Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Kriminal

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:54 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Amankan Dua Pelaku Pencurian 82 Batang Besi Milik PT KIM

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Amankan Dua Pelaku Pencurian 82 Batang Besi Milik PT KIM

KOTAJAMBI – Sebagai bentuk pelayan terhadap laporan masyarakat terhadap aksi tindak pidana pencurian, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur menindaklanjuti langsung laporan polisi nomor : LP/B-26/N/2025/Spkt/Polsek Jambi Timur/Polresta Jambi/Polda Jambi, pada tanggal 10 Mei 2025.

Kejadian bermula saat saksi Siswanto melakukan patroli rutin di PT.Karya Indah Jambi, yang mana dirinya menerima laporan dari warga bahwa ada orang yang tidak dikenal sedang menggotong besi ulir dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga  Dalam Semalam, Dua Truk Pengangkut BBM Diduga Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Mendapatkan informasi tersebut, Saksi Siswanto pergi ketempat yang dilaporkan dan melihat saksi Hamidi sudah memberhentikan diduga pelaku yang mengendarai sepeda motor membawa besi ulir milik PT. Karya Indah Mandiri.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar melalui Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi mengungkapkan kejadian pencurian tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib di PT. Karya Indah Jambi Jl. Sentot Ali Basa RT 32 Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Baca Juga  Personel Remaja Ditpolairud Polda Jambi Diberikan Ilmu Kepolisian Reserse dan Intelejen Tingkatkan Profesionalisme

“ Kita mendapatkan laporan dari pelapor dan memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan laporan polisi tersebut, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP petugas berhasil mengamankan dua pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pelaku ini melakukan pencurian sebanyak 82 batang besi ulir milik PT Karya Indah Mandiri dengan cara membawa besi tersebut menggunakan sepeda motor.

Baca Juga  Menimalisir Kenakalan Remaja Resahkan Masyarakat, Polsek Jambi Timur Gelar MoU bersama Forkompincam dan Sekolah

“ Kita dari Polsek Jambi Timur telah mengamankan RA (36) dan KA (28) warga Kota Jambi beserta barang bukti 82 batang besi sepanjang 2 meter dengan total kerugian berkisar 3.000.000 rupiah,” pungkasAKP Edi Mardi, Sabtu (24/5/2025).

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Brimob Polda Jambi Dukung Pembinaan Karakter Anak Lewat Kegiatan Pocil di O2SN Kota Jambi

Berita

Tegaskan Netralitas ASN Dalam Pilkada, Pj Wali Kota Jambi : ASN Dilarang Memberikan Dukungan Kepada Paslon

Berita

Sandang Gelar Putri Remaja Indonesia 2024, Arin Azraghevira Indarta Asal Jambi Miliki Segudang Prestasi dan Multitalen

Berita

Hari Raya Idul Adha 1446 H, DPD Partai Golkar Provinsi Jambi Kurban 8 Ekor Sapi

Berita

Pastikan Keamanan saat Perayaan Malam Pergantian Tahun di Gereja, Ditsamapta Polda Jambi Terjunkan Anjing Satwa K9

Berita

Ratusan Personil Gabungan Diterjunkan Lakukan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Kapolda Sumsel Turun Langsung Gunakan Sepeda Motor

Berita

Apel Pergeseran Pasukan dalam Rangka Pengamanan Pemilu Dipimpin Langsung Kapolres Kerinci, Ini Penekanannya

Berita

Team Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang Polda Sumsel Selamatkan Warga Yang Coba Bunuh Diri