Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Kriminal

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:54 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Amankan Dua Pelaku Pencurian 82 Batang Besi Milik PT KIM

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Amankan Dua Pelaku Pencurian 82 Batang Besi Milik PT KIM

KOTAJAMBI – Sebagai bentuk pelayan terhadap laporan masyarakat terhadap aksi tindak pidana pencurian, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur menindaklanjuti langsung laporan polisi nomor : LP/B-26/N/2025/Spkt/Polsek Jambi Timur/Polresta Jambi/Polda Jambi, pada tanggal 10 Mei 2025.

Kejadian bermula saat saksi Siswanto melakukan patroli rutin di PT.Karya Indah Jambi, yang mana dirinya menerima laporan dari warga bahwa ada orang yang tidak dikenal sedang menggotong besi ulir dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga  Polda Jambi Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Tekankan Penguatan Pelayanan dan Keamanan

Mendapatkan informasi tersebut, Saksi Siswanto pergi ketempat yang dilaporkan dan melihat saksi Hamidi sudah memberhentikan diduga pelaku yang mengendarai sepeda motor membawa besi ulir milik PT. Karya Indah Mandiri.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar melalui Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi mengungkapkan kejadian pencurian tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib di PT. Karya Indah Jambi Jl. Sentot Ali Basa RT 32 Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Baca Juga  Antisipasi Tindak Pidana dan Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Personil Polsek Jambi Timur Lakukan Patroli Hingga Dinihari

“ Kita mendapatkan laporan dari pelapor dan memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan laporan polisi tersebut, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP petugas berhasil mengamankan dua pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pelaku ini melakukan pencurian sebanyak 82 batang besi ulir milik PT Karya Indah Mandiri dengan cara membawa besi tersebut menggunakan sepeda motor.

Baca Juga  Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Mobil Seken Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambi Timur

“ Kita dari Polsek Jambi Timur telah mengamankan RA (36) dan KA (28) warga Kota Jambi beserta barang bukti 82 batang besi sepanjang 2 meter dengan total kerugian berkisar 3.000.000 rupiah,” pungkasAKP Edi Mardi, Sabtu (24/5/2025).

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Pelindo Jambi dan Cassia Co-Op inisiasi Kerja Sama Dorong Ekspor Kayu Manis Kerinci

Berita

Bongkar Kasus Korupsi di Pelindo, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku dan Sita Uang Milyaran Rupiah 

Berita

Serundeng Ubi Jalar Inovasi UMKM Kemantan Raya Makin Laris

Berita

Disematkan Pin Emas dari Kapolri oleh Kapolda Jambi, Ini Profil Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta 

Berita

KORMI Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Kerja 1 Bahas AD.ART hingga Persiapan Porprov Jambi

Berita

Omah Kito Resto by WH, Makan Sepuasnya Bisa Milih Siang atau Malam

Berita

Pangdam XX Tuanku Imam Bonjol, Mayjen TNI Arief Gajah Mada Kunjungan ke Jambi Perkuat Sinergi TNI AD dengan Pemerintah dan Masyarakat

Berita

Timdu Bersama Polda Jambi Gelar Rakor Penanganan Konflik Sosial di Kerinci