Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 12 Januari 2024 - 17:22 WIB

Akan Diedarkan di Pulau Jawa, Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 52,4 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Akan Diedarkan di Pulau Jawa, Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 52,4 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

 

JAMBI – Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terancam hukuman mati.

ASN Lapas Kelas IIA Jambi itu terancam hukuman mati karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 52,4 kilogram.

Baca Juga  Edukasi Tertib Lalu Lintas di Bulan Ramadhan, Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jambi Bagikan Takjil dan Helm Keselamatan

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dalam pers release pada Jumat 12 Januari 2024 didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen di Mapolresta Jambi.

Selain FA, satu tersangka yang turut diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi adalah seorang Warga Depok, Jawa Barat berinisial A (46).

“Mereka ini adalah jaringan Internasional dari Malaysia, masuknya lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian dibawa ke Jambi. Rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa namun berhasil kita gagalkan,” sebutnya.

Baca Juga  Di Kecamatan Pelayangan, Kapolresta Jambi dan Dansat Brimob Dampingi Wakapolda Jambi Serahkan Bantuan Sosial Polri Presisi Untuk NegriĀ 

Dia mengatakan, para tersangka ini dijanjikan upah pengantaran barang haram ini sebesar Rp 10 juta untuk setiap Kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.

“Mereka berbagi peran, FA sebagai penerima barang kemudian A adalah kurir yang akan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta. Kita masih memburu satu orang lagi berinisial R dalam kasus ini,” kata dia.

Baca Juga  Usai Mengamankan 6 Pelaku Saat Razia Narkoba, Emak-emak Susul Geruduk Lokasi dan Temukan Barang Bukti

Dia menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen dari Polri, untuk terus memberantas adanya peredaran gelap Narkotika.

“Para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pengukuhan DPC Organda Kota Jambi di Griya Mayang, Kapolresta Jambi : Siap Bersinergi Ciptakan Transportasi Aman, Tertib dan Lancar

Berita

Ini Penjelasan Kalapas Kelas IIA Jambi Terkait Beredarnya Napi Selfie di Lapas

Berita

Kodim 0416/Bute, Polres Bungo dan BPBD Evakuasi Korban Longsor di Dusun Empelu

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 5 Pelaku Penyulingan Gas, Dua Pelaku Dibawah Umur, Tabung Elpiji Subsidi Disuntik

Berita

Antusias Peserta Meriahkan Bimtek Keamanan Pangan UMKM Sungai Penuh

Berita

Kepedulian Polri Terhadap Warga, Ditpolairud Polda Jambi Bedah Rumah Warga Tanjung Johor Seberang Tak Layak Huni

Berita

Peduli Lingkungan, Kodim 0415 Jambi Gelar Goro di Tugu Juang

Berita

Serunya Harpelnas 2025 bareng Sinsen Treat Spesial hingga Gathering Komunitas