Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci

Sabtu, 18 November 2023 - 12:29 WIB

Ini Penjelasan Kalapas Kelas IIA Jambi Terkait Beredarnya Napi Selfie di Lapas

Ini Penjelasan Kalapas Kelas IIA Jambi Terkait Beredarnya Napi Selfie di Lapas

JAMBI – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengklarifikasi terkait beredarnya foto seorang Narapidana (Napi) Selfie di dalam Lapas.

Saat dikonfirmasi Kalapas Kelas IIA Jambi Yunus menyampaikan bahwa foto tersebut memang benar Napi Lapas Kelas IIA Jambi.

” Saat ini petugas Lapas Kelas IIA Jambi sedang melakukan pemeriksaan terkait foto yang beredar tersebut, apakah dia melakukan foto sendiri ataupun di foto” ungkapnya, Sabtu (18/11/23).

Baca Juga  Warga Minta Kabid Pelayanan dan Dirut RS MHA Thalib yang Diangkat Ahmadi Diganti

Dijelaskan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, WBP tersebut mengakui bahwa ia nekat neyelupkan handphone ke dalam lapas untuk berkomunikasi dengan keluarga.

Untuk hasil pemeriksaan terhadap WBP, bahwa WBP mengakui itu menyeludupkan hp untuk menghubungi keluarganya, tidak melakukan penipuan dan hal itu juga merupakan pelangaran disiplin didalam lapas yang akan di jatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku ya mas,” katanya.

Baca Juga  Jalankan Sistem Kemasyarakatan, Plt Kakanwil Promosikan Pendekatan Kemanusiaan di Lapas IIA Jambi 

Ditambahkan Yunus foto Selfi WBP tersebut viral, pihaknya langsung melakukan razia ke blok hunian dan berhasil mengamankan WBP yoga serta handpone miliknya.

“Napi nya sudah di tempatkan di straf sel (sel isolasi) untuk diamankan serta diberikan sangsi register dimana hak-hak WBP seperti remisi, asimilasi dan intergrasi tidak diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga  BEI Luncurkan Kampanye “Aku Net-Zero Hero”, Usung Gaya Hidup Rendah Karbon

Lebih lanjut, dikatakan Yunus pihaknya selalu bekerjasama dengan Polisi, BNN dan TNI untuk melakukan razia rutin ke blok hunian WBP untuk mengantisipasi gangguan keamanan.

“Kita petugas, tetap selalu melakukan razia secara rutin maupun insidentil ke blok hunian, untuk mengantisipasi ganguan keamanan pada Lapas Jambi. Kita juga telah bekerjasama dengan pihak aparat penegak hukum untuk melakukan razia bersama di dalam blok hunian,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemberlakuan KUHP Baru, Walikota dan Kajari Jambi Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana

Batanghari

Meskipun Libur, Kakanwil Kemenkum HAM Jambi Kunjungi Lapas Kelas IIB Muara Bulian

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 147 Karung Urea dengan Total 7,35 ton Pupuk Subsidi yang disalahgunakan

Berita

Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas bersama Kapolda Jambi Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino

Berita

Kenakan Setelan Merah Putih, Ribuan Mahasiswa Unja Hadiri Konser Anti Radikalisme bersama Polda Jambi 

Berita

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Karhutla, Dua Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Hadiri Persiapan Pelantikan dan Bintek KPPS Pemilu 2024, Kapolres Kerinci Ajak Penyelenggara Berikan Edukasi Jaga Situasi Kamtibmas

Berita

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Pastikan Stabilitas Harga dan Stok di Distributor Jelang Ramadhan