, dan nyaman. Kami mendukung Operasi Patuh Siginjai 2026 demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.”

Menindaklanjuti Laporan Masyarakat tersebut Dirlantas Polda Jambi berujar kita akan lakukan
Penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis mengacu pada Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga  Survei di Sejumlah Titik Rawan Kemacetan dan Kecelakaan, Ditlantas Polda Jambi dan Polres Merangin Rencanakan Rekayasa Lalu Lintas di Jalinsum

Dalam pelaksanaan Operasi Kewilayahan Patuh Siginjai 2026, penegakan hukum diimbangi dengan kegiatan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar semakin disiplin dalam berlalu lintas. Pengendara diharapkan tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar ketentuan dan selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi laik jalan.

Baca Juga  Naik Kelas, 30 Peserta Didik Dari Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal Sambut Tahun Ajaran Baru

Sejalan dengan arahan Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., Ditlantas Polda Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

Tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Gunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis, patuhi aturan, dan utamakan keselamatan demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman di Provinsi Jambi.

Share :

Baca Juga

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Periode 1 April 2025

Berita

Dukung Generasi Muda Tingkatkan Kompetensi Bidang Menyelam, Ditpolairud Polda Jambi Berikan Pelatihan ke Anggota SRC Pramuka Kwarda Jambi

Berita

Ini Profil Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas Yang Kini Jabat Dirreskrimsus Polda Jambi

Berita

Buka Puasa Bersama Anggota dan Pengurus, Ketua PWI Kota Jambi Turut Serahkan Sembako

Berita

Pastikan Kelancaran Distribusi dan Harga, Tim Gabungan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Sejumlah Pangkalan Gas Elpiji

Berita

Pastikan Kesiapan Pengamanan dan Pelayanan Nataru 2025, Kapolri Tinjau Stasiun Pasar Senin

Berita

Antusiasme Tinggi Warnai Penjualan dan Penukaran Tiket Sejiwa Fest 2025 di Jambi

Bisnis

Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polresta Jambi Bagikan Sembako untuk Masyarakat Sekitar