Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Sarolangun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:33 WIB

Asik Lakukan Aktivitas PETI di Aliran Batang Rebah, Dua Pelaku beserta Barang Bukti Diamankan Polres Sarolangun

Asik Lakukan Aktivitas PETI di Aliran Batang Rebah, Dua Pelaku beserta Barang Bukti Diamankan Polres Sarolangun 

SAROLANGUN – Satreskrim polres sarolangun unit tipidter telah melakukan ungkap kasus tindak pidana tentang “turut serta melakukan usaha penambangan liar tanpa IUP, IPT, atau IUPK” Sebagai mana yang di maksud dalam rumusan pasal 157 Jo. Pasal 35 UU No. 03 tahun 2020tentang perubahan atas UU RI No.04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHPidana.

Baca Juga  Respon Cepat Pelayanan Polri, Kapolres Sarolangun Turun Langsung Bantu Penanganan Laka Lantas di Mandiangin

Unit tipidter berhasil mengamankan dua orang pelaku aktivitas penambang emas liar di salah satu pinggiran aliran sungai di batang rebah desa pulau pandan kecamatan Limun kabupaten sarolangun.”selasa 26/08/25.

Adapun kedua pelaku aktivitas penambang liar tersebut berinisial RH warga singkut 2 dan TC warga bukit murah, sementara kedua pelaku tersebut sudah berulang kali di beritahukan oleh pihak kepolisian agar tidak menambang di daerah tersebut namun hal itu tidak di indahkan.

Baca Juga  Akan Diedarkan di Pulau Jawa, Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 52,4 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Kasat reskrim polres sarolangun AKP. Y Adrian,S.T.K.,S.I.K menjelaskan bahwa pelaku di tangkap saat sedang melakukan aktivitasnya yaitu menambang liar di lokasi aliran batang rebah.

“Kedua pelaku kami amankan saat sedang melakukan penambangan di lokasi tersebut, dan saat tim gabungan polres sarolangun melakukan operasi, ditemukan dua orang pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan dan tidak bisa menunjukan dokumen legalitas penambangan tersebut.”ujar kasat reskrim.

Baca Juga  Kunjungi Sejumlah Gereja, Kapolres Sarolangun Pastikan Keamanan dan Kenyamanan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mesin pompa, keong, dompleng, selang serta alat pendukung tambang manul.

“Kami juga menemukan hasil tambang itu di dalam karpet dompeng berupa serbuk-serbuk pasir ke hitam dan ke kuningan yang di duga emas.” Pungkasnya.

Adapun penambangan liar ini menyebabkan kerugian warga dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.”Tambahnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Bergerak Cepat, Pj Wali Kota Jambi dan Kapolresta Jambi Tinjau Tembok Roboh Yang Akibatkan Korban Jiwa

Berita

Program Jum’at Berkah, Sat Brimob Polda Jambi Bagikan Makanan ke Jemaah Mesjid

Berita

Pastikan Keselamatan dan Kelancaran Jelang Nataru, BPTD Kelas II Sidak Rampchek Kendaraan Umum di Terminal Alam Barajo

Berita

Kurang dari 24 jam, Pencuri Laptop terekam CCTV ditangkap Tim Macan Kincay

Berita

BPJN Jambi Stop Pengerjaan Jalan Inpres di Tanjabtim dan Tindak Tegas Kontraktor Berkineja Buruk

Berita

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Jambi Bersama Forkompinda Launching Gugus Tugas Polri

Berita

Komitmen Kepolisian dan Pemerintah jaga Stabilitas Harga, Dirreskrimsus Polda Jambi Pimpin Satgas Pengendalian Harga Beras

Berita

Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, Ditreskrimsus Polda Jambi Turut Amankan 224 Tabung Gas Elpiji Non Subsidi