Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Pemerintahan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Jambi Diskon PBB dan Tiadakan Denda Permudah Warga Kota Jambi

Pemkot Jambi Diskon PBB dan Tiadakan Denda Permudah Warga Kota Jambi

KOTAJAMBI – Dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kota Jambi ke-80 dan 625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menghadirkan berbagai program dan kegiatan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Tak hanya itu, Pemkot Jambi juga memberikan kado spesial bagi masyarakat berupa kebijakan insentif fiskal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.

Baca Juga  Pimpin Upacara Kehormatan dan Renungan Suci, Ini Pesan Kapolda Jambi dalam Peringatan HUT RI ke 78

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 336 dan 337 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 29 April 2026.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diberikan pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB Perkotaan.

Artinya, wajib pajak tidak lagi dibebani denda, sehingga diharapkan dapat mendorong pelunasan kewajiban pajak.

Selain itu, Pemkot Jambi juga memberikan pengurangan pokok PBB Perkotaan Tahun 2026 sebesar 5 persen sebagai stimulus fiskal untuk meningkatkan kemampuan bayar masyarakat sekaligus mempercepat realisasi pendapatan daerah.

Baca Juga  Wali Kota Jambi Apresiasi Penyaluran 13 Ribu Paket Bantuan untuk Warga di Ramadan 1447 H

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, seperti teller bank mitra (Bank Jambi, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, dan CIMB Niaga Syariah), PT Pos Indonesia, serta gerai ritel modern. Selain itu, tersedia juga layanan melalui ATM, QRIS, dan Virtual Account yang terintegrasi lintas perbankan.

Baca Juga  Dukungan Kepemudaan Jambi Diakui, Walikota Maulana Raih Bintang Semangat Rimba Perak Raih Prestasi Internasional

Seluruh transaksi pembayaran akan tercatat secara real time dalam sistem penerimaan daerah, sehingga memberikan kemudahan, transparansi, dan kepastian bagi wajib pajak.

Melalui program ini, Pemkot Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan insentif yang diberikan sebagai bentuk kepatuhan sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Jambi.

Program insentif PBB-P2 Tahun 2026 ini berlaku untuk periode pembayaran mulai 1 Mei hingga 10 Agustus 2026. ***

Share :

Baca Juga

Berita

The Changcuters Bakal Bawa Nuansa Rock Tahun 60-an di Panggung Pesta Musik Istimewa Singphoria

Berita

KPU Kerinci Sebut, Partisipasi Pemilih Di Pilkada Serentak 2024 Menurun Sebanyak 2,16%

Berita

Merajut Kebersamaan Jalin Silaturahmi saat Idul Fitri, Pengurus PWI Provinsi Jambi Sambangi Kediaman Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono

Berita

Tim Srikandi Kecamatan Sekernan Siap Menangkan MBZ

Berita

Resmob Polda Jambi, Satreskrim Polres Sarolangun dan Polres Siak, Tangkap Pelaku Pembunuhan Yang Kabur ke Riau

Berita

Pelaku Bawa 25 Paket Sabu Siap Edar di Kabupaten Bungo Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

Berita

Sambut Ramadhan, DPC PDI-P Kota Sungai Penuh Gelar Silaturahmi untuk Pererat Persaudaraan

Berita

Breaking News!! Ketua KONI Kota Sungai Penuh Mendadak Mengundurkan Diri