Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Kriminal

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:54 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Amankan Dua Pelaku Pencurian 82 Batang Besi Milik PT KIM

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Amankan Dua Pelaku Pencurian 82 Batang Besi Milik PT KIM

KOTAJAMBI – Sebagai bentuk pelayan terhadap laporan masyarakat terhadap aksi tindak pidana pencurian, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur menindaklanjuti langsung laporan polisi nomor : LP/B-26/N/2025/Spkt/Polsek Jambi Timur/Polresta Jambi/Polda Jambi, pada tanggal 10 Mei 2025.

Kejadian bermula saat saksi Siswanto melakukan patroli rutin di PT.Karya Indah Jambi, yang mana dirinya menerima laporan dari warga bahwa ada orang yang tidak dikenal sedang menggotong besi ulir dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga  Launching Kopi Tiam 72 Diresmikan Gubernur Jambi, Hadirkan Aneka Sarapan Pagi dan Menu Khas Sulawesi

Mendapatkan informasi tersebut, Saksi Siswanto pergi ketempat yang dilaporkan dan melihat saksi Hamidi sudah memberhentikan diduga pelaku yang mengendarai sepeda motor membawa besi ulir milik PT. Karya Indah Mandiri.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar melalui Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi mengungkapkan kejadian pencurian tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib di PT. Karya Indah Jambi Jl. Sentot Ali Basa RT 32 Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Baca Juga  Antisipasi Tindak Pidana dan Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Personil Polsek Jambi Timur Lakukan Patroli Hingga Dinihari

“ Kita mendapatkan laporan dari pelapor dan memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan laporan polisi tersebut, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP petugas berhasil mengamankan dua pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pelaku ini melakukan pencurian sebanyak 82 batang besi ulir milik PT Karya Indah Mandiri dengan cara membawa besi tersebut menggunakan sepeda motor.

Baca Juga  Komitmen Jaga Kerukunan Umat Beragama, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar Kunjungi Gereja Katolik

“ Kita dari Polsek Jambi Timur telah mengamankan RA (36) dan KA (28) warga Kota Jambi beserta barang bukti 82 batang besi sepanjang 2 meter dengan total kerugian berkisar 3.000.000 rupiah,” pungkasAKP Edi Mardi, Sabtu (24/5/2025).

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemilu 2024, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Gunakan Hak Pilih

Berita

Koto Baru dan Pesisir Bukit, Paslon Antos-Lendra Semakin Menguat

Berita

Bukti Negara Hadir di Momen Penting saat Masyarakat Membutuhkan Pelayanan, BPTD Pantau Arus Balik Lebaran 2026

Berita

Polda Jambi Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan tahun 2024 Dipimpin Langsung Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 61, Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Gelar Bakti Sosial

Berita

Tuntaskan Misi Kemanusiaan di Sumbar, Kedatangan 40 Personel BKO Polda Jambi Disambut Hangat

Berita

Melalui Kodim 0417/Kerinci, Kodam II/SWJ Gelar Dapur Masuk Sekolah

Berita

Pastikan Stok dan Stabilitas Bahan Pokok Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jambi dan Provinsi Sidak Pasar Angso Duo