Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Politik / Sungai Penuh

Minggu, 3 November 2024 - 13:34 WIB

Blusukan Keren Kecamatan Kumun Debai di Hadang, Kinerja Panwascam Dimana??

Screenshot

Screenshot

Blusukan Keren Kecamatan Kumun Debai di Hadang, Kinerja Panwascam Dimana??

Sungai Penuh – Kampanye blusukan Antos-Lendra di Kecamatan Kumun Debai dihambat dengan alasan STTP tanpa izin adat.

Kejadian ini terjadi, Minggu (3/11/2024) pagi saat Paslon No Urut 3 Alvia Santoni dan Lendra Wijaya sampai di Desa Sandaran Galeh.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim pemenangan No Urut 3, Fajran, menyampaikan bahwa Antos-Lendra bersama tim pemenangan dan simpatisan ditahan oleh pihak kepolisian dan panwascam untuk tidak melakukan blusukan kampanye di Kumun dengan alasan STTP tidak dikeluarkan tanpa izin adat.

Baca Juga  Meski diterpa Hujan, Ribuan Pendukung Padati Kampanye Antos - Lendra Di Desa Gedang

“Biasanya blusukan kampanye Antos-Lendra tidak pernah ada izin adat, namun kali ini di kecamatan Kumun Debai wajib izin adat, Dalam PKPU tidak ada yang namanya izin adat untuk melakukan blusukan kampanye,”ujar Fajran.

Bahkan Rute yang akan dilalui, lanjut Fajran, tidak melewati Ajun Arah, tentunya tidak perlu izin adat.

Baca Juga  Kunker ke Polres Tanjab Timur, Kapolda Jambi: Tingkatkan Profesionalisme, Pelayanan Publik serta Jaga Keamanan Wilayah

“Rute telah kami survei terlebih dahulu, lokasi yang akan dilewati Blusukan tidak tanah ajun arah,”ujar Fajran.

Sementara itu, Politisi Ternama Kumun Debai, Andi Oktavian menyayangkan blusukan Antos-Lendra tidak bisa dilakukan di Kecamatan Kumun Debai dengan tanpa STPP dan izin adat.

“masalah Pemilu telah ditetapkan undang undang hak demokrasi tidak ada intervensi politik, tentunya izin adat tidak perlu dalam demokrasi,”Ujar Putra asli Kumun Andi Oktavian.

Baca Juga  Sambut HUT RI ke 78, Ronggolawe Nusantara DPW Jambi Gelar Latpres Burung Berkicau

Sementara itu, Kapolres Kerinci AKBP M Mujib, Namanya STTP yang TTD Polres, Kalau dari adat itu persyaratannya, Itu yang harus diluruskan biar saat melakukan suatu kegiatan disuatu tempat tidak ada penolakan.

“Kalau adat persahabatannya, kemarin juga ada penolakan paslon lain dari adat saat mau kampanye,”ujarnya.

Tim

Share :

Baca Juga

Berita

Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Ini Profil AKBP Muhammad Mujib

Berita

Kasrem 042/Gapu Ikuti Jalan Santai Bersama Masyarakat Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 78

Berita

Pelabuhan Modern dan Andal, PT Pelindo Regional 2 Jambi Siap Dukung Distribusi Batubara dan Logistik Nasional

Berita

Lerai Aksi Pengeroyokan oleh Sekelompok Pemuda-pemudi, Anggota Polisi Jadi Korban, Polresta Jambi Tangkap 9 Pelaku

Berita

52 Warga Binaan Tak Punya NIK atau Tak Terdaftar Dilakukan Perekaman KTP ElektronikĀ 

Berita

Pengungkapan Jaringan Besar Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Jambi, Kapolda Irjen Pol Krisno Tegaskan Perang sampai ke Akarnya hingga Penyitaan Aset

Berita

Pengamanan Pemilu 2024, Kapolres Kerinci Cek Kesiapan Kelengkapan, Sarana hingga Kesehatan Personil

Berita

Silaturahmi di Momen Idul Fitri, Kajati Jambi Pimpin Apel Pagi dan Halal Bihalal