Tak Hanya Resmikan Kampung Bebas dari Narkoba, 32 RT di Kelurahan Rawasari bersama Polresta Jambi Bacakan Deklarasi
JAMBI – Sebanyak 32 Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi mengikuti Deklarasi sekaligus peresmian Kampung Bebas dari Narkoba yang dilaksanakan oleh Polresta Jambi, Rabu (23/08/23).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi yang diwakili Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andi Yunianto didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen dan stakeholder terkait lainnya serta Kapolsek Kota Baru.
Dalam sambutannya, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen menyebutkan bahwa peresmian Kampung Bebas dari Narkoba ini dalam rangka pencegahan peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah hukum Polresta Jambi.
” Polresta Jambi tidak bisa bekerja sendiri tanpa peran aktif dari masyarakat sehingga pencegahan peredaran gelap narkoba bisa diminimalisir bahkan Bebas dari Narkoba, ” ungkapnya.
Dilanjutkan Kompol Johan Christy Silaen, peresmian dan deklarasi ini kita buat agar kampung ini bebas narkoba, sehingga masyarakat turut berperan aktif dalam masuknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kampung Rawasari ini.
” Tentunya kita juga sudah berkoordinasi bersama BNN terkait program P4GN yang mana nantinya akan ada penyuluhan bahaya narkoba, ” lanjutnya.
Sementara itu, Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andi Yunianto dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan peresmian dan Deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Rawasari Alam Barajo ini.
” semoga dengan deklarasi ini kita berkomitmen kampung ini bebas dari narkoba, kami mohon dukungan agar kampung Rawasari ini benar benar anti narkoba dan dengan komitmen yang kita buat untuk menolak masuknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.
Ditambahkan Wakapolresta, peran serta dari masyarakat dan pemerintah setempat untuk mendukung program kampung Bantar ini, dan kepada warga disini apabila ada penyalah guna narkoba segera hubungi pihak kepolisian dan jangan bertindak sendiri sangat berbahaya.
” Segera laporkan langsung ke pihak kepolisian jika ditemukan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ke nomor pengaduan kepolisian, ” pungkasnya.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan bantuan kepada perwakilan RT masing masing dan peresmian posko pengaduan anti narkoba oleh Wakapolresta Jambi ditandai dengan pengguntingan pita terhadap posko.
Sedangkan untuk isi dari deklarasi anti narkoba yang dibacakan bersama warga adalah sebagai berikut :
1. Menolak segala bentuk penyalah gunaan narkoba diwilayah kami, serta menyatakan perang melawan narkoba
2. Mendukung aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan hukum sesuai prinsip negara hukum, terhadap setiap pelaku penyalahgunaan narkotika
3. Mendukung aparat hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
4. Menjadikan kampung kami bebas dan sehat tanpa narkoba.