Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:37 WIB

Resahkan Warga, Para Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Tim Gabungan Polda Jambi

Resahkan Warga, Para Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Tim Gabungan Polda Jambi 

JAMBI – Tim gabungan Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penggelapan sembilan unit sepeda motor yang meresahkan warga Kota Jambi. Tersangka utama, Heinche Ellyandra alias Hen, ditangkap saat bersembunyi di kawasan Beliung Patah, Alam Barajo, Senin (2/6/2025) dini hari.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dari tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek jajaran usai menerima enam laporan polisi dari wilayah Kota Baru, Telanaipura, dan Jambi Selatan.

Baca Juga  Pelatihan Kehumasan, Kabid Humas Kombes Pol Mulia : Keaktifan dalam Mengelola Informasi dan Respon Cepat terhadap Isu Sangat Diperlukan

“Tersangka kami amankan sekitar pukul 03.00 WIB. Dia mengakui telah menggelapkan sembilan unit motor dengan modus pura-pura meminjam dan kemudian menjualnya ke penadah,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Dr Manang Soebeti, Selasa (3/6/2025).

Menurut Kombes Pol Dr Manang, aksi Hen dilakukan seorang diri. Hasil penjualan motor digunakan tersangka untuk membeli sabu, rokok, dan kebutuhan sehari-hari.

“Uang dari hasil penjualan kendaraan digunakan untuk beli sabu,” tambahnya.

Tak hanya Hen, polisi juga mengamankan tiga orang pelaku lain yang berperan sebagai penadah. Tersangka penadah ini membeli beberapa unit motor hasil penggelapan dengan harga di bawah pasaran.

Baca Juga  Ditreskrimum Polda Jambi Peduli Masyarakat dengan Bagikan Bantuan Sembako 

Mereka yang diamankan adalah SR (30), TN (43) dan ER (28).

“Kami juga sudah mengamankan penadah yang menerima motor-motor hasil kejahatan ini. Saat ini masih dalam pengembangan,” jelas Manang.

Baik Hen maupun penadah kini dijerat dengan sejumlah pasal. Hen dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Penyidik juga mempertimbangkan Pasal 56 KUHP karena adanya bantuan dalam kejahatan.

Baca Juga  DPO Kasus Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal Dibekuk dan Dihadiahi Timah Panas

Saat ini, polisi masih menelusuri keberadaan motor-motor yang belum berhasil ditemukan. Dari 9 kendaraan yang digelapkan, masih ada 3 yang belum ditemukan. Sebagian kendaraan diduga telah dipindah ke luar Kota Jambi.

“Upaya kami sekarang adalah menuntaskan penyidikan dan mencari kendaraan milik para korban yang belum ditemukan,” tegas Manang.

Pengungkapan kasus ini disambut positif oleh masyarakat, mengingat maraknya kasus serupa dalam beberapa waktu terakhir. Polda Jambi memastikan akan terus menindak tegas kejahatan jalanan yang meresahkan warga. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Seorang Nenek Korban Kebakaran Ditolak RS Mitra, Ketua DPRD Kota Jambi Turun Tangan Bawa Ambulans Antar ke RS Abdul Manap

Berita

Dandim 0415/Jambi pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-78 Republik Indonesia

Berita

Mohd. Indrawan Husairi, Pejuang BLK Komunitas di Jambi

Berita

Polresta Jambi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan saat Aksi Unras DPRD, Kabid Humas Polda Jambi : Tiga Pelaku Ditangkap

Berita

Jum’at Curhat Polda Jambi Undang Perangkat Desa Kecamatan Mestong Dengarkan Keluhan Masyarakat

Berita

Himbau Gunakan Jalur Alternatif, Dirlantas Polda Jambi Ajak Masyarakat Ikut Menyukseskan Presisi Run 2025 serta Minta Maaf Atas Pengalihan Arus

Berita

Antisipasi Tindak Pidana dan Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Personil Polsek Jambi Timur Lakukan Patroli Hingga Dinihari

Berita

Tingkatkan Sinergisitas, AKBP Mujib Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media Dihari Pertama Berdinas Sebagai Kapolres Kerinci