Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sungai Penuh

Jumat, 29 November 2024 - 23:39 WIB

Polisi Rilis Identitas Tersangka Perusakan TPS di Pilwako Sungaipenuh

Polisi Rilis Identitas Tersangka Perusakan TPS di Pilwako Sungaipenuh

Sungai Penuh— Polda Jambi bersama Polres Kerinci umumkan identitas 9 orang tersangka pembakaran dan perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Sungai Penuh, pada Jumat (29/11/2024), di Mapolres Kerinci.

Identitas tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers, yang dipimpin Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, di dampingi Kapolres Kerinci, Kasat Reskrim dan Kasi Humas, penyidik Polres Kerinci.

9 orang tersangka perusakan dan pembakaran TPS pada (27/11/2024) lalu, 1 orang tersangka sudah menyerahkan diri yakni tersangka kasus pembakaran, sedangkan 8 orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.

Baca Juga  Terima Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Kapolda Jambi : Polri Wajib Berikan Pelayanan yang Baik kepada Masyarakat

9 orang tersangka merupakan pelaku perusakan dan pembakaran di 5 TPS di kota Sungai Penuh, yakni inisialnya HH Tersangka Pembakaran TPS Renah Kayu Embun, JH Tersangka dengan TKP Desa Koto Limau Manis dan Desa Permai Indah, DK Tersangka dengan TKP Koto Limau Manis dan Dukung Sakti.
YH dan EP tersangka dengan TKP Dukung Sakti, kecamatan Koto Baru, sedangkan AI, IP, RD, EG tersangka dengan TKP Koto Limau Manis, kecamatan Pesisir Bukit.

Baca Juga  Buka Bersama Binaan Densus 88, Wawako Diza Tekankan Anti Radikalisme

Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, menyampaikan dalam rilisnya bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap 9 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejak diterbitkan surat penyidikan kita sudah mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka, saat ini kita belum menemukan dirumahnya masing-masing. Kita sudah mengeluarkan SPK dari tim Resmob bersama tim Opsnal polres Kerinci masih dilapangan melakukan pengejaran terhadap Tersangka,”ujarnya.

Baca Juga  Berikan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar ke Sopir dan Kernet, Ditlantas Polda Jambi Gandeng Rumkit Bhayangkara

Dirinya juga meminta kepada masyarakat yang melihat keberadaan pelaku untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. “Mohon bantuannya apabila melihat keberadaan tersangka untuk melaporkan kepada kami, disamping kami terus bekerja mengejar pelaku yang sudah kita pengerjaan terhadap pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,”Katanya.

Adapun untuk pelaku pembakaran diganjar dengan pasa 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun. Sedangkan pelaku pembakaran perusakan TPS dan surat suara dikenakan pasal 406 KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Red

Share :

Baca Juga

Berita

Pererat Koordinasi Penanganan Perkara Anak demi Masa Depan Generasi Bangsa, Kepala Bapas Kelas I Jambi sambut hangat kunjungan Kapolresta Jambi

Berita

Peringatan HUT RI Ke 80, Nurhadia Ajak Kader PDIP Kokohkan Persatuan, Dukung Program pemerintah

Berita

Prihatin Warganya dan Ungkapan Belasungkawa , PJ Bupati Asraf Yasinan Bersama Keluarga Ghazi di Tarutung

Berita

Teken Pakta Integritas Anti Narkoba, Dirpolairud Polda Jambi : Ketahuan Saya Pecat

Berita

Pastikan Rekapitulasi di berjalan Lancar, Kapolda Jambi dan Danrem 042 Gapu Lakukan Pemantauan di PPK Sungai Penuh

Berita

Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Resmi Dilantik, Nurhadia Ajak Masyarakat Rajut Persatuan

Berita

Bea Cukai Aceh Tegaskan Komitmen Persempit Jalur Penyelundupan Narkoba

Berita

Hidayat Kakanwil Ditjenpas Jambi Lakukan Safari Ramadhan ke Lapas Kelas IIA Jambi