Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Kriminal

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:54 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Amankan Dua Pelaku Pencurian 82 Batang Besi Milik PT KIM

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Amankan Dua Pelaku Pencurian 82 Batang Besi Milik PT KIM

KOTAJAMBI – Sebagai bentuk pelayan terhadap laporan masyarakat terhadap aksi tindak pidana pencurian, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur menindaklanjuti langsung laporan polisi nomor : LP/B-26/N/2025/Spkt/Polsek Jambi Timur/Polresta Jambi/Polda Jambi, pada tanggal 10 Mei 2025.

Kejadian bermula saat saksi Siswanto melakukan patroli rutin di PT.Karya Indah Jambi, yang mana dirinya menerima laporan dari warga bahwa ada orang yang tidak dikenal sedang menggotong besi ulir dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga  Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Mendapatkan informasi tersebut, Saksi Siswanto pergi ketempat yang dilaporkan dan melihat saksi Hamidi sudah memberhentikan diduga pelaku yang mengendarai sepeda motor membawa besi ulir milik PT. Karya Indah Mandiri.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar melalui Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi mengungkapkan kejadian pencurian tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib di PT. Karya Indah Jambi Jl. Sentot Ali Basa RT 32 Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Baca Juga  Diinisiasi Dit Binmas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba

“ Kita mendapatkan laporan dari pelapor dan memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan laporan polisi tersebut, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP petugas berhasil mengamankan dua pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pelaku ini melakukan pencurian sebanyak 82 batang besi ulir milik PT Karya Indah Mandiri dengan cara membawa besi tersebut menggunakan sepeda motor.

Baca Juga  Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Mobil Seken Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambi Timur

“ Kita dari Polsek Jambi Timur telah mengamankan RA (36) dan KA (28) warga Kota Jambi beserta barang bukti 82 batang besi sepanjang 2 meter dengan total kerugian berkisar 3.000.000 rupiah,” pungkasAKP Edi Mardi, Sabtu (24/5/2025).

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Raih Podium Perdana, Valrossi dan CRF250R Melesat di Kejurnas Motocross Bekasi

Berita

Walikota Ahmadi Lepas 31 Calon Jama’ah Haji Depati Payung Kecamatan Pondok Tinggi

Berita

Di Mako Ditpolairud Polda Jambi, Sang Motivator DR Aqua Dwipayana Disuguhkan Makan Siang Khas Jambi Tempoyak Ikan Patin

Berita

Mantan Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Ditunjuk Presiden Jabat Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara

Berita

Jadi Pembina Upacara di SMA dan SMK, Kapolsek Jambi Timur serta Perwira Sanpaikan Pesan Kamtibmas

Batanghari

Semangat ‘Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima’, LPKA Muara Bulian Ikuti Tasyakuran HBP ke-62 Secara Nasional

Berita

Rakerda Pertama Pengurus PWI Kota Jambi Periode 2023-2026 Digelar di Yogyakarta

Berita

Polda Jambi Kembali Amankan Pasangan Bukan Suami Istri saat Operasi Pekat, Satu Orang Kabur Tinggalkan Pasangannya