Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:39 WIB

Narasumber Pengawasan Daerah, Kajari Jambi Tekankan Koordinasi APIP dan Kejaksaan Dorong Penyelesaian Administrasi Pemerintah

Narasumber Pengawasan Daerah, Kajari Jambi Tekankan Koordinasi APIP dan Kejaksaan Dorong Penyelesaian Administrasi Pemerintah

 

KOTAJAMBI – Walikota Jambi Dr dr H Maulana,M.K.M memimpin langsung kegiatan Pengawasan Daerah Kota Jambi tahun 2025 bertempat di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Dr Abdi Reza Fachlewi Junus, S.H,M.H, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Kabid Pemeriksaan Jambi II BPK Perwakilan Jambi, Dr. Wahyudi, M.AK., CA, CPA,CSFA., Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi, Mardiyanto Arif Rakhmadi dengan para peserta Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Jambi.

Baca Juga  Setuju dengan Jawaban Tafyani, Monadi dinilai Kurang Setuju Libatkan Pihak Swasta di Kerinci

Disampaikan Walikota Jambi kegiatan LARWASDA (Gelar Pengawasan Daerah) tahun 2025 ini merupakan bentuk Sinergi Pengawasan Kolabarif dalam mengawal Akuntabilitas Program Pemerintah Kota Jambi Bahagia.

“ Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan hasil pengawasan serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kota Jambi,” ungkapnya.

Baca Juga  Pastikan Layak Pakai dan Lengkap Administrasi, Kapolres Sarolangun Cek Senpi Personil

Kajari Jambi Dr Abdi Reza yang juga narasumber memaparkan materi berjudul “Sinergitas Antara Kejaksaan dengan Aparat

Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)” yang menekankan peran Kejaksaan berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam bidang pidana, serta pentingnya koordinasi antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman tanggal 25 Januari 2023 antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga  Terbitkan Surat Perintah Penahanan, Kajari Jambi : Tersangka Ko Apex Dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi

Dalam penjelasannya, Kajari Jambi menegaskan bahwa koordinasi antara APIP dan Kejaksaan bertujuan untuk mendorong penyelesaian permasalahan administrasi pemerintahan secara ultimum remedium, yaitu mengedepankan langkah-langkah pencegahan dan pengembalian kerugian keuangan negara sebelum proses pidana ditempuh.

“ Pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh pejabat pemerintahan dalam menjalankan kewenangan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Polda Jambi, Danrem 042 Gapu Bacakan Amanat Kapolri

Berita

Amankan Satu Pelaku, Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ekstasi Siap Edar yang Dikubur di Kebun Tebu

Berita

Era Digital, Layanan Polri Harus Humanis dan Profesional

Berita

Belajar Aman di Jalan, Sinsen Ajak Masyarakat Ikut Pelatihan Safety Riding

Berita

Danrem 042 Gapu dan Kapolda Jambi Hadiri Rakor Penanggulangan Karhutla Bersama Kepala BNPB RI

Berita

Bawaslu Jambi Ingatkan Permasalahan Penggunaan Hak Pilih dan Netralitas ASN

Berita

Berantas Aktivitas Judi, Polresta Jambi Berhasil Amankan 2 Pelaku Judi Online dan Togel

Berita

Pekerjaan Jalan Lintas Timur Jambi Dihentikan Sementara, BPJN Pastikan Solusi Terbaik Agar Tidak Menganggu Arus Lalu Lintas