Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 12 Januari 2024 - 17:22 WIB

Akan Diedarkan di Pulau Jawa, Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 52,4 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Akan Diedarkan di Pulau Jawa, Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 52,4 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

 

JAMBI – Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berinisial FA (27) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terancam hukuman mati.

ASN Lapas Kelas IIA Jambi itu terancam hukuman mati karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 52,4 kilogram.

Baca Juga  Pelaku Penyerangan Polantas saat Bertugas Ditangkap Tim Gabungan Polda dan Polresta Jambi Kurang dari 12 Jam

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dalam pers release pada Jumat 12 Januari 2024 didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen di Mapolresta Jambi.

Selain FA, satu tersangka yang turut diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi adalah seorang Warga Depok, Jawa Barat berinisial A (46).

“Mereka ini adalah jaringan Internasional dari Malaysia, masuknya lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian dibawa ke Jambi. Rencananya akan diedarkan di Pulau Jawa namun berhasil kita gagalkan,” sebutnya.

Baca Juga  Progres Tol Trans Sumatera Ruas Betung-Tempino-Jambi Dipercepat, BPJN Jambi Optimalkan Koordinasi dan Sinergi Pusat-Daerah

Dia mengatakan, para tersangka ini dijanjikan upah pengantaran barang haram ini sebesar Rp 10 juta untuk setiap Kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.

“Mereka berbagi peran, FA sebagai penerima barang kemudian A adalah kurir yang akan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta. Kita masih memburu satu orang lagi berinisial R dalam kasus ini,” kata dia.

Baca Juga  Amankan 56 Paket Sabu, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Tiga Pelaku

Dia menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen dari Polri, untuk terus memberantas adanya peredaran gelap Narkotika.

“Para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan kenyamanan Penonton, Penyelenggara Konser Sajiwa Fest 2035 Siapkan berbagai Fasilitas di Area Konser

Berita

Heboh Penemuan Mayat Perempuan Dalam Toko Pupuk Diduga Dibunuh, Satreskrim Polres Kerinci Lakukan Penyelidikan

Berita

Laga Final di Depan Mata, Sinsen siapkan Doorprize spektakuler di Final Party Honda DBL 2026

Berita

Pulihkan Aktivitas Sekolah, Satbrimob Polda Jambi Bersihkan Material dan Lumpur Pasca Banjir di Kerinci

Berita

Polri Presisi dan Bentuk Kepedulian Terhadap Masyarakat di Hari Raya Idul Adha, Kapolda Jambi Serahkan Hewan Qurban

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Upacara Pengibaran Duplikat Pusaka Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Berita

Antisipasi Gangguan Kamtibmas saat Malam Pergantian Tahun, Kapolres Kerinci Pimpin Apel Kesiapsiagaan bersama Dandim 0417/Kerinci

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Bekuk Pelaku Pemerkosaan Adik Kandung Masih Dibawah Umur Hingga Hamil