Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:48 WIB

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Karhutla, Dua Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus Karhutla di Mapolda Jambi, (24/7/2025)

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus Karhutla di Mapolda Jambi, (24/7/2025)

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Karhutla, Dua Pelaku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

JAMBI – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil meringkus dua pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Kedua tersangka berinisial OS (30) dan TP (45), keduanya ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar untuk persiapan penanaman setelah membeli lahan dari seseorang berinisial B, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian untuk diambil keterangan.

Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025 lalu, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia saat konferensi di lobby Gedung Lama Mapolda Jambi , pada Kamis (24/07/2025).

Baca Juga  Persiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Tanjab Barat, Irwasda Polda Jambi Cek Kesiapan Personil dan Sarpras 

Taufik mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari, dan Unit Reskrim Polsek Maro Sebo.

“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan ini. Keduanya diamankan di lokasi berbeda, namun masih dalam wilayah yang berdekatan. Kedua pelaku dilaporkan melalui dua laporan polisi terpisah,” ujarnya.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Desa Peninjauan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang melakukan pengumpulan tumpukan kayu dan mulai membakar area lahan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut merupakan hasil pembelian dari seseorang berinisial B.

Baca Juga  Polresta Jambi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan saat Aksi Unras DPRD, Kabid Humas Polda Jambi : Tiga Pelaku Ditangkap

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membuka lahan secara manual, lalu melakukan pembakaran sebagai langkah pembersihan awal. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai antara setengah hektare hingga satu hektare.

Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik awal lahan dan kemungkinan adanya jaringan pelaku yang kerap membuka lahan dengan cara serupa.

Taufik juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berisiko menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang luas serta berdampak buruk pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

“Penegakan hukum terhadap pembakar lahan akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak lingkungan dengan cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Baca Juga  Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan JKN, BPJS Keseatan jamin Pelayanan terbaik untuk masyarakat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf) dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi yang dengan sengaja membuka lahan pada kawasan hutan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 108 jo Pasal 69): Mengancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi yang melakukan pembakaran lahan.

Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIDANA Mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana.

Share :

Baca Juga

Berita

Terkait Kapal Tongkang Tabrak Jembatan, Ditpolairud Polda Jambi Tahan 3 Kapal dan Tetapkan Nakhoda Tersangka

Berita

Polri Berbagi, Polda Jambi Sembelih 16 Ekor Sapi dan Tiga Kambing pada Hari Raya Idul Adha 1446 H, Satu Diantaranya dari Kapolda

Berita

AKBP Arya Tesa Brahmana Lanjut Tugas Sebagai Kapolres Batanghari, Terima Kasih Dukungan Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh

Berita

Ditlantas Polda Jambi Resmi Cabut Diskresi Kepolisian Terkait Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu

Berita

Gunakan Sepeda Motor, Walikota Jambi Maulana Lakukan Patroli dan Pemantauan Situasi di Sejumlah Titik

Berita

Dit Polairud Polda Jambi Turut Gelar Doa Bersama pada Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 

Berita

Antisipasi Tindak Pidana dan Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Personil Polsek Jambi Timur Lakukan Patroli Hingga Dinihari

Berita

Polres Tebo Perkuat Sinergi dengan PPNS Melalui Rakor Peningkatan Koordinasi Penegakan Hukum