Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi

Kamis, 20 Juli 2023 - 19:53 WIB

Diupah 500 ribu, Satu Warga Arab Melayu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi beserta 7 Paket Sabu

Diupah 500 ribu, Satu Warga Arab Melayu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi beserta 7 Paket Sabu

JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba Polda Jambi kembali mengamankan satu pelaku HN (39) alias Een warga RT 10 Arab Melayu Kecamatan Pelayangan Kota Jambi, Rabu (19/7/23).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan bahwa HN alias Een kita amankan di jalan KH M Zen RT 10 Kelurahan Arab Melayu Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.

Baca Juga  Momen Peringatan Hari Detik-Detik Proklamasi, Danrem 042/Gapu Tegakkan Komitmen TNI Menjaga Kedaulatan NKRI

” Tidak hanya pelaku, kita turut amankan 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 20,56 gram,” ujar Kasat Narkoba, Kamis (20/7/23).

Dijelaskan secara rinci, Kasat Narkoba menjelaskan kronologis kejadian bahwa tim mendapatkan informasi kerap terjadinya transaksi Narkoba di Arab Melayu, dan kita melakukan penyelidikan do tempat tersebut.

Baca Juga  Gerak Cepat Tanggapi Laporan Masyarakat, Aparat Gabungan TNI-Polri Lakungan Penertiban Lokasi Sabung Ayam

” Saat dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang bernama HN alias Een, dan saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan 7 paket narkoba jenis sabu, ” jelasnya.

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ditemukan terbungkus dengan menggunakan plastik klip bening di dalam Kantong kresek warna hitam yang berada di dalam kamar pelaku, yang mana didapat dengan cara sistem kerja dari seorang bandar (ST) dengan upah jika terjual sebesar 500.000 per 5 gram.

Baca Juga  Koramil 416-04 Pulau Temiang Gelar Program Kodam II Sriwijaya Dapur Masuk Sekolah ke SDN 047/VIII

” Saat ini pelaku kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tutup Kompol Niko Darutama. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Usai Tewasnya Karyawan Kulit Manis PT Casia Coop, Polisi Olah TKP dan Police Line

Berita

Digelar Sederhana dan Meriah, Syukuran Peringatan HUT ke 78 Persit KCK Dihadiri Langsung Danrem 042 Gapu

Berita

Berbagi Berkah, Satlantas Polres Kerinci Bagikan Takjil dan Berikan Edukasi Kepada Pengendara

Berita

Paslon Lain Cuma Janji, HTK Beri Bukti Rehab Langsung Jembatan Tanjung Pauh

Berita

Datangi Yayasan YPWI Muslimat, Pengurus PWI Kota Jambi Bagikan 1000 Masker ke Pelajar

Berita

Nasi Gratis Dibagikan Sat Brimob Polda Jambi Usai Sholat Jumat, Bentuk Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Berita

Pelaksanaan Operasi Keselamatan Siginjai 2024, Ditlantas Polda Jambi Catat Angka Kecelakaan Menurun 50 Persen 

Berita

Tinjau Posko Terpadu Karhutla, Dandim 0416 Bute Turut Pimpin Pemadaman Api di Desa Pemayungan