Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Muaro Jambi

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:09 WIB

Polres Muaro Jambi Selesaikan Kasus Kekerasan Siswa Melalui Keadilan Restoratif

Polres Muaro Jambi Selesaikan Kasus Kekerasan Siswa Melalui Keadilan Restoratif

 

MUAROJAMBI – Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka penerapan Restoratif Justice terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang siswa yang melibatkan guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (21/1/2026)

Kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagoal, serta dihadiri unsur Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, dan orang tua korban.

Baca Juga  Diinisiasi Dit Binmas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan mengedepankan pemulihan hubungan sosial.

” Adapun kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak atas keinginan bersama tanpa tekanan siapa pun bertekad baik dan mengadakan kesepakatan Perdamaian untuk berdamai, ” ujar Kabid Humas Polda Jambi

Baca Juga  Polisi Sabahat Anak, Ditpolairud Polda Jambi Perkenalkan Tugas Pokok serta Peralatan ke Siswa SD ANAHL Kota Jambi

Adapun isi dari kesepakatan tersebut Pihak Pertama meminta maaf kepada pihak Kedua terkait perbuatan yang telah dilakukan oleh pihak Pertama pada anak kandung pihak Kedua yang berinisial RA.

Pihak Kedua menerima niat baik pihak pertama untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai atau kekeluargaan. Kedua belah Pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke Tahap Penuntutan.

Baca Juga  Kemenhub Perkuat Implementasi Zero Odol 2027 dengan Penanganan dari Hulu ke Hilir

Apabila kami kedua belah Pihak mengingkari point A sampai dengan C, kami kedua belah pihak bersedia untuk dituntut dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Mediasi ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, yang menyepakati penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke tahap penuntutan.

Share :

Baca Juga

Berita

Viral Video Petugas Parkir Jamtos Kempeskan Ban, Centrepark Beri Klarifikasi dan Janji Evaluasi Layanan

Berita

Kabur ke Riau, Polres Tanjab Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan di Mendahara

Berita

Irjen Pol Rusdi Hartono Buka Musrenbang Polda Jambi Tahun 2023

Berita

Ciptakan Generasi Muda Sadar dan Tertib Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Jambi Gelar Police Go To School di SMAN 4 Kota Jambi

Berita

Heboh Wanita Diduga Injak Al-Quran di Kerinci, Begini kata Kapolsek Air Hangat

Berita

Rucita Arfianisa Galang Aspirasi Masyarakat Pada Program Reses

Berita

Subsatgas Yankes Berikan Bekal Kesehatan Kepada Personel OMP 2024 Polresta Jambi

Berita

Bermalam di lokasi Karhutla Londrang, Danrem 042/Gapu pimpin langsung pengerahan Satgas