Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:06 WIB

Di Dua TKP, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Amankan BB 12 Butir Pil Ekstasi

Di Dua TKP, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Amankan BB 12 Butir Pil Ekstasi

JAMBI – Satuan reserse narkoba (Satreanarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi, melibatkan dua orang laki-laki mengaku berinisial EPP (18) dan MA (18) yang ditangkap dari dua TKP, dengan mengamankan barang bukti sebanyak 12 (dua belas) butir pil ekstasi dengan rincian; 9 (sembilan) butir merk kodok warna biru dan 3 (tiga) butir merk puma warna hitam.

Selain narkotika jenis pil ekstasi, barang bukti lainnya yang diamankan, yakni; 1 (satu) buah kotak rokok merk novem warna kuning. 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil. 1 (satu) unit HP Android merk Infinic smart 8 warna hitam (diakui milik EPP). 1 (satu) buah tas sandang warna hitam. 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran sedang, dan 1 (satu) unit Handphone I-Phone 13Pro warna abu-abu (diakui milik MA).

Baca Juga  Antusias Masyarakat Jambi, Ribuan Penonton Padati Area Masuk Gate Sajiwa Fest 2025

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan B. Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, menyampaikan; Pengungkapan kasus tindak Pidana Narkotika jenis pil ekstasi oleh Satresnarkoba, setelah menerima informasi dari masyarakat pada jum’at (3/5/2026) tentang adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di kawasan parkiran “Trio Futsal” depan SMAN. 4 Kel. Simpang III Sipin Kec. Kota Baru Kota Jambi.

Kemudian Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan pada lokasi dan berhasil melakukan penindakan penangkapan terhadap seorang laki-laki mengakui berinisial EPP pada pukul 18.30 wib, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti sebanyak 2 (dua) butir pil ekstasi warna biru merk kodok didalam kotak rokok novem, yang saat itu ia dipegang ditangannya sebelah kanan.

Baca Juga  Dua Rumah Diduga Basecamp Digerebek dan Dipasang Police Line oleh Tim Satresnarkoba Polresta Jambi

“Hasil interogasi awal, EPP mengakui barang bukti (BB) yang ditemukan adalah miliknya didapat dari seorang laki-laki berinisial MA dengan cara membeli seharga Rp.440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) yang diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial R (dalam lidik) untuk dijual kembali”, ujarnya.

Lebih lanjut, Iptu Edy Hariyanto menyampaikan; dari TKP kedua, dalam pengembangan mengarah ke jln. Lingkar barat 1 Perum Wijaya manyang Blok D.01 Rt.25 Kel. Mayang mangurai Kec. Kota Baru, kemudian Tim Opsnal berhasil menangkap diduga pelaku MA, selanjutnya dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti sebanyak 10 butir pil ekstasi, dengan rincian; 7 butir merk kodok warna biru dan 3 butir merk puma warna ungu yang tersimpan didalam tas slempang warna hitam didalam kamar.

Saat interogasi, MA mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Farel (dalam lidik) dengan sistem kerja dan akan mendapatkan upah sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butirnya dari Farel (dalam lidik) apabila sudah terjual kepada pembeli dengan sistem COD (bertemu langsung).

Baca Juga  Komitmen Brantas Narkoba, Polresta Jambi Bongkar Jaringan Narkoba dengan Menangkap 24 Orang Pengedar

“Saat ini, kedua diduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan Narkotika jenis sabu tersebut, akan dilakukan uji sampel ke Laboratorium”, ucapnya.

Atas perbuatannya, “Pelaku EPP dan MA dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, tutup Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.

Share :

Baca Juga

Berita

Langsungkan Akad Nikah, Lapas Kelas IIA Jambi Fasilitasi Warga Binaan Ucapkan Janji Suci

Berita

Pelindo Kembali Masuk Daftar Fortune Indonesia 100

Berita

Pelayanan Denda Tilang Hadir di Pameran Pelayanan Roadshow Bus KPK RI

Berita

Survei di Sejumlah Titik Rawan Kemacetan dan Kecelakaan, Ditlantas Polda Jambi dan Polres Merangin Rencanakan Rekayasa Lalu Lintas di Jalinsum

Berita

BPJN Jambi Perbaiki Jalan Jembatan Aur Duri 1 Untuk Kenyamanan Pengguna Jalan

Berita

Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK

Berita

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Trafik Jalan Tol Kendaraan Melintas Naik Hingga 148 Persen

Berita

Hutama Karya Tandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dari Sindikasi Perbankan untuk Pembiayaan Ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi