Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:55 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 147 Karung Urea dengan Total 7,35 ton Pupuk Subsidi yang disalahgunakan

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 147 Karung Urea dengan Total 7,35 ton Pupuk Subsidi yang disalahgunakan

KOTAJAMBI – Tim Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik dugaan perdagangan pupuk urea bersubsidi di luar peruntukannya di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dengan mengamankan 7,35 ton pupuk jenis urea.

“Dalam pengungkapan tersebut kami mengamankan sebanyak satu unit mobil truk yang mengangkut sebanyak 147 karung pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram atau total sebanyak 7,35 ton yang diduga hendak diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” kata Wadir Krimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki didampingi Kasubdit I Indagsi Polda Jambi AKBP Hernawan Risky, Selasa.

Kasus ini berhasil diungkap setelah personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli pupuk subsidi di Desa Marga Mulya Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi pada 16 Juni 2026.

Baca Juga  Bangun Kerjasama dan Sinergitas, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Sungai Penuh Gelar Rakor Hadapi Masa Pilkada Serentak 2024

“Tim kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan ratusan karung pupuk urea subsidi yang baru saja diturunkan di rumah seorang warga berinisial SW warga RT 06 RW 02 Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar,” kata AKBP Agung Basuki.

Kemudian tidak berhenti di sana, tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melacak kendaraan pengangkut pupuk dan kemudian lagi menemukan satu unit mobil truk merek Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi BG 8391 GD yang diduga digunakan untuk mendistribusikan pupuk tersebut.

“Dari hasil penyidikan, tim menetapkan empat orang tersangka yakni berinsial AP, H, AK, dan SW. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian distribusi dan penjualan pupuk subsidi yang berasal dari seorang pemasok berinisial AH di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan,” kata AKBP Agung.

Baca Juga  Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung Cek Hotspot Titik Api di Perbatasan Jambi dan Sumsel

Untuk modus yang digunakan para tersangka adalah memperdagangkan pupuk subsidi di luar ketentuan pemerintah dan menjualnya kepada pihak yang tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pupuk urea subsidi tersebut dibeli dengan harga Rp250 ribu per karung dari pemasok kemudian dijual kembali seharga Rp295 ribu per karung.

Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea subsidi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp90 ribu per karung ukuran 50 kilogram.

Selain mengamankan sebanyak 147 karung atau 7,35 ton pupuk subsidi, penyidik juga menyita satu unit mobil truk pengangkut, dokumen kendaraan serta dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut dan para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan di luar peruntukannya dengan ancam pidana penjara paling lama dua tahun.

Baca Juga  HTK-EZI Tawarkan Program Jitu untuk Kerinci dalam Debat, Kemampuan Leadership Tak Diragukan

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jambi dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh petani yang berhak. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan, penimbunan maupun perdagangan pupuk subsidi di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.” Kata Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki.

Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang diperuntukkan untuk mendukung produktivitas petani, karena itu setiap pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan memperjualbelikannya kepada pihak yang tidak berhak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya lagi.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam perkara ini.

Share :

Baca Juga

Berita

Pelepasan 1000 Lampion: Bukti Cinta dari HTK-Ezi & Masyarakat Kayu Aro untuk Kerinci

Berita

Digelar di Polda Jambi, Danrem 042 Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Berita

Catat, Berikut Jadwal Penerbangan Bandara Sultan Thaha Pada Selasa 20 Mei 2025 Ada Rute Batam

Berita

Ketum PWI Pusat Apresiasi Kepolisian Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

Berita

Ini Pesan Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Kepada 263 Siswa Bintara SPN Polda Jambi

Berita

Narasumber Pengawasan Daerah, Kajari Jambi Tekankan Koordinasi APIP dan Kejaksaan Dorong Penyelesaian Administrasi Pemerintah

Berita

Kanwil Kemenkum Jambi ikuti Rakor terkait Penilaian dan Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Berita

Rakernis Bareskrim Polri 2024 di Bali, Ditreskrimsus Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kapolri