Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:48 WIB

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Karhutla, Dua Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus Karhutla di Mapolda Jambi, (24/7/2025)

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus Karhutla di Mapolda Jambi, (24/7/2025)

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Karhutla, Dua Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

JAMBI – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil meringkus dua pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Kedua tersangka berinisial OS (30) dan TP (45), keduanya ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar untuk persiapan penanaman setelah membeli lahan dari seseorang berinisial B, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian untuk diambil keterangan.

Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025 lalu, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia saat konferensi di lobby Gedung Lama Mapolda Jambi , pada Kamis (24/07/2025).

Baca Juga  Letkol Inf Putra Negara,S.H.,M.Han Resmi Jabat Dandim 0415/ Jambi, Ini Profilnya

Taufik mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari, dan Unit Reskrim Polsek Maro Sebo.

“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan ini. Keduanya diamankan di lokasi berbeda, namun masih dalam wilayah yang berdekatan. Kedua pelaku dilaporkan melalui dua laporan polisi terpisah,” ujarnya.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Desa Peninjauan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang melakukan pengumpulan tumpukan kayu dan mulai membakar area lahan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut merupakan hasil pembelian dari seseorang berinisial B.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 5 Pelaku Penyulingan Gas, Dua Pelaku Dibawah Umur, Tabung Elpiji Subsidi Disuntik

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membuka lahan secara manual, lalu melakukan pembakaran sebagai langkah pembersihan awal. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai antara setengah hektare hingga satu hektare.

Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik awal lahan dan kemungkinan adanya jaringan pelaku yang kerap membuka lahan dengan cara serupa.

Taufik juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berisiko menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang luas serta berdampak buruk pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

“Penegakan hukum terhadap pembakar lahan akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak lingkungan dengan cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Baca Juga  Kedepankan Edukasi Budaya Tertib Berlalu Lintas, Dirlantas Kombes Pol Dhafi : Potensi Kecelakaan Tetap Lakukan Penindakan Tilang

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf) dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi yang dengan sengaja membuka lahan pada kawasan hutan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 108 jo Pasal 69): Mengancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi yang melakukan pembakaran lahan.

Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIDANA Mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana.

Share :

Baca Juga

Berita

Kodim 0416/Bute, Polres Bungo dan BPBD Evakuasi Korban Longsor di Dusun Empelu

Berita

Drag Race Dandim Cup Sumatera Drag Wars Bakal Digelar, Berikut Jadwalnya 

Berita

Peringatan HUT RI ke 79, Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono Dampingi Gubernur Jambi Lakukan Penyerahan Remisi ke Napi Lapas Kelas II A Jambi

Berita

Longsor dan Pohon Tumbang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Truk Masih Terhambat , ini Himbauan Polres Kerinci

Berita

Resmi Jabat Dandim 0416/Bute, Kedatangan Letkol Inf Dedy Pungky Irawanto Disambut dengan Upacara Tradisi

Berita

APHI Dukung Presiden Prabowo Koreksi Regulasi Pembakaran Lahan

Berita

Apel Pergeseran Pasukan dalam Rangka Pengamanan Pemilu Dipimpin Langsung Kapolres Kerinci, Ini Penekanannya

Berita

Debat Perdana Paslon Walikota dan Wakil Walikota Jambi, Maulana-Diza Tampil Percaya Diri