Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Jumat, 3 November 2023 - 21:30 WIB

DPP LSM Mappan Gelar Aksi di BPN Provinsi Jambi Terkait Dugaan Mafia Tanah Konflik HGU PT EWF 

DPP LSM Mappan Gelar Aksi di BPN Provinsi Jambi Terkait Dugaan Mafia Tanah Konflik HGU PT EWF 

 

JAMBI – Berbagai temuan data dan fakta lapangan oleh DPP LSM Mappan semakin menguatkan dugaan bahwa terdapat praktik mafia tanah yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif dalam konfik HGU PT Erasakti Wira Forestama (EWF) dengan sejumlah masyarakat di sekitar arealnya yang tak berkesudahan.

Hak masyarakat di sekitar areal perkebunan sebagaimana diatur dalam UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang menegaskan bahwa, Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau izin untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun. Seolah telah diakali oleh perusahaan beserta pemerintah.

Baca Juga  Kasdim 0415/ Jambi Dampingi Danrem 042/Gapu Tinjau Kodim Baru

Berita acara Timdu pada 20 November 2022 atas Tinjau Ulang Luas Kebun PT EWF yang berada di Desa Sakean, pun mendapat penolakan karena dinilai pengukuran ulang tersebut hanya berdasarkan Peraturan Bupati Muarojambi Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Tapal Batas Desa.

Menyikapi hal tersebut, DPP LSM Mappan pun langsung turun aksi. Jumat 3 November 2023, Sekjen DPP LSM Mappan bersama sejumlah masyarakat mendemo Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi.

Baca Juga  Masuki Masa Pensiun, Kapolda Jambi Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Kabid Dokkes

“Berdasarkan data dan fakta yang kami temui dilapangan bahwa Peraturan Bupati yang dijadikan acuan untuk kroscek ulang oleh Timdu, kami menemukan bahwa Perbup No 17 Tahun 2018 tersebut cacat formil dan cacat materil karna tidak terdapat tanggal dan bulan kapan Perbup tersebut dikeluarkan dan disahkan,” kata Hadi Prabowo, Jumat 3 November 2023.

Bermula dari situ, LSM Mappan menyimpulkan bahwa penerbitan Perbup tersebut sarat akan dugaan manipulasi, rekayasa dan pesanan untuk menerbitkan berita acara dan peta hasil tinjau papangan atas Konflik masyarakat dengan HGU PT Erasakti Wira Forestama, yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan sebenarnya.

Baca Juga  Demicren Leste Milik Abilio Dos Santos Podium II Kelas Cucak Ijo Piala Kapolda Jambi CUP Hari Bhayangkara ke 78

“Kami menduga telah terjadi praktik mafia tanah dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan lintas sektoral. Yang dilakukan secara terstruktur, terorganisir, dan masif oleh PT EWF, Pemdes Sakean, BPN Muarojambi, dan Pemerintah Kabupaten Muarojambi,” ujarnya.

Terakhir Hadi Prabowo pun berharap agar seluruh pihak terkait untuk membuka kasus ini seterang – terangnya dan tidak ada tebang pilih.

Share :

Baca Juga

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama Instansi Maritim, Wijud Sinergitas dan Solidaritas Sambut HUT ke 75

Berita

Polres Kerinci dan Desperindag Kota Sungai Penuh Lakukan Sidak Minyak Kita

Berita

Dalam Semalam, Dua Truk Pengangkut BBM Diduga Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Milenial Keren Gagas Bank Sampah untuk Mendukung Program Paslon Antos-Lendra

Berita

Mobilisasi Angkutan Batu bara Kembali Dibuka, Ditlantas Polda Jambi Berlakukan Sistem Genap Ganjil

Berita

Polda Jambi Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Tekankan Penguatan Pelayanan dan Keamanan

Berita

Ketum Yuzar Rayakan Pejuang Tarung Derajat Jambi, Malam Penuh Haru dan Semangat Juang di Gala Dinner

Batanghari

Adanya Perbaikan Jalan Nasional, Mobilisasi Angkutan Batu bara Kembali di Stop Ditlantas Polda Jambi