Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Senin, 10 Februari 2025 - 17:04 WIB

Kombes Pol Manang : Terduga Oknum ASN Cabuli Keponakan Sendiri Ditetapkan sebagai Tersangka

Screenshot

Screenshot

Kombes Pol Manang : Terduga Oknum ASN Cabuli Keponakan Sendiri Ditetapkan sebagai Tersangka 

JAMBI – Terduga pelaku pencabulan terhadap keponakan sendiri, Ferry ditetapkan sebagai tersangka. Ferry diketahui merupakan ASN yang bertugas di Polda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Manang Soebekti dalam rilis kasus tersebut, Senin (10/2/2025) menjelaskan perbuatan pelaku terjadi pada 2019 silam.

Ferry dilaporkan oleh keponakannya sendiri yang merupakan korbannya, Abdilla Sakiah. Kombes Manang menjelaskan saat peristiwa itu terjadi korban masih berusia di bawah umur.

“Korban mengaku pernah dicabuli tersangka pada saat usianya 12 atau 13 tahun atau masih di bawah umur. TKP nya ada di dua lokasi, yaitu RS Baiturrahim dan rumah pelaku,” kata Manang di hadapan sejumlah wartawan.

Baca Juga  Dua Truk Asal Jakarta Berisi 36 Unit Sepeda Motor Tanpa Surat Ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi 

Korban dari pelaku tak sendiri. Ada anggota keluarga yang lain diduga menjadi korban pelaku, salah satunya anaknya sendiri yang sempat membuat pernyataan dan viral di media sosial belum lama ini.

“Yang sudah dimintai keterangan saat ini ada 3 korban. Nanti akan dikembangkan. Mereka ini dengan tersangka masih ada hubungan keluarga,” sebutnya.

Kata Manang, tersangka sampai saat ini tak mengakui perbuatannya. Namun, keterangan para korban yang sudah diperiksa menurut Manang saling menguatkan.

“Mereka mengalami hal yang sama. Hasil psikologis juga menunjukkan hal yang sama. Sementara ini pelaku tak mengakui perbuatannya tapi nanti akan dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Ditreskrimum Polda Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu

Manang membeberkan, kejadian pencabulan yang pertama terjadi pada 2019. Saat itu korban bersama orang tuanya, Desman pergi ke rumah sakit Baiturrahim, Kota Jambi untuk menjenguk kakeknya yang sedang sakit.

Setelah tiba di RS itu, korban menunggu di depan ruangan perawatan sendirian karena anak kecil tak diperbolehkan masuk ke ruang perawatan.

“Kemudian tersangka Ferry alias Wak Pe’i menghampiri korban sambil mengatakan temenin wak Pe’i ngerokok yuk. Saat itu korban mengikuti saja,” terangnya.

Baca Juga  Wujudkan Lingkungan Bersih, Dandim 0416/Bute Ajak Warga Turun Tangan

Kemudian korban diajak ke sebuah ruangan kosong seperti ruangan yang baru direnovasi. Saat itu korban pergi ke jendela untuk melihat ke bawah. Di saat bersamaan, tiba-tiba tersangka memeluk korban dari belakang.

“Pelaku memasukkan kedua tangannya ke dalam baju korban dan meremas payudara korban sambil berkata diam-diam bae dil,” ungkap Kombes Manang.

Kata Manang, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas aju Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Paslon Cawako Nomor Urut 3 Aktif Bersilaturahmi dengan Meperkenalkan Program “KEREN”

Berita

Silaturahmi bersama Tokoh Agama dan Tomas, Kapolres Sarolangun Ajak Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Jelang Pemilu

Berita

OJK Menghormati Putusan MA dan Perkuat Pengaturan serta Pengawasan Fintech P2P Leading

Berita

Komitmen Bersih dari Narkoba, Dirresnarkoba Polda Lakukan Tes Urine Seluruh Anggota Secara Mendadak 

Berita

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

Berita

Rugikan Negara 11 Miliar Lebih, Kejati Jambi Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Kepala BPN Tanjabtim

Berita

Berkontribusi dan Bersinergi dalam Pemberitaan, Kapolresta Jambi Terima Penghargaan dari Ketua PWI Kota Jambi

Berita

Serah Terima Jabatan, Irjen Pol Krisno H Siregar Resmi Jabat Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Jabat Kapolda Sulsel