Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Sungai Penuh

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:50 WIB

Hakim Perintahkan JPU hadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan Kasus Korupsi KONI Sungai Penuh

Hakim Perintahkan JPU hadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan Kasus Korupsi KONI Sungai Penuh

JAMBI– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk memanggil dan menghadirkan Ahmadi Zubir di Persidangan yang akan digelar pada Selasa 22 Oktober 2024.

Hal ini diketahui dari Sidang kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (14/10/2024) beberapa hari lalu.

Baca Juga  Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024, Pj Walikota Jambi : Ini Momentum Bangkitkan Semangat

“Ya, dalam sidang yang digelar kemarin, Majelis hakim memerintahkan JPU Kejari Sungai Penuh untuk menghadirkan Ahmadi Zubir sebagai Saksi karena nama Walikota Sungai Penuh itu disebut dalam surat dakwaan berdasarkan keterangan 3 orang terdakwa sebagai salah satu penerima aliran dana KONI,” ujar salah satu sumber yang hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Ia menambahkan, bahwa Perintah Ketua Majelis hakim ini tegas, namun akan kita lihat apakah Jaksa melaksanakan perintah tersebut.

Baca Juga  Edukasi Masyarakat Beralih dari Aktivitas PETI, Kapolda Jambi Sambangi Kolam Ikan di Desa Moenti Sarolangun

“Kalau JPU tidak juga menghadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan pekan depan(Selasa 22/10, red’) berarti Jaksa tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelaksanaan penetapan hakim. Dan Jaksa yang demikian patut diduga telah melanggar kode etik dan harus diperiksa Jamwas Kejagung RI, kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sementara Zoni Irawan aktivis senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat dimintai tanggapannya kepada media ini, Minggu (20/10/2024), mengatakan, bahwa dirinya berharap agar pihak JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menghadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan Kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 di Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, harap Zoni.

Baca Juga  Beraksi di Tujuh Lokasi, Polsek Jambi Selatan Bongkar Komplotan Spesialis Jambret Perhiasan Emas, Dua Pelaku dan 1 Penadah Dibekuk

“Ya, kita harapkan JPU dapat menghadirkan Ahmadi Zubir di sidang Kasus dugaan Korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Jambi, Karena selain menjadi saksi, Ahmadi Zubir diduga kuat menerima aliran dana KONI tersebut sebesar Rp 148 juta,” kata Zoni

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Didemo Para Mahasiswa, Kapolda Sumsel Keluar Sendirian Tanpa Dikawal Temui dan Diskusi Bersama

Berita

Dirresnarkoba Polda Jambi Ajak Awak Media Perang Lawan Narkoba dan Jadi Polisi Untuk Diri Sendiri

Berita

Prioritas Utama, Lapas Jambi Akan Gelar Tes Urine Serentak Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan

Berita

Tindak Lanjut RDP, Pimpinan Dan Komisi III Pantau Dlh Kota Sungai Penuh

Berita

Dandim 0417/Kerinci Hadiri Pelepasan Pendistribusian Logistik Pilkada

Berita

Sesuai Janji, 7 Orang yang ditahan di Polres Kerinci Akhirnya dibebaskan

Berita

Hutama Karya Catat 247.862 kendaraan melintas atau meningkat 122,88% saat Arus Balik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 22 Maret 2026

Berita

Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pengawasan Stok dan Kestabilan Harga Minyak Kita serta Beras SPHP