Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 12 Januari 2024 - 17:22 WIB

Akan Diedarkan di Pulau Jawa, Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 52,4 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Akan Diedarkan di Pulau Jawa, Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 52,4 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

 

JAMBI – Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terancam hukuman mati.

ASN Lapas Kelas IIA Jambi itu terancam hukuman mati karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 52,4 kilogram.

Baca Juga  Gerak Cepat Tanggapi Laporan Masyarakat, Aparat Gabungan TNI-Polri Lakungan Penertiban Lokasi Sabung Ayam

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dalam pers release pada Jumat 12 Januari 2024 didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen di Mapolresta Jambi.

Selain FA, satu tersangka yang turut diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi adalah seorang Warga Depok, Jawa Barat berinisial A (46).

“Mereka ini adalah jaringan Internasional dari Malaysia, masuknya lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian dibawa ke Jambi. Rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa namun berhasil kita gagalkan,” sebutnya.

Baca Juga  Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Dia mengatakan, para tersangka ini dijanjikan upah pengantaran barang haram ini sebesar Rp 10 juta untuk setiap Kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.

“Mereka berbagi peran, FA sebagai penerima barang kemudian A adalah kurir yang akan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta. Kita masih memburu satu orang lagi berinisial R dalam kasus ini,” kata dia.

Baca Juga  Dibawah Jembatan Buluran, Kapolresta Jambi Ajak Personil Bersihkan Sampah

Dia menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen dari Polri, untuk terus memberantas adanya peredaran gelap Narkotika.

“Para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Upacara Peringatan HUT ke 44 Yayasab Kemala Bhayangkari Turut Diikuti Kapolda Jambi secara Zoom Meeting

Berita

50 Tahun Hadir di Indonesia, Yamaha Motor Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon Melalui CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah

Berita

Tahun Politik, Ketum DPP LDII Ingatkan Moralitas Elit Politik Bakal Diingat Rakyat dan Sejarah

Berita

Koramil 416-04 Pulau Temiang Gelar Program Kodam II Sriwijaya Dapur Masuk Sekolah ke SDN 047/VIII

Berita

Pimpin Release Akhir Tahun, Kapolda Jambi Minta Saran dan Kritik serta Masukan dari Rekan Media Untuk 2024 Lebih Baik

Berita

Puluhan Personil Ditpolairud Polda Jambi Diterjunkan Lakukan Kerja Bakti di Kelenteng Sambut Tahun Baru Imlek 2024

Batanghari

Karena sakit Malaria, seorang Perwira Muda asal Jambi meninggal di Medan Operasi Papua

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Upacara Tabur Bunga pada peringatan Harkitnas ke-116 Tahun 2024