Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Politik / Sungai Penuh

Minggu, 3 November 2024 - 13:34 WIB

Blusukan Keren Kecamatan Kumun Debai di Hadang, Kinerja Panwascam Dimana??

Screenshot

Screenshot

Blusukan Keren Kecamatan Kumun Debai di Hadang, Kinerja Panwascam Dimana??

Sungai Penuh – Kampanye blusukan Antos-Lendra di Kecamatan Kumun Debai dihambat dengan alasan STTP tanpa izin adat.

Kejadian ini terjadi, Minggu (3/11/2024) pagi saat Paslon No Urut 3 Alvia Santoni dan Lendra Wijaya sampai di Desa Sandaran Galeh.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim pemenangan No Urut 3, Fajran, menyampaikan bahwa Antos-Lendra bersama tim pemenangan dan simpatisan ditahan oleh pihak kepolisian dan panwascam untuk tidak melakukan blusukan kampanye di Kumun dengan alasan STTP tidak dikeluarkan tanpa izin adat.

Baca Juga  Antos-Lendra tetap Paparkan Misi Visi Keren walaupun di Bawah Rintik Hujan

“Biasanya blusukan kampanye Antos-Lendra tidak pernah ada izin adat, namun kali ini di kecamatan Kumun Debai wajib izin adat, Dalam PKPU tidak ada yang namanya izin adat untuk melakukan blusukan kampanye,”ujar Fajran.

Bahkan Rute yang akan dilalui, lanjut Fajran, tidak melewati Ajun Arah, tentunya tidak perlu izin adat.

Baca Juga  Tak Hanya Sambangi Warga Terdampak Banjir, Kapolres Bungo AKBP Singgih Turut Berikan Bantuan Sembako

“Rute telah kami survei terlebih dahulu, lokasi yang akan dilewati Blusukan tidak tanah ajun arah,”ujar Fajran.

Sementara itu, Politisi Ternama Kumun Debai, Andi Oktavian menyayangkan blusukan Antos-Lendra tidak bisa dilakukan di Kecamatan Kumun Debai dengan tanpa STPP dan izin adat.

“masalah Pemilu telah ditetapkan undang undang hak demokrasi tidak ada intervensi politik, tentunya izin adat tidak perlu dalam demokrasi,”Ujar Putra asli Kumun Andi Oktavian.

Baca Juga  Pendukungnya Diminoritaskan, Antos-Lendra Merasa Simpati, Ini Kata Paslon No Urut 3

Sementara itu, Kapolres Kerinci AKBP M Mujib, Namanya STTP yang TTD Polres, Kalau dari adat itu persyaratannya, Itu yang harus diluruskan biar saat melakukan suatu kegiatan disuatu tempat tidak ada penolakan.

“Kalau adat persahabatannya, kemarin juga ada penolakan paslon lain dari adat saat mau kampanye,”ujarnya.

Tim

Share :

Baca Juga

Berita

Gerebek Rumah Kos, Satu Pelaku Diduga Bandar Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi beserta Barang Bukti Sabu

Berita

Kenaikan Pangkat Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf Yoga Cahya Prasetya : Anugerah dan Tanggung Jawab Besar

Berita

Dari Empat Calon Bupati, Hanya Tafyani Kasim yang Siap Gandeng Investor ke Kerinci

Berita

Satu Personel Satbrimob Masuki Masa Purna Bakti, Dansat Brimob: Terima Kasih Atas Pengabdian

Berita

Optimis Menang Satu Putaran, Ketua Rumah 808 Pemenangan Prabowo-Gibran Provinsi Jambi Sambut Kemenangan

Berita

Sambangi Pos TNI AL Kuala Tunggal, Ditpolairud Polda Jambi Perkuat Sinergitas Jaga Wilayah Perairan

Berita

Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P Temu Ramah Bersama Anak Tk Kemala Bhayangkari Cabang Bungo

Berita

Kunjungan ke KBRI Bangkok Hingga Gelar FGD, Program SMSI Provinsi Jambi Sukses Besar di 2024