Kombes Pol Manang : Terduga Oknum ASN Cabuli Keponakan Sendiri Ditetapkan sebagai Tersangka
JAMBI – Terduga pelaku pencabulan terhadap keponakan sendiri, Ferry ditetapkan sebagai tersangka. Ferry diketahui merupakan ASN yang bertugas di Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Manang Soebekti dalam rilis kasus tersebut, Senin (10/2/2025) menjelaskan perbuatan pelaku terjadi pada 2019 silam.
Ferry dilaporkan oleh keponakannya sendiri yang merupakan korbannya, Abdilla Sakiah. Kombes Manang menjelaskan saat peristiwa itu terjadi korban masih berusia di bawah umur.
“Korban mengaku pernah dicabuli tersangka pada saat usianya 12 atau 13 tahun atau masih di bawah umur. TKP nya ada di dua lokasi, yaitu RS Baiturrahim dan rumah pelaku,” kata Manang di hadapan sejumlah wartawan.
Korban dari pelaku tak sendiri. Ada anggota keluarga yang lain diduga menjadi korban pelaku, salah satunya anaknya sendiri yang sempat membuat pernyataan dan viral di media sosial belum lama ini.
“Yang sudah dimintai keterangan saat ini ada 3 korban. Nanti akan dikembangkan. Mereka ini dengan tersangka masih ada hubungan keluarga,” sebutnya.
Kata Manang, tersangka sampai saat ini tak mengakui perbuatannya. Namun, keterangan para korban yang sudah diperiksa menurut Manang saling menguatkan.
“Mereka mengalami hal yang sama. Hasil psikologis juga menunjukkan hal yang sama. Sementara ini pelaku tak mengakui perbuatannya tapi nanti akan dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.
Manang membeberkan, kejadian pencabulan yang pertama terjadi pada 2019. Saat itu korban bersama orang tuanya, Desman pergi ke rumah sakit Baiturrahim, Kota Jambi untuk menjenguk kakeknya yang sedang sakit.
Setelah tiba di RS itu, korban menunggu di depan ruangan perawatan sendirian karena anak kecil tak diperbolehkan masuk ke ruang perawatan.
“Kemudian tersangka Ferry alias Wak Pe’i menghampiri korban sambil mengatakan temenin wak Pe’i ngerokok yuk. Saat itu korban mengikuti saja,” terangnya.
Kemudian korban diajak ke sebuah ruangan kosong seperti ruangan yang baru direnovasi. Saat itu korban pergi ke jendela untuk melihat ke bawah. Di saat bersamaan, tiba-tiba tersangka memeluk korban dari belakang.
“Pelaku memasukkan kedua tangannya ke dalam baju korban dan meremas payudara korban sambil berkata diam-diam bae dil,” ungkap Kombes Manang.
Kata Manang, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas aju Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)