Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:37 WIB

Resahkan Warga, Para Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Tim Gabungan Polda Jambi

Resahkan Warga, Para Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Tim Gabungan Polda Jambi 

JAMBI – Tim gabungan Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penggelapan sembilan unit sepeda motor yang meresahkan warga Kota Jambi. Tersangka utama, Heinche Ellyandra alias Hen, ditangkap saat bersembunyi di kawasan Beliung Patah, Alam Barajo, Senin (2/6/2025) dini hari.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dari tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek jajaran usai menerima enam laporan polisi dari wilayah Kota Baru, Telanaipura, dan Jambi Selatan.

Baca Juga  Ditreskrimum Polda Jambi Amankan Puluhan Motor Tanpa Surat Asal Jakarta, Ini Daftar Kendaraannya

“Tersangka kami amankan sekitar pukul 03.00 WIB. Dia mengakui telah menggelapkan sembilan unit motor dengan modus pura-pura meminjam dan kemudian menjualnya ke penadah,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Dr Manang Soebeti, Selasa (3/6/2025).

Menurut Kombes Pol Dr Manang, aksi Hen dilakukan seorang diri. Hasil penjualan motor digunakan tersangka untuk membeli sabu, rokok, dan kebutuhan sehari-hari.

“Uang dari hasil penjualan kendaraan digunakan untuk beli sabu,” tambahnya.

Tak hanya Hen, polisi juga mengamankan tiga orang pelaku lain yang berperan sebagai penadah. Tersangka penadah ini membeli beberapa unit motor hasil penggelapan dengan harga di bawah pasaran.

Baca Juga  Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Mereka yang diamankan adalah SR (30), TN (43) dan ER (28).

“Kami juga sudah mengamankan penadah yang menerima motor-motor hasil kejahatan ini. Saat ini masih dalam pengembangan,” jelas Manang.

Baik Hen maupun penadah kini dijerat dengan sejumlah pasal. Hen dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Penyidik juga mempertimbangkan Pasal 56 KUHP karena adanya bantuan dalam kejahatan.

Baca Juga  Brantas Aktivitas Perjudian, Ditreskrimum Polda Jambi Gerebek Ruko Dijadikan Transaksi Jual beli Togel

Saat ini, polisi masih menelusuri keberadaan motor-motor yang belum berhasil ditemukan. Dari 9 kendaraan yang digelapkan, masih ada 3 yang belum ditemukan. Sebagian kendaraan diduga telah dipindah ke luar Kota Jambi.

“Upaya kami sekarang adalah menuntaskan penyidikan dan mencari kendaraan milik para korban yang belum ditemukan,” tegas Manang.

Pengungkapan kasus ini disambut positif oleh masyarakat, mengingat maraknya kasus serupa dalam beberapa waktu terakhir. Polda Jambi memastikan akan terus menindak tegas kejahatan jalanan yang meresahkan warga. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Di Polres Sarolangun, Wakapolda Jambi Tekankan Personel Peka Terhadap Situasi di Lingkungan saat Bertugas Pengamanan Pemilu 

Berita

Tak Hanya Upacara, Polda Jambi Turut Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke 78, Ini Harapan Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Perkuat Pembinaan Karakter, Lapas Jambi Maknai Idul Adha sebagai Momentum Kepedulian Sosial

Batanghari

Bersama PDGI Cabang Batang Hari, LPKA Kelas II Muara Bulian Gelar Skrining dan Edukasi Kesehatan Mulut dan Gigi

Berita

Danyon B Satbrimob Polda Jambi AKBP Wan Agus Himbauan Kepada Personel Kompi 3 Jauhi Judi Online dan Narkoba

Berita

Bersama Kapolres Bungo, Dandim 0416/Bute Hadiri Rapat Koordinasi Terkait PETI di Desa Sungai Telang

Berita

Pelayanan Eazy Pasport Imigrasi Kelas I TPI Jambi Diapresiasi Ketua SMSI Provinsi Jambi

Berita

Berbagi Kebahagiaan Bersama Dhuafa, IWO Tanjab Barat Serahkan Santunan Bagi Anak Yatim Tahfizd Peringati HUT ke-12