Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:37 WIB

Resahkan Warga, Para Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Tim Gabungan Polda Jambi

Resahkan Warga, Para Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Tim Gabungan Polda Jambi 

JAMBI – Tim gabungan Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penggelapan sembilan unit sepeda motor yang meresahkan warga Kota Jambi. Tersangka utama, Heinche Ellyandra alias Hen, ditangkap saat bersembunyi di kawasan Beliung Patah, Alam Barajo, Senin (2/6/2025) dini hari.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dari tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek jajaran usai menerima enam laporan polisi dari wilayah Kota Baru, Telanaipura, dan Jambi Selatan.

Baca Juga  Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

“Tersangka kami amankan sekitar pukul 03.00 WIB. Dia mengakui telah menggelapkan sembilan unit motor dengan modus pura-pura meminjam dan kemudian menjualnya ke penadah,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Dr Manang Soebeti, Selasa (3/6/2025).

Menurut Kombes Pol Dr Manang, aksi Hen dilakukan seorang diri. Hasil penjualan motor digunakan tersangka untuk membeli sabu, rokok, dan kebutuhan sehari-hari.

“Uang dari hasil penjualan kendaraan digunakan untuk beli sabu,” tambahnya.

Tak hanya Hen, polisi juga mengamankan tiga orang pelaku lain yang berperan sebagai penadah. Tersangka penadah ini membeli beberapa unit motor hasil penggelapan dengan harga di bawah pasaran.

Baca Juga  Dua Pelaku Pembunuhan Driver Maxim berhasil Dibekuk dan Dilakukan Tindakan Tegas Terukur, Satu Merupakan Penadah

Mereka yang diamankan adalah SR (30), TN (43) dan ER (28).

“Kami juga sudah mengamankan penadah yang menerima motor-motor hasil kejahatan ini. Saat ini masih dalam pengembangan,” jelas Manang.

Baik Hen maupun penadah kini dijerat dengan sejumlah pasal. Hen dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Penyidik juga mempertimbangkan Pasal 56 KUHP karena adanya bantuan dalam kejahatan.

Baca Juga  Pembunuh Sopir Travel Asal Jambi, Polda Jambi terbitkan DPO terhadap Dua pelaku

Saat ini, polisi masih menelusuri keberadaan motor-motor yang belum berhasil ditemukan. Dari 9 kendaraan yang digelapkan, masih ada 3 yang belum ditemukan. Sebagian kendaraan diduga telah dipindah ke luar Kota Jambi.

“Upaya kami sekarang adalah menuntaskan penyidikan dan mencari kendaraan milik para korban yang belum ditemukan,” tegas Manang.

Pengungkapan kasus ini disambut positif oleh masyarakat, mengingat maraknya kasus serupa dalam beberapa waktu terakhir. Polda Jambi memastikan akan terus menindak tegas kejahatan jalanan yang meresahkan warga. (*)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kabapas Jambi Dukung Transformasi Pendidikan di LPKA Bulian saat Peresmian Perpustakaan Digital dan Lounching PKBM Sungai Buluh Mandiri

Berita

Ini Penyampaikan Irjen Pol Rusdi Hartono saat Buka Musrembang Polda Jambi Tahun 2024

Berita

Momen Perayaan HUT RI ke 79, Danrem 042 Gapu Serahkan Kunci Rumah dan Pemberian Hadiah Juara Lomba

Berita

Pastikan Kenyamanan Jalan Nasional Sarolangun – Merangin, Posko 2.2 BPJN Bisa Disinggahi Pengguna Jalan

Berita

Tim Pamatwil dan Pamenwas Polda Jambi Pantau Langsung Pengamanan TPS di Tanjab Barat

Berita

Prestasi dalam Penyelesaian Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2023, Kapolda Jambi Terima Pin Emas dari Menteri ATR 

Berita

Polres Sarolangun Siap Amankan Pemilu 2024, Kapolres Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata

Berita

Lima Pejabat Utama dan Empat Kapolres Jajaran Polda Jambi Dimutasi, Ini Penggantinya