Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 28 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Terbitkan Surat Perintah Penahanan, Kajari Jambi : Tersangka Ko Apex Dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi

Terbitkan Surat Perintah Penahanan, Kajari Jambi : Tersangka Ko Apex Dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi

JAMBI – Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.H Ingratubun menerbitkan Surat Perintah Penahanan tersangka Arfandi Susilo Als Apex Bin Budi Susilo untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi, Rabu (28/8/24).

Ko Apex masuk ke Lapas dengan pengawalan tim pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Jambi dan tim JPU yang mana penitipan tersangka 1 (satu) orang Tahanan Baru Perkara 263 Ayat 1 KUHP mengenai Pemalsuan Surat dan Dokumen Kapal atas nama Arfandi Susilo Als Apex Bin Budi Susilo.

Baca Juga  Perkuat Sinergi antara Media dan Kejaksaan, Ketua PWI Kota Jambi Sambangi Kajari Jambi

“ Perkara ini memang menarik perhatian, untuk itu setiap tahap penangan perkaranya agar JPU yang menangani melaporkan kepada Pimpinan sebagai bahan laporan dan pengendalian,” ujar Kajari.

Dilanjutkan Kajari M.H Ingratubun, untuk tersangka Ko Apex ini sudah kita titipkan di Lapas Kelas IIA Jambi bertujuan agar pemeriksaan perkaranya berjalan lancar sampai bergulir nantinya di persidangan.

Pantauan media ini, Setiba di Lapas, Ko apex langsung dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang serta dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas penahanan oleh Tim Registrasi dan pengecekkan kesehatan oleh Dokter Lapas.

Baca Juga  Sambut Tahun Ajaran Baru, Sinsen Hadirkan Promo Servis Motor Honda hingga 20% khusus Siswa dan Guru

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong saat dikonfirmasi membenarkan penitipan dari pihak kejari diterima pada hari ini.

“Hari ini kita menerima titipan Tahanan dari pihak Kejari Jambi dengan tersangka atas nama Arfandi Susilo Als Ko Apex, ”

Lanjut kalapas “Ya, ini juga merupakan kegiatan rutin yang kita laksanakan terkait penitipan tahanan oleh rekan APH. Dan sesuai prosedur sudah kita terima dengan berkas dan kondisi tahanan yang sehat, proses lanjutnya sesuai dengan permintaan pihak penahan untuk tindak lanjut proses tahapan sistem peradilan pidana,”

Baca Juga  Gerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan terhadap Siswa, Oknum Guru Diamankan Polres Kerinci

Ko Apex sendiri dijerat pasal 263 Ayat 1 KUHP mengenai Pemalsuan Surat dan Dokumen Kapal dengan kerugian korban sebesar Rp. 31.900.000.000 (Tiga Puluh Satu Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah). (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Rachmad Pimpin Langsung Upacara Sertijab Dandim 0417 Kerinci

Berita

Dipimpin Ketua Mukhtadi, SMSI Provinsi Jambi Hadiri Rangkaian Acara Hari Pers Nasional Riau 2025

Berita

Jalin Sinergitas, Dirpolairud Polda Jambi Sambut Kedatangan Danlanal Palembang

Berita

Berganti Kepengurusan, H Said Kembali Ketuai Ronggolawe Nusantara DPW Jambi

Berita

Satgas Pasti Blokir 796 Entitas Ilegal di Oktober hingga Desember 2024

Berita

Eks Rumah Dinas Sekda Kerinci Terbakar di Kota Sungaipenuh

Berita

Pengoperasian Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 Tanpa Tarif Mulai 17 Oktober 2024, Ini Ketentuannya

Berita

Ikuti Fun Walk Hari Jalan, Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Sebut Kepala BPJN Sosok yang Berkoordinasi, Berkolaborasi, dan Bersinergi