Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sungai Penuh

Jumat, 29 November 2024 - 23:39 WIB

Polisi Rilis Identitas Tersangka Perusakan TPS di Pilwako Sungaipenuh

Polisi Rilis Identitas Tersangka Perusakan TPS di Pilwako Sungaipenuh

Sungai Penuh— Polda Jambi bersama Polres Kerinci umumkan identitas 9 orang tersangka pembakaran dan perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Sungai Penuh, pada Jumat (29/11/2024), di Mapolres Kerinci.

Identitas tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers, yang dipimpin Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, di dampingi Kapolres Kerinci, Kasat Reskrim dan Kasi Humas, penyidik Polres Kerinci.

9 orang tersangka perusakan dan pembakaran TPS pada (27/11/2024) lalu, 1 orang tersangka sudah menyerahkan diri yakni tersangka kasus pembakaran, sedangkan 8 orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.

Baca Juga  Silaturahmi Polres Kerinci di Tanah Kampung, Kapolres Tegaskan Kades dan Perangkat jangan Takut diindimidasi

9 orang tersangka merupakan pelaku perusakan dan pembakaran di 5 TPS di kota Sungai Penuh, yakni inisialnya HH Tersangka Pembakaran TPS Renah Kayu Embun, JH Tersangka dengan TKP Desa Koto Limau Manis dan Desa Permai Indah, DK Tersangka dengan TKP Koto Limau Manis dan Dukung Sakti.
YH dan EP tersangka dengan TKP Dukung Sakti, kecamatan Koto Baru, sedangkan AI, IP, RD, EG tersangka dengan TKP Koto Limau Manis, kecamatan Pesisir Bukit.

Baca Juga  Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kerinci, Kapolres Kerinci Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Sungai Penuh  

Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, menyampaikan dalam rilisnya bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap 9 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejak diterbitkan surat penyidikan kita sudah mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka, saat ini kita belum menemukan dirumahnya masing-masing. Kita sudah mengeluarkan SPK dari tim Resmob bersama tim Opsnal polres Kerinci masih dilapangan melakukan pengejaran terhadap Tersangka,”ujarnya.

Baca Juga  Ikatan Keluarga Jawa - Jambi Labuhkan Dukungan ke MBZ

Dirinya juga meminta kepada masyarakat yang melihat keberadaan pelaku untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. “Mohon bantuannya apabila melihat keberadaan tersangka untuk melaporkan kepada kami, disamping kami terus bekerja mengejar pelaku yang sudah kita pengerjaan terhadap pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,”Katanya.

Adapun untuk pelaku pembakaran diganjar dengan pasa 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun. Sedangkan pelaku pembakaran perusakan TPS dan surat suara dikenakan pasal 406 KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Red

Share :

Baca Juga

Berita

Operasion Angkutan Batu bara Kembali Dibuka, Dirlantas Polda Jambi Minta Para Sopir, TUKS, dan Perusahaan Ikuti Aturan

Berita

Tempat Wisata Air Terjun Telun Berasap Kena Longsor, Dinas Pariwisata : Semetara Bagian Bawah Ditutup

Berita

Koto Baru dan Pesisir Bukit, Paslon Antos-Lendra Semakin Menguat

Berita

Ketua PWI Kota Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi

Berita

Sebanyak 114 ASN Pemkot Sungai Penuh ditahun 2024, telah memasuki masa Pensiun

Berita

Melalui Program Patroli Udara Siginjai, Polantas Ditlantas Polda Jambi Sapa Masyarakat di Stasiun Pro II RRI

Berita

Dipimpin Pangdam II Sriwijaya, Kolonel Inf Rachmad Resmi Jabat Danrem 042 Gapu 

Berita

Informasi Terkini Trafik Arus Balik Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 1 Januari 2026