Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 12 Januari 2024 - 17:22 WIB

Akan Diedarkan di Pulau Jawa, Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 52,4 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Akan Diedarkan di Pulau Jawa, Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 52,4 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

 

JAMBI – Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terancam hukuman mati.

ASN Lapas Kelas IIA Jambi itu terancam hukuman mati karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 52,4 kilogram.

Baca Juga  Pastikan Kesiapan dan Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025, Kapolresta Jambi Tinjau Pospam dan Posyan

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dalam pers release pada Jumat 12 Januari 2024 didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen di Mapolresta Jambi.

Selain FA, satu tersangka yang turut diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi adalah seorang Warga Depok, Jawa Barat berinisial A (46).

“Mereka ini adalah jaringan Internasional dari Malaysia, masuknya lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian dibawa ke Jambi. Rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa namun berhasil kita gagalkan,” sebutnya.

Baca Juga  Dua Pelaku Diamankan Polresta Jambi, Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7,1 Miliar Tujuan Riau Digagalkan

Dia mengatakan, para tersangka ini dijanjikan upah pengantaran barang haram ini sebesar Rp 10 juta untuk setiap Kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.

“Mereka berbagi peran, FA sebagai penerima barang kemudian A adalah kurir yang akan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta. Kita masih memburu satu orang lagi berinisial R dalam kasus ini,” kata dia.

Baca Juga  Dihadiri Kapolda Jambi, Ditintelkam Polda Jambi Gelar Rakernis Wujudkan Pilkada 2024 yang Sejuk, Aman, Damai dan Bermartabat

Dia menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen dari Polri, untuk terus memberantas adanya peredaran gelap Narkotika.

“Para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Blusukan ke Pasar Bertemu Pedagang Tim Militan RH Sosialisasikan Visi dan Misi Cagub Romi-Sudirman

Berita

Sosialisasi PNBP Assesment Center Polri dan Uji Kompetensi Jabatan Dibuka Langsung Wakapolda JambiĀ 

Berita

13 Terdakwa Pengrusakan dan Pembakar TPS, 1 diantaranya dituntut 7 Bulan Penjara

Berita

Peringatan HAKORDIA 2024, OJK Komitmen Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

Berita

Puluhan Motor Tanpa Surat Asal Jakarta Tujuan Medan serta Tiga Pelaku Turut Diamankan Polda Jambi dan Metro Jaya

Berita

Buka Rakernis Fungsi Binmas, Kapolda Jambi: Fungsi Binmas adalah Ujung Tombak Polri dalam Menjaga Kamtibmas

Berita

Kapolres Sarolangun Turun Langsung Bersihkan Sampah di Aliran Sungai dan Parit

Berita

Ketua DPRD Kota Kemas Faried Alfarelly Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Program Makan Bergizi di PAUD Al Fatih