Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:58 WIB

Ungkap Kasus Peredaran BBM Ilegal, Polda Jambi Amankan 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal

Ungkap Kasus Peredaran BBM Ilegal, Polda Jambi Amankan 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal

 

Jambi – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.

Baca Juga  Pelaku Penyerangan Polantas saat Bertugas Ditangkap Tim Gabungan Polda dan Polresta Jambi Kurang dari 12 Jam

Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Jambi dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

” Kasus ini berhasil diungkap berawal dari penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT. ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kel. Suka Karya, Kec. Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026.

Baca Juga  Dandim 0417/Kerinci Pantau Musibah Banjir Desa yang Berada di Bantaran Sungai Batang Merao

Hasil penyidikan mengungkap bahwa kebakaran terjadi saat proses pemindahan (over transfer) BBM solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin. Setelah sekitar 1.000 liter BBM dipindahkan, muncul percikan api dari mesin yang kemudian memicu kebakaran.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan MDG selaku Direktur PT. ASR Petrolin Energi sebagai tersangka karena membeli sekitar 6.000 liter BBM solar hasil olahan ilegal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan, yang selanjutnya akan dipasarkan melalui mobil tangki milik perusahaan.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Jambi Bersama Forkompinda Launching Gugus Tugas Polri

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka beserta mengamankan barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Kajati Jambi Sampaikan 7 Perintah Harian Jaksa Agung RI

Berita

Kepada Siswa Sekolah Dasar, Ditlantas Polda Jambi Lakukan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dan Pengenalan Rambu Lalulintas

Berita

Ketua DPD Partai Golkar Muaro Jambi Tekanan Kembalikan Kejayaan Golkar Pada PK Terpilih

Berita

Didampingi Danrem 042 Gapu dan Kasdam II Sriwijaya, Kunjungan Tim Wasev TMMD Mabesad Disambut Dandim 0416 Bute

Berita

Kapolda Jambi Sampaikan Tugas Penegakan Hukum, Fungsi Hukum Polri saat Buka Rakernis Bidkum tahun 2024

Berita

Polresta Jambi Ungkap Kasus Perdagangan Sisik Tringgiling, Empat Pelaku Turut Diamankan

Berita

Satlantas Polresta Jambi Gencarkan Imbauan Tertib Berlalu Lintas Wujudkan Kamseltibcarlantas

Berita

Ciptakan Situasi Kamseltibcar Lantas Kondusif Jelang Operasi Ketupat 2024, Polresta Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat