Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sungai Penuh

Jumat, 29 November 2024 - 23:39 WIB

Polisi Rilis Identitas Tersangka Perusakan TPS di Pilwako Sungaipenuh

Polisi Rilis Identitas Tersangka Perusakan TPS di Pilwako Sungaipenuh

Sungai Penuh— Polda Jambi bersama Polres Kerinci umumkan identitas 9 orang tersangka pembakaran dan perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Sungai Penuh, pada Jumat (29/11/2024), di Mapolres Kerinci.

Identitas tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers, yang dipimpin Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, di dampingi Kapolres Kerinci, Kasat Reskrim dan Kasi Humas, penyidik Polres Kerinci.

9 orang tersangka perusakan dan pembakaran TPS pada (27/11/2024) lalu, 1 orang tersangka sudah menyerahkan diri yakni tersangka kasus pembakaran, sedangkan 8 orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.

Baca Juga  Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Pimpin Sertijab Wakapolres, Kabag Ops, Kabag SDM dan Kasi Hukum

9 orang tersangka merupakan pelaku perusakan dan pembakaran di 5 TPS di kota Sungai Penuh, yakni inisialnya HH Tersangka Pembakaran TPS Renah Kayu Embun, JH Tersangka dengan TKP Desa Koto Limau Manis dan Desa Permai Indah, DK Tersangka dengan TKP Koto Limau Manis dan Dukung Sakti.
YH dan EP tersangka dengan TKP Dukung Sakti, kecamatan Koto Baru, sedangkan AI, IP, RD, EG tersangka dengan TKP Koto Limau Manis, kecamatan Pesisir Bukit.

Baca Juga  Air Sungai Meluap, Personil Polres Kerinci bersama Masyarakat Gotong Royong Buat Bendungan 

Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, menyampaikan dalam rilisnya bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap 9 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejak diterbitkan surat penyidikan kita sudah mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka, saat ini kita belum menemukan dirumahnya masing-masing. Kita sudah mengeluarkan SPK dari tim Resmob bersama tim Opsnal polres Kerinci masih dilapangan melakukan pengejaran terhadap Tersangka,”ujarnya.

Baca Juga  Gerak Cepat Kapolres Kerinci AKBP Mujib Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Terdampak Banjir di Hari Pertama Dinas

Dirinya juga meminta kepada masyarakat yang melihat keberadaan pelaku untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. “Mohon bantuannya apabila melihat keberadaan tersangka untuk melaporkan kepada kami, disamping kami terus bekerja mengejar pelaku yang sudah kita pengerjaan terhadap pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,”Katanya.

Adapun untuk pelaku pembakaran diganjar dengan pasa 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun. Sedangkan pelaku pembakaran perusakan TPS dan surat suara dikenakan pasal 406 KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Red

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Sinergi Program Lingkungan Strategis, Danrem 042 Gapu Sambut Kedatangan Menteri LH di Bandara STS

Berita

Komitmen Penegakkan Hukum serta Mendukung Asta Cita Presiden dan Program 100 Hari Kerja Kapolda Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Gas Oplosan

Berita

Terkait Kapal Tongkang Tabrak Jembatan, Ditpolairud Polda Jambi Tahan 3 Kapal dan Tetapkan Nakhoda Tersangka

Berita

Gandeng Puskesmas Lubuk Kambing, PTPN IV Regional IV Gelar Sunatan Massal, Puluhan Anak Turut Disunat

Berita

Golkar Mendominasi di pemilihan AKD DPRD Muaro Jambi

Berita

Berkas P21, Tersangka Dua Nakhkoda Kapal Tabrak Jembatan di Batanghari Satu Dilimpah Penyidik Ditpolairud ke Kejaksaan

Batanghari

Lakukan Pemeriksaan Terhadap Kapten Kapal, Ditpolairud Polda Jambi Turut Tahan Kapal Tongkang Tabrak Jembatan di Tembesi

Berita

Kunjungi Polres Sarolangun, Wakapolda Jambi : Pentingnya Respons Cepat Terhadap Laporan Masyarakat, khususnya layanan Call Center 110