Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Amankan Tiga Karyawan PT KTN Gelapkan Barang Perusahaan dan Satu Penadah

Screenshot

Screenshot

Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Amankan Tiga Karyawan PT KTN Gelapkan Barang Perusahaan dan Satu Penadah

 

JAMBI – Tiga orang pelaku penggelapan dalam jabatan dj PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) yang bergerak dibidang minyak kelapa sawit berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jambi Timur pada 27 September 2024 lalu.

Diamankannya para pelaku ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi saat menggelar konferensi pers didampingi Kasi Humas Ipda Dedi dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Jum’at (04/10/24).

Baca Juga  Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif dan Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Jambi Timur Pasang Himbauan di Seluruh Kelurahan 

“ Pelaku yang kita amankan adalah MY (25) warga Desa Kasang Pudak, MT (29) warga Desa Tangkit dan AT (25) Warga Desa Tarikan,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskan AKP Edi Mardi, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari pihak PT KTN yang melaporkan adanya penggelapan berupa barang-barang perusahaan berupa 5 gulung tembaga senilai Rp 16 juta.

Baca Juga  Seorang Anak di Kota Jambi Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung Gunakan Mesin Pompa Air, Polsek Jambi Timur Dalami Kejiwaan Pelaku

“ Modusnya barang perusahaan yang seharusnya diantar ke salah satu konsumen justru dijual oleh para pelaku ke seorang penadah,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Edi Mardi menyebutkan untuk pelaku ini kita amankan di kediamannya masing-masing.

“ Kita juga mengamankan satu orang pelaku yang merupakan penadah yaitu HS (36) warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu,” sambungnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku nekat untuk menjual barang perusahaan demi mencari keuntungan pribadi yang mana motifnya karena kebutuhan ekonomi.

Baca Juga  Jadi Pembina Upacara di SMA dan SMK, Kapolsek Jambi Timur serta Perwira Sanpaikan Pesan Kamtibmas

Saat ini para pelaku telah kita amankan di Mapolsek Jambi Timur, yang mana untuk ketiga pelaku kita kenakan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Selanjutnya untuk penadah kita sangkakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

HUT Ke 79 Kodam II/Swj,Kodim 0417/Kerinci Gelar Doa Bersama

Batanghari

Upaya Nyata Jaga Kesehatan Anak Binaan, LPKA Muara Bulian Dukung Kebersihan Diri

Berita

Rakernis Bid Humas Polda Jambi, Polresta Jambi Raih Penghargaan Terbaik II Kategori Keaktifan Upload Konten

Berita

Sidang Menuju Rikkes Tahap II Penerimaan Terpadu Anggota Polri, Kapolda Jambi Tegaskan Komitmen Proses Seleksi yang Bersih dan Transparan

Berita

Angkringan Takjil Gratis, Kapolresta, Wakapolresta Bagikan Untuk Masyarakat Jelang Buka Puasa

Berita

Dikenal Dekat dengan Wartawan, Ini Sosok Almarhum Irjen Pol (Purn) Drs Muchlis Dimata Ketua PWI Kota Jambi 

Berita

Debit Sungai Batanghari Menurun, Tirta Mayang Gerak Cepat Lakukan Langkah Penanganan dan Mitigasi

Berita

Siapkan Langkah Strategis dan Kebijakan Pengendalian Inflasi Jelang Ramadhan, Kapolda Jambi Ikuti High Level Meeting TPID tahun 2024