Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Jumat, 3 November 2023 - 21:30 WIB

DPP LSM Mappan Gelar Aksi di BPN Provinsi Jambi Terkait Dugaan Mafia Tanah Konflik HGU PT EWF 

DPP LSM Mappan Gelar Aksi di BPN Provinsi Jambi Terkait Dugaan Mafia Tanah Konflik HGU PT EWF 

 

JAMBI – Berbagai temuan data dan fakta lapangan oleh DPP LSM Mappan semakin menguatkan dugaan bahwa terdapat praktik mafia tanah yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif dalam konfik HGU PT Erasakti Wira Forestama (EWF) dengan sejumlah masyarakat di sekitar arealnya yang tak berkesudahan.

Hak masyarakat di sekitar areal perkebunan sebagaimana diatur dalam UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang menegaskan bahwa, Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau izin untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun. Seolah telah diakali oleh perusahaan beserta pemerintah.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Desa Sogo Sepakat Dukung MBZ, Bang Jon : Lanjutkan

Berita acara Timdu pada 20 November 2022 atas Tinjau Ulang Luas Kebun PT EWF yang berada di Desa Sakean, pun mendapat penolakan karena dinilai pengukuran ulang tersebut hanya berdasarkan Peraturan Bupati Muarojambi Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Tapal Batas Desa.

Menyikapi hal tersebut, DPP LSM Mappan pun langsung turun aksi. Jumat 3 November 2023, Sekjen DPP LSM Mappan bersama sejumlah masyarakat mendemo Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi.

Baca Juga  Gelar Bazar Ramadhan TNI 2026, Warga Jambi Timur Antusias Berburu Sembako Murah yang Digelar Korem 042/Gapu

“Berdasarkan data dan fakta yang kami temui dilapangan bahwa Peraturan Bupati yang dijadikan acuan untuk kroscek ulang oleh Timdu, kami menemukan bahwa Perbup No 17 Tahun 2018 tersebut cacat formil dan cacat materil karna tidak terdapat tanggal dan bulan kapan Perbup tersebut dikeluarkan dan disahkan,” kata Hadi Prabowo, Jumat 3 November 2023.

Bermula dari situ, LSM Mappan menyimpulkan bahwa penerbitan Perbup tersebut sarat akan dugaan manipulasi, rekayasa dan pesanan untuk menerbitkan berita acara dan peta hasil tinjau papangan atas Konflik masyarakat dengan HGU PT Erasakti Wira Forestama, yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan sebenarnya.

Baca Juga  Langkah Humanis Kejari Jambi: Penyalahgunaan Narkotika dan Penadahan Diselesaikan Lewat Restorative Justice

“Kami menduga telah terjadi praktik mafia tanah dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan lintas sektoral. Yang dilakukan secara terstruktur, terorganisir, dan masif oleh PT EWF, Pemdes Sakean, BPN Muarojambi, dan Pemerintah Kabupaten Muarojambi,” ujarnya.

Terakhir Hadi Prabowo pun berharap agar seluruh pihak terkait untuk membuka kasus ini seterang – terangnya dan tidak ada tebang pilih.

Share :

Baca Juga

Berita

Tersangka Kasus Stadion Mini, Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh masih berlanjut

Berita

Blusukan Keren Kecamatan Kumun Debai di Hadang, Kinerja Panwascam Dimana??

Berita

Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kerinci, Kapolres Kerinci Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Sungai Penuh  

Berita

Mulus, Jalan Simpang Ahok Hingga Buper Sungai Gelam di Rigid Beton BPJN Jambi

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Pengukuhan Paskibra Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2023

Berita

Jambi Mantap Terkelola: Ketika Stabilitas Pangan dan Kelancaran Mudik Bukan Sekadar Kebetulan

Berita

Hutama Karya Catat Antusiasme Pengguna Setelah Sepekan Tol Tempino-Ness Beroperasi Tanpa Tarif

Berita

Apel Perdana di Tahun 2024, Kapolda Jambi: Masyarakat Datang Melapor ke Kantor Polisi, Harus Kita Bantu