Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 19 September 2025 - 18:11 WIB

Polresta Jambi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan saat Aksi Unras DPRD, Kabid Humas Polda Jambi : Tiga Pelaku Ditangkap

Polresta Jambi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan saat Aksi Unras DPRD, Kabid Humas Polda Jambi : Tiga Pelaku Ditangkap

JAMBI – Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto di dampingi oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Siregar melaksanakan konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan saat aksi unjuk rasa DPRD pada tanggal 29 Agustus 2025.

Konferensi Pers yang dilaksanakan di Polresta Jambi pada Jum’at, (19/09/2025) tersebut Kabid Humas Polda Jambi menyampaikan bahwa Tim Reserse Kriminal Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Taman Anggrek, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Baca Juga  Buka Puasa Bersama Personel dan Bhayangkari, Kapolresta Jambi Turut Santuni Anak Yatim

” Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu JA (24), WS (21), dan DA (19) ditangkap di rumah mereka pada 9–10 September 2025.” Ucap Kabid Humas Polda Jambi.

Dijelaskan olehnya bahwa Kasus ini bermula ketika terjadi bentrokan massa aksi dengan aparat kepolisian di Kantor DPRD Provinsi Jambi. Dalam kericuhan tersebut, tersangka WS bersama sejumlah massa merusak pagar besi sepanjang 40 meter yang merupakan aset Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.

Baca Juga  Kunjungi Makodim 0415 Jambi, Danrem 042 Gapu Turut Berikan Semangat dan Motivasi ke Personel

“Setelah pagar patah, tersangka membawa potongan besi tersebut untuk kemudian dijual ke tempat rongsokan melalui rekannya. Akibat perbuatan ini, kerugian korban ditaksir mencapai Rp24 juta,” Ungkap Mulia Prianto

Baca Juga  Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Kedatangan AKBP Arya Tesa Brahmana Disambut Tarian dan Pedang Pora

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat potongan pagar besi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Teken Pakta Integritas Anti Narkoba, Dirpolairud Polda Jambi : Ketahuan Saya Pecat

Berita

Gerak Cepat, Pihak HK Respon Keluhan Warga Terkait Jalan Ness yang Rusak Langsung Turunkan Alat Berat

Berita

Digelar di Polda Jambi, Danrem 042 Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Berita

Pemberangkatan 24 Atlet Bola Volly Provinsi Jambi Dilepas Langsung Dir Lantas Polda Jambi Ikuti Piala Kapolri Cup 2023

Berita

Melalui Kegiatan Subuh Keliling, Ditbinmas Polda Jambi Ajak Tingkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Kamtibmas

Berita

Operasi Keselamatan 2026, Satlantas Polresta Jambi Hadir Menyapa Sopir dan Pengguna Kendaraan PT Trans Mutiara Indah

Berita

Ikuti Tradisi Pembaretan, 10 Personel Ditpolairud Polda Jambi Resmi Pakai Baret Biru

Berita

Bukti Negara Hadir di Momen Penting saat Masyarakat Membutuhkan Pelayanan, BPTD Pantau Arus Balik Lebaran 2026