Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Politik / Sungai Penuh

Minggu, 3 November 2024 - 13:34 WIB

Blusukan Keren Kecamatan Kumun Debai di Hadang, Kinerja Panwascam Dimana??

Screenshot

Screenshot

Blusukan Keren Kecamatan Kumun Debai di Hadang, Kinerja Panwascam Dimana??

Sungai Penuh – Kampanye blusukan Antos-Lendra di Kecamatan Kumun Debai dihambat dengan alasan STTP tanpa izin adat.

Kejadian ini terjadi, Minggu (3/11/2024) pagi saat Paslon No Urut 3 Alvia Santoni dan Lendra Wijaya sampai di Desa Sandaran Galeh.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim pemenangan No Urut 3, Fajran, menyampaikan bahwa Antos-Lendra bersama tim pemenangan dan simpatisan ditahan oleh pihak kepolisian dan panwascam untuk tidak melakukan blusukan kampanye di Kumun dengan alasan STTP tidak dikeluarkan tanpa izin adat.

Baca Juga  Tim Pemenangan Antos - Lendra Bantah Larangan Kampanye Di Pondok Tinggi

“Biasanya blusukan kampanye Antos-Lendra tidak pernah ada izin adat, namun kali ini di kecamatan Kumun Debai wajib izin adat, Dalam PKPU tidak ada yang namanya izin adat untuk melakukan blusukan kampanye,”ujar Fajran.

Bahkan Rute yang akan dilalui, lanjut Fajran, tidak melewati Ajun Arah, tentunya tidak perlu izin adat.

Baca Juga  Meski diterpa Hujan, Ribuan Pendukung Padati Kampanye Antos - Lendra Di Desa Gedang

“Rute telah kami survei terlebih dahulu, lokasi yang akan dilewati Blusukan tidak tanah ajun arah,”ujar Fajran.

Sementara itu, Politisi Ternama Kumun Debai, Andi Oktavian menyayangkan blusukan Antos-Lendra tidak bisa dilakukan di Kecamatan Kumun Debai dengan tanpa STPP dan izin adat.

“masalah Pemilu telah ditetapkan undang undang hak demokrasi tidak ada intervensi politik, tentunya izin adat tidak perlu dalam demokrasi,”Ujar Putra asli Kumun Andi Oktavian.

Baca Juga  Hakim Perintahkan JPU hadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan Kasus Korupsi KONI Sungai Penuh

Sementara itu, Kapolres Kerinci AKBP M Mujib, Namanya STTP yang TTD Polres, Kalau dari adat itu persyaratannya, Itu yang harus diluruskan biar saat melakukan suatu kegiatan disuatu tempat tidak ada penolakan.

“Kalau adat persahabatannya, kemarin juga ada penolakan paslon lain dari adat saat mau kampanye,”ujarnya.

Tim

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Tata Kelola Digital Industri Bank, OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi beserta Ratusan Liter

Berita

Lomba Burung Berkicau Ronggolawe Nusantara Jambi Bersama Romi Haryanto Sukses Digelar

Berita

Kombes Pol Manang : Terduga Oknum ASN Cabuli Keponakan Sendiri Ditetapkan sebagai Tersangka

Berita

Jalin Silaturahmi, Kakanwil Ditjenpas Jambi Siap Bersinergi dengan Polda Jambi

Berita

Kapolda Jambi Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tekankan Kasatker dan Kasatwil Memanfaatkan Konsultasi dan Diskusi

Berita

Breaking News ‼️ Kejari Sungai Penuh Tetapkan 7 Orang Tersangka Proyek PJU

Berita

Siap-siap Jadi Miliarder Yamaha di Tahun 2026, Akankah Jambi Mengulang Sejarah?