Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:58 WIB

Ungkap Kasus Peredaran BBM Ilegal, Polda Jambi Amankan 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal

Ungkap Kasus Peredaran BBM Ilegal, Polda Jambi Amankan 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal

 

Jambi – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.

Baca Juga  Sinsen Serukan Mahasiswa UNAMA Jadi Gen Z Peduli Lingkungan Lewat “Decluttering Mission”

Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Jambi dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

” Kasus ini berhasil diungkap berawal dari penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT. ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kel. Suka Karya, Kec. Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026.

Baca Juga  Jaga Situasi Kamtibmas dan Antisipasi Balap Liar, Kapolda Irjen Pol Krisno: Keamanan Kita Yang Menciptakan

Hasil penyidikan mengungkap bahwa kebakaran terjadi saat proses pemindahan (over transfer) BBM solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin. Setelah sekitar 1.000 liter BBM dipindahkan, muncul percikan api dari mesin yang kemudian memicu kebakaran.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan MDG selaku Direktur PT. ASR Petrolin Energi sebagai tersangka karena membeli sekitar 6.000 liter BBM solar hasil olahan ilegal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan, yang selanjutnya akan dipasarkan melalui mobil tangki milik perusahaan.

Baca Juga  Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka beserta mengamankan barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Share :

Baca Juga

Berita

Fazzio On The Street Ajang Silaturahmi Pengguna Yamaha Fazzio di Jambi

Berita

Dipimpin Kapolda, 33 Personel Polda Jambi Diberikan Penghargaan Atas Keberhasilan Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Berita

Kembali Cetak Sejarah, Pebalap Binaan Astra Honda Juara di ETC Prancis

Berita

Silaturahmi Penuh Kehangatan saat Kunjungi Gereja HKBP, Kapolda Jambi : Simbol Toleransi Persaudaraan Umat Beragama

Berita

Berbagi Kebaikan, Kapolresta Jambi, Ketua Bhayangkari Cabang, Kasat Lantas dan PMII Bagikan Takjil ke Warga

Berita

Pimpin Apel Personel di Polresta Jambi, Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol Darno Tekankan Disiplin dan Kinerja

Berita

Silaturahmi bersama PWI Kota Sungai Penuh, Kapolres Kerinci Ajak Bersinergi Jaga Situasi Kamtibmas

Batanghari

Lakukan Pemeriksaan Terhadap Kapten Kapal, Ditpolairud Polda Jambi Turut Tahan Kapal Tongkang Tabrak Jembatan di Tembesi