Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:56 WIB

Sesuai Janji, 7 Orang yang ditahan di Polres Kerinci Akhirnya dibebaskan

Sesuai Janji, 7 Orang yang ditahan di Polres Kerinci Akhirnya dibebaskan

Kerinci – Tujuh warga Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan, Kabupaten Kerinci, Jambi, yang ditangkap saat demonstrasi penolakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) pada Jumat (22/8/2025), akhirnya dibebaskan pihak kepolisian.

Pembebasan ini berlangsung setelah Bupati Kerinci, Monadi, turun langsung berdialog dengan warga yang sempat memblokade Jalan Nasional Kerinci–Jambi. “Saya menjaminkan diri untuk melepaskan tujuh orang yang ditangkap terkait pengerusakan alat berat,” ungkap Monadi saat bertemu warga.
Monadi memastikan bahwa tujuh warga tersebut sudah dipulangkan pada Minggu malam (24/8/2025). “Sudah, sudah dipulangkan tadi malam,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (25/8/2025).

Baca Juga  Tak Hanya Evakuasi Warga Yang Sakit Terdampak Banjir di Kerinci, Satbrimob Polda Jambi Turut Berikan Bantuan Sembako 

Bupati Monadi menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga ketenangan masyarakat dan mencegah aksi pemblokiran jalan terulang. Namun, ia juga mengingatkan bahwa demonstrasi harus dilakukan sesuai aturan.

“Demo itu hak masyarakat, tapi jangan sampai merusak fasilitas umum atau melakukan pengerusakan. Ada aturannya,” tegasnya.

Pembebasan warga dilakukan dengan sejumlah kesepakatan, di antaranya larangan melakukan pemblokiran jalan maupun perusakan fasilitas.

Terkait penolakan sebagian warga, Monadi menjelaskan bahwa persoalan utama adalah nilai ganti rugi lahan. Menurutnya, pemerintah bersama perusahaan telah menetapkan ganti rugi sebesar Rp5 juta per kepala keluarga (KK). Namun, ada kelompok warga yang menuntut hingga Rp300 juta per KK.
“Mereka tidak terima ganti rugi Rp5 juta, tetapi meminta Rp300 juta per KK. Pihak perusahaan tidak sanggup,” jelas Monadi.

Baca Juga  Pererat Sinergi Polri dan Pemerintah, Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Gubernur Al Haris

Hingga kini, jumlah warga yang sudah menerima ganti rugi mencapai 625 KK, terdiri atas 279 KK dari Desa Pulau Pandan dan 346 KK dari Desa Karang Pandan.

Baca Juga  Via Zoom Meeting Kapolda Jambi Ikuti Rakor Nasional Pengawasan Intern Bersama Presiden RI

Monadi mengungkapkan, permasalahan ini telah dibahas bersama Tim Terpadu yang melibatkan Pemda, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan. Namun, kesepakatan final belum tercapai sehingga memicu ketegangan di lapangan.

“Ini objek vital nasional, jadi pintu air PLTA tetap dibuka. Warga yang belum setuju akhirnya demo, dan terjadilah bentrokan, namun demikian kami Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap ke depan dialog dengan warga terus dibangun agar penyelesaian konflik dapat berjalan damai tanpa aksi anarkis” Harap Bupati Monadi.

(Dewi Wilonna)

Share :

Baca Juga

Berita

Lagu “Gara-gara Sebotol Minuman” dari Rara LIDA Memukau Warga Kerinci di Kampanye Akbar HTK-Ezi

Berita

Menembus Hutan Sawit Demi Mendidik Anak Rimba

Berita

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Kumpeh Ulu Hadiri Penebaran Benih Ikan Nila BUMDes Kasang Lopak Alai

Berita

Tak Hanya Berikan Penghargaan ke Bhabinkamtibmas Berprestasi, Kapolda Jambi Turut Serahkan Bantuan Komputer Dukung Pelayanan SPKT di Polsek Sabak Barat

Berita

3.580 Warga Binaan Jambi Terima Remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81

Berita

Dukung Tugss Kepolisian dalam Pelayanan, Wakapolda Jambi Serahkan Kendaraan Dinas Pamapta

Berita

Sukseskan Pilkada 2024, Kapolri dan Panglima TNI Ikuti Doa Bersama Lintas Agama

Berita

Hasil Pengecekan Bersama BGN, BPOM dan Dinkes, Dapur SPPG Polda Jambi Dinyatakan Layak dan Memenuhi Standar Operasional