Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 19 September 2025 - 18:11 WIB

Polresta Jambi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan saat Aksi Unras DPRD, Kabid Humas Polda Jambi : Tiga Pelaku Ditangkap

Polresta Jambi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan saat Aksi Unras DPRD, Kabid Humas Polda Jambi : Tiga Pelaku Ditangkap

JAMBI – Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto di dampingi oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Siregar melaksanakan konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan saat aksi unjuk rasa DPRD pada tanggal 29 Agustus 2025.

Konferensi Pers yang dilaksanakan di Polresta Jambi pada Jum’at, (19/09/2025) tersebut Kabid Humas Polda Jambi menyampaikan bahwa Tim Reserse Kriminal Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Taman Anggrek, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Baca Juga  Amankan Pawai Pembangunan HUT RI ke-80, 530 Personel Polresta Jambi Diterjunkan

” Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu JA (24), WS (21), dan DA (19) ditangkap di rumah mereka pada 9–10 September 2025.” Ucap Kabid Humas Polda Jambi.

Dijelaskan olehnya bahwa Kasus ini bermula ketika terjadi bentrokan massa aksi dengan aparat kepolisian di Kantor DPRD Provinsi Jambi. Dalam kericuhan tersebut, tersangka WS bersama sejumlah massa merusak pagar besi sepanjang 40 meter yang merupakan aset Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.

Baca Juga  Berantas Peredaran Narkoba, Polresta Jambi Kembali Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 39 Kilogram bersama Dua Pelaku

“Setelah pagar patah, tersangka membawa potongan besi tersebut untuk kemudian dijual ke tempat rongsokan melalui rekannya. Akibat perbuatan ini, kerugian korban ditaksir mencapai Rp24 juta,” Ungkap Mulia Prianto

Baca Juga  Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Jambi Kembali Lakukan Pengecekan di Sarolangun dan Merangin, Tim Turut Pasang Spanduk Sosialisasi HET

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat potongan pagar besi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungan Kepala Staf Kepresidenan ke SPPG Polda Jambi Berharap Pelaksanaan Pendistribusian Lancar

Berita

Penanganan Rehabilitasi Lingkungan Jalan Tol Sesuai Standar, Transparannya PUPR Siapkan Kotak Saran Pengaduan

Berita

Ratusan Personil Polda Jambi Naik Pangkat, Ini Pesan Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Diselesaikan Damai Atas Kesepakatan Korban, Kapolsek Rimbo Bujang Sampaikan Klarifikasi Isu Pelepasan Pelaku

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Sidang Wilayah PGIW Jambi 2026, Tekankan Perang Melawan Judi Online dan Narkoba

Berita

Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum

Berita

Diduga Akibat Sambaran Api Pembakaran Sampah, Satu Unit Rumah Terbakar

Berita

Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemilu, Kapolda Jambi : Tugas Kita Hanya Mengamankan