Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:55 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 147 Karung Urea dengan Total 7,35 ton Pupuk Subsidi yang disalahgunakan

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 147 Karung Urea dengan Total 7,35 ton Pupuk Subsidi yang disalahgunakan

KOTAJAMBI – Tim Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik dugaan perdagangan pupuk urea bersubsidi di luar peruntukannya di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dengan mengamankan 7,35 ton pupuk jenis urea.

“Dalam pengungkapan tersebut kami mengamankan sebanyak satu unit mobil truk yang mengangkut sebanyak 147 karung pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram atau total sebanyak 7,35 ton yang diduga hendak diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” kata Wadir Krimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki didampingi Kasubdit I Indagsi Polda Jambi AKBP Hernawan Risky, Selasa.

Kasus ini berhasil diungkap setelah personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli pupuk subsidi di Desa Marga Mulya Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi pada 16 Juni 2026.

Baca Juga  Pastikan Bersih dari Narkoba, Kapolresta, Wakapolresta Jambi, Kabag, Kasat dan Kapolsek Jajaran Dites Urine Mendadak

“Tim kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan ratusan karung pupuk urea subsidi yang baru saja diturunkan di rumah seorang warga berinisial SW warga RT 06 RW 02 Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar,” kata AKBP Agung Basuki.

Kemudian tidak berhenti di sana, tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melacak kendaraan pengangkut pupuk dan kemudian lagi menemukan satu unit mobil truk merek Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi BG 8391 GD yang diduga digunakan untuk mendistribusikan pupuk tersebut.

“Dari hasil penyidikan, tim menetapkan empat orang tersangka yakni berinsial AP, H, AK, dan SW. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian distribusi dan penjualan pupuk subsidi yang berasal dari seorang pemasok berinisial AH di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan,” kata AKBP Agung.

Baca Juga  Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Wanita Cantik di Jambi Promosikan Judi Online

Untuk modus yang digunakan para tersangka adalah memperdagangkan pupuk subsidi di luar ketentuan pemerintah dan menjualnya kepada pihak yang tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pupuk urea subsidi tersebut dibeli dengan harga Rp250 ribu per karung dari pemasok kemudian dijual kembali seharga Rp295 ribu per karung.

Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea subsidi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp90 ribu per karung ukuran 50 kilogram.

Selain mengamankan sebanyak 147 karung atau 7,35 ton pupuk subsidi, penyidik juga menyita satu unit mobil truk pengangkut, dokumen kendaraan serta dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut dan para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan di luar peruntukannya dengan ancam pidana penjara paling lama dua tahun.

Baca Juga  Satgas Pangan Polda Jambi dan Provinsi Sidak ke Pasar Angso Duo Cek Ketersediaan Bahan Pokok Hadapi Bulan Suci Ramadhan

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jambi dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh petani yang berhak. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan, penimbunan maupun perdagangan pupuk subsidi di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.” Kata Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki.

Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang diperuntukkan untuk mendukung produktivitas petani, karena itu setiap pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan memperjualbelikannya kepada pihak yang tidak berhak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya lagi.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam perkara ini.

Share :

Baca Juga

Berita

Jalin Silaturahmi, Kapolres Tanjab Timur Beserta Jajaran Silaturahmi Idul Fitri ke Kediaman Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono 

Berita

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025, Bhayangkari Daerah Jambi Tampilkan Produk Unggulan, Kapolri Dukung UMKM Naik Kelas

Berita

Terapkan Car Free Night Setiap Akhir Pekan Di Kawasan Jalan Soemantri, Ini Penjelasan Pemkot Jambi

Berita

Di Lahan Desa Rawang Kempas, Satgas Karhutla TNI bersama PT WKS Lakukan Pemadaman Titik Api

Berita

Bersama Forkompimda, Danrem 042 Gapu Dampingi Gubernur Jambi Serahkan Remisi ke Napi Lapas Kelas II A Jambi HUT Kemerdekaan RI ke 79

Berita

Polri Berbagi, Satlantas Polresta Jambi Bagikan Nasi Kotak ke Masyarakat

Berita

Tak Hanya Silaturahmi, Ditpolairud Polda Jambi Turut Makan Siang Bersama Jama’ah Mesjid Al Ikhlas Pasar Angso Duo

Berita

Safari Ramadhan Pertama di Kerinci, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan CSR