Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:27 WIB

Penolakan Registrasi Kendaraan Hasil Lelang, Ditlantas Polda Jambi Sebut Telah Sesuai Aturan dan SOP yang Berlaku

Penolakan Registrasi Kendaraan Hasil Lelang, Ditlantas Polda Jambi Sebut Telah Sesuai Aturan dan SOP yang Berlaku 

JAMBI – Ditlantas Polda Jambi memberikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Demokrasi Indonesia Jambi pada Senin, 12 Januari 2026. Aksi tersebut kembali menuntut agar kendaraan bermotor hasil lelang perkara pidana dapat diregistrasi dan diterbitkan BPKB.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah disampaikan sebanyak tiga kali dengan isu yang sama. Dalam setiap pertemuan, petugas Ditlantas telah memberikan penjelasan secara resmi dan terbuka di ruang pelayanan BPKB.

Baca Juga  Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas kepada Para Santri, Polantas Menyapa Sambangi Ponpes Da’arul Huffaazh

“Perlu kami tegaskan, petugas pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jambi bekerja berdasarkan aturan dan SOP yang berlaku. Penolakan yang dilakukan bukan kehendak pribadi, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan,” tegas Dirlantas Polda Jambi.

Kombes Pol Adi Benny Cahyono menjelaskan, dasar hukum penolakan tersebut merujuk pada Surat Kapolri Nomor B/3033/VI/2015. Dalam surat itu, pada halaman 8 angka 5 disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang merupakan hasil atau objek kejahatan, maupun alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan konvensional, hingga saat ini belum terdapat klausul undang-undang yang membolehkan perampasan kendaraan tersebut untuk negara.

Lebih lanjut, pada halaman 9 angka 8 surat Kapolri tersebut ditegaskan bahwa kendaraan bermotor hasil lelang dinyatakan dilarang dan wajib ditolak untuk didaftarkan dengan alasan apa pun, kecuali apabila di kemudian hari Mahkamah Agung memberikan fatwa yang berbeda.

Baca Juga  Guna Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1445 H, Aktivitas Mobilisasi Angkutan Batu bara Dihentikan Sementara

“Dengan dasar itu, kami wajib menolak pengajuan registrasi kendaraan tersebut. Dan pada saat penjelasan di Gedung BPKB, masyarakat menerima keputusan tersebut dengan baik,” ujar Dirlantas.

Sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya memberikan kepastian hukum, Ditlantas Polda Jambi juga telah mengirimkan surat permohonan petunjuk dan arahan lanjutan ke Korlantas Polri.

“Kami sudah bersurat ke Korlantas untuk meminta jukrah (petunjuk arah) lanjutan. Sampai sekarang masih dalam proses. Selama belum ada petunjuk baru, kami tetap berpegang pada aturan yang ada,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Bungo Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemungutan Suara Pemilu 2024

Pada aksi unjuk rasa dan hearing yang digelar hari ini, Ditlantas Polda Jambi kembali menyampaikan penjelasan yang sama kepada peserta aksi.

Setelah hearing selesai, massa membubarkan diri dengan tertib dan sepakat menunggu informasi lebih lanjut dari kepolisian terkait boleh atau tidaknya kendaraan tersebut diregistrasikan.

Dirlantas Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan profesionalitas dalam setiap proses pelayanan publik. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Pengumuman Index Review Rebalancing MSCI, Momentum Melanjutkan Reformasi Pasar Modal

Berita

Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Lantik 92 Pejabat Eslon III dan IV

Berita

Alasan Kemanusiaan, Napi Penderita Kanker Dapat Perhatian Kesehatan hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Jambi

Berita

Harlah PPP Ke-52 Berbagi Berkah Panti Putra Aisyiyah Kota Sungai Penuh

Berita

Kendaraan Mati Pajak Diatas Dua Tahun Akan Disurati, Ditlantas Polda Jambi Catat 1.100 Kendaraan Bermotor 

Berita

Danrem 042 Gapu Kolonel Inf Rachmad Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Polda Jambi 

Berita

Hutama Karya dan Gubernur Sumsel Cek Kesiapan Tol Palembang-Betung Jelang Dioperasikan Secara Fungsional

Berita

Karhutla di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi, Kapolda Jambi Turun Langsung Padamkan Api dan Minta Ditreskrimsus Lakukan Penyelidikan