Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Sarolangun

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

Merusak Generasi Sarolangun, Kakek Sang Pengedar Narkoba, Ditangkap Tim Rajawali Polres Sarolangun

Merusak Generasi Sarolangun, Kakek Sang Pengedar Narkoba, Ditangkap Tim Rajawali Polres Sarolangun

SAROLANGUN – Satresnarkoba Polres Sarolangun kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka diamankan di Desa Tanjung Raden Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, pada Kamis (13/11/2025).

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P. Sitanggang, S.H, menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial SS Bin US (Alm) (55 Tahun)
dan DC Als YN Bin SP (23 Tahun).

Baca Juga  Gunakan Sepeda Motor Kunjungi Gereja, Polres Sarolangun, Pemkab dan Forkompimda Pastikan Ibadah Natal Aman dan Lancar

“Keduanya berstatus sebagai pengedar sekaligus pemakai. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 10,24 Gram dan 1,97 Gram dalam platik klip.

“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 112 ayat (1) : dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) denda paling sedikit Rp800.000.000,00. dan Pasal 114 ayat (1) : dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga  Jemput Bola, Imigrasi Kelas I TPI Jambi Kembali Lakukan Eazy Pasport ke Masyarakat

Saat ini, Satresnarkoba Polres Sarolangun masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran Narkoba tersebut.

“Kami juga telah mengantongi sasaran peredaran dari kedua pelaku. Saat ini masih terus kami dalami untuk mencegah meluasnya peredaran obat-obatan terlarang, demi melindungi generasi bangsa dari dampak penyalahgunaan narkoba.” tambahnya
AKP AKP Ojak P. Sitanggang, S.H, juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak tergiur dengan tawaran penggunaan atau menjual Narkoba.

Baca Juga  Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar, Kapolres dan Bupati Sarolangun Cek Pos Pelayanan Mudik

“Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pesannya.

“Terima kasih kepada masyarakat dan rekan media yang terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Lawatan ke Thailand, SMSI Provinsi Jambi Sambangi KBRI Bangkok

Berita

Coolling system, Polda Jambi, BNN dan FKPT Gelar Aksi Kampanye Simpatik dan Lomba Orasi di CFD Kota Baru

Berita

Gunakan Sepeda Motor Kunjungi Gereja, Polres Sarolangun, Pemkab dan Forkompimda Pastikan Ibadah Natal Aman dan Lancar

Berita

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Dimata Tokoh Masyarakat Jambi DR H Umar Yusuf 

Berita

Bentuk Pelayanan Presisi kepada Masyarakat, Polsek Maro Sebo Kembalikan Kendaraan Korban Pencurian ke Pemilik

Berita

BPTD Kelas II Jambi Angkutan Lebaran Terpadu 1447 H/2026 M di Provinsi Jambi Berjalan Aman, Lancar dan Terkendali

Berita

Di TPS 14 Kediaman Pribadinya, Gubernur Al Haris Gunakan Hak Suaranya

Berita

Libur Panjang Akhir Pekan, Trafik JTTS Meningkat, Hutama Karya Catat 470 Ribu Kendaraan Melintas