Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:37 WIB

Resahkan Warga, Para Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Tim Gabungan Polda Jambi

Resahkan Warga, Para Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Tim Gabungan Polda Jambi 

JAMBI – Tim gabungan Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penggelapan sembilan unit sepeda motor yang meresahkan warga Kota Jambi. Tersangka utama, Heinche Ellyandra alias Hen, ditangkap saat bersembunyi di kawasan Beliung Patah, Alam Barajo, Senin (2/6/2025) dini hari.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dari tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek jajaran usai menerima enam laporan polisi dari wilayah Kota Baru, Telanaipura, dan Jambi Selatan.

Baca Juga  Dankorbrimob dan 6 Kapolda Dimutasi, Berikut Penggantinya 

“Tersangka kami amankan sekitar pukul 03.00 WIB. Dia mengakui telah menggelapkan sembilan unit motor dengan modus pura-pura meminjam dan kemudian menjualnya ke penadah,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Dr Manang Soebeti, Selasa (3/6/2025).

Menurut Kombes Pol Dr Manang, aksi Hen dilakukan seorang diri. Hasil penjualan motor digunakan tersangka untuk membeli sabu, rokok, dan kebutuhan sehari-hari.

“Uang dari hasil penjualan kendaraan digunakan untuk beli sabu,” tambahnya.

Tak hanya Hen, polisi juga mengamankan tiga orang pelaku lain yang berperan sebagai penadah. Tersangka penadah ini membeli beberapa unit motor hasil penggelapan dengan harga di bawah pasaran.

Baca Juga  Dua Pelaku Pembunuhan Driver Maxim berhasil Dibekuk dan Dilakukan Tindakan Tegas Terukur, Satu Merupakan Penadah

Mereka yang diamankan adalah SR (30), TN (43) dan ER (28).

“Kami juga sudah mengamankan penadah yang menerima motor-motor hasil kejahatan ini. Saat ini masih dalam pengembangan,” jelas Manang.

Baik Hen maupun penadah kini dijerat dengan sejumlah pasal. Hen dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Penyidik juga mempertimbangkan Pasal 56 KUHP karena adanya bantuan dalam kejahatan.

Baca Juga  Ditreskrimum Polda Jambi Bekuk Pelaku Pemerkosaan Adik Kandung Masih Dibawah Umur Hingga Hamil

Saat ini, polisi masih menelusuri keberadaan motor-motor yang belum berhasil ditemukan. Dari 9 kendaraan yang digelapkan, masih ada 3 yang belum ditemukan. Sebagian kendaraan diduga telah dipindah ke luar Kota Jambi.

“Upaya kami sekarang adalah menuntaskan penyidikan dan mencari kendaraan milik para korban yang belum ditemukan,” tegas Manang.

Pengungkapan kasus ini disambut positif oleh masyarakat, mengingat maraknya kasus serupa dalam beberapa waktu terakhir. Polda Jambi memastikan akan terus menindak tegas kejahatan jalanan yang meresahkan warga. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Rakernis Humas Polri 2026, Bid Humas Polda Jambi Raih Dua Penghargaan Keaktifan Pelaksanaan E-Learning Zona B dan Keaktifan Cipta Trending Topik Zona B

Berita

Wali Kota Maulana Berjabat Tangan Dengan Presiden Dan Berpesan Untuk Kota Jambi

Berita

Ciptakan Situasi Kamseltibcar Lantas Kondusif Jelang Operasi Ketupat 2024, Polresta Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat 

Berita

Senkom Mitra Polri Kota Jambi Gelar Sholat Idul Fitri 1445 H di Pelataran Bandara STS

Berita

Lapas Kelas II A Jambi Berikan Remisi Idul Fitri kepada 936 Narapidana, 3 Diantaranya Bebas saat Lebaran

Berita

Berkah Subuh Lewat “Polantas Menyapa”, Ditlantas Polda Jambi Dekatkan Diri dengan Masyarakat

Berita

Pangdam XX/TIB Tegaskan TMMD Jadi Motor Pembangunan Desa Saat Tutup TMMD Ke-128 di Sarolangun

Berita

Dorong Konektivitas Antar Daerah, Pemerintah Dukung Hutama Karya Tuntaskan Tol Betung-Tempino-Jambi, Lanjutkan Koridor Dengan Rencana Tol Jambi-Rengat