Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi

Kamis, 20 Juli 2023 - 19:53 WIB

Diupah 500 ribu, Satu Warga Arab Melayu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi beserta 7 Paket Sabu

Diupah 500 ribu, Satu Warga Arab Melayu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi beserta 7 Paket Sabu

JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba Polda Jambi kembali mengamankan satu pelaku HN (39) alias Een warga RT 10 Arab Melayu Kecamatan Pelayangan Kota Jambi, Rabu (19/7/23).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan bahwa HN alias Een kita amankan di jalan KH M Zen RT 10 Kelurahan Arab Melayu Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Pajero di Talang Bakung Ditangkap Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jambi dan Polresta Jambi

” Tidak hanya pelaku, kita turut amankan 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 20,56 gram,” ujar Kasat Narkoba, Kamis (20/7/23).

Dijelaskan secara rinci, Kasat Narkoba menjelaskan kronologis kejadian bahwa tim mendapatkan informasi kerap terjadinya transaksi Narkoba di Arab Melayu, dan kita melakukan penyelidikan do tempat tersebut.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Timur Berserta Jajarannya Turun Kejalan Bagikan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-80

” Saat dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang bernama HN alias Een, dan saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan 7 paket narkoba jenis sabu, ” jelasnya.

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ditemukan terbungkus dengan menggunakan plastik klip bening di dalam Kantong kresek warna hitam yang berada di dalam kamar pelaku, yang mana didapat dengan cara sistem kerja dari seorang bandar (ST) dengan upah jika terjual sebesar 500.000 per 5 gram.

Baca Juga  Di Dua TKP, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Amankan BB 12 Butir Pil Ekstasi

” Saat ini pelaku kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tutup Kompol Niko Darutama. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil

Berita

Upaya Tekan Angka Stunting, Dandim 0417/Kerinci Tinjau Dapur Makan Bergizi di Kota Sungai Penuh

Berita

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Dirpolairud Polda Jambi Turut Lepas Personil Memasuki Purna Bakti

Berita

Ditlantas Polda Jambi Dekatkan Diri Melalui Program Polantas Menyapa dan Subuh Berkah

Berita

Kritik yang Tak Pernah Usai pada Gubernur Al Haris, Digitalisasi dan Masa Depan Ekonomi Jambi

Berita

Ketua SMSI Jambi Kukuhkan Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jambi Periode 2025–2027

Berita

Lagi dan Lagi Sampaikan Pengetahuan Safety Riding saat Berkendara, Ditlantas Polda Jambi Goes to School

Berita

Polda Jambi Gelar Syukuran HUT ke 79 Korps Brimob Polri tahun 2024