Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi

Kamis, 20 Juli 2023 - 19:53 WIB

Diupah 500 ribu, Satu Warga Arab Melayu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi beserta 7 Paket Sabu

Diupah 500 ribu, Satu Warga Arab Melayu Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi beserta 7 Paket Sabu

JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba Polda Jambi kembali mengamankan satu pelaku HN (39) alias Een warga RT 10 Arab Melayu Kecamatan Pelayangan Kota Jambi, Rabu (19/7/23).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan bahwa HN alias Een kita amankan di jalan KH M Zen RT 10 Kelurahan Arab Melayu Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.

Baca Juga  Dikirim lewat Travel, Pengiriman 5 Paket Besar Sabu Dalam Speaker Aktif Digagalkan Satresnarkoba Polresta Jambi

” Tidak hanya pelaku, kita turut amankan 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 20,56 gram,” ujar Kasat Narkoba, Kamis (20/7/23).

Dijelaskan secara rinci, Kasat Narkoba menjelaskan kronologis kejadian bahwa tim mendapatkan informasi kerap terjadinya transaksi Narkoba di Arab Melayu, dan kita melakukan penyelidikan do tempat tersebut.

Baca Juga  Siap Amankan Pemilu, Wakapolda Jambi Cek Langsung Kesiapan Personel di Polresta Jambi 

” Saat dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang bernama HN alias Een, dan saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan 7 paket narkoba jenis sabu, ” jelasnya.

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ditemukan terbungkus dengan menggunakan plastik klip bening di dalam Kantong kresek warna hitam yang berada di dalam kamar pelaku, yang mana didapat dengan cara sistem kerja dari seorang bandar (ST) dengan upah jika terjual sebesar 500.000 per 5 gram.

Baca Juga  Ulang Tahun Ketujuh, PHR Teguhkan Semangat Satu Tujuan Satu Energi dan Perkuat Ketangguhan Perusahaan

” Saat ini pelaku kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tutup Kompol Niko Darutama. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Fokus Tindak Tegas Aktivitas PETI, Kapolres Bungo AKBP Natalena Akan Berkantor di Dusun Sungai Telang

Berita

Meski diterpa Hujan, Ribuan Pendukung Padati Kampanye Antos – Lendra Di Desa Gedang

Berita

Torehkan Prestasi, Kapolda Jambi Berikan Penghargaan kepada 16 Personel Satbrimob  pada Peringatan HAORNAS ke 40

Berita

Mantapkan Pilihan, 11 Desa di Kecamatan Muaro Sebo Siap Menangkan Masnah-Zulkifli Pimpin Muaro Jambi

Berita

Kesal Aksi Anarkis Demo Batubara, Yun Ilman: Jangan Jadi “Rambo Kesiangan” 

Berita

Dua Pelaku Diduga Bandar Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Jambi Turut Amankan 8 Paket Sabu dan Timbangan

Berita

Patroli Perairan, Ditpolairud Polda Jambi Pastikan Kondusifitas dengan Sambangi Masyarakat

Berita

Berpartisipasi Upaya Pencegahan Dimusim Kemarau, Polres Kerinci Himbau Masyarakat Cegah Karhutla