Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Selasa, 20 Februari 2024 - 22:32 WIB

Dua Pelaku Terduka Pencurian Besi Potong di Area PLTA Kerinci Diamankan Polres Kerinci 

Dua Pelaku Terduka Pencurian Besi Potong di Area PLTA Kerinci Diamankan Polres Kerinci

Kerinci – Kepolisian Resort (Polres) Kerinci melalui Satreskrim berhasil mengamankan Dua orang pelaku diduga mencuri besi potong di area PLTA Kerinci, hal ini berdasarkan adanya laporan dari karyawan PLTA Kerinci atas nama Raju Prataman.

Baca Juga  Kasat Reskrim Polres Kerinci Cek Tahanan Kesiapan Tahanan, Jelang Pencoblosan

Saat dikonfirmasi Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib, SH,SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, MH membenarkan hal tersebut.

“ Benar tim reskrim telah mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian besi potong di area PLTA kerinci berinisial MK (20) dan MS (27) di tanggal 20 Februa sekira pukul 01.15 Wib dini hari di puncak Depati Tujuh,” Ungkap Kasat Very. (Selasa 20/02)

Baca Juga  HTK-EZI Tawarkan Program Jitu untuk Kerinci dalam Debat, Kemampuan Leadership Tak Diragukan

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan Para terduga tersangka dingkap berserta barang bukti yang akan menuju arah puncak depati tujuh.

“ barang bukti diamankan berupa potongan -potongan plat besi, potongan -potongan besi H, potongan –potongan besi segi empat dan satu unit mobil Avanza hitam milik MS, dengan kerugian hingga 2.500.000 Ribu dan para terduga tersanngka sudah kami periksa untuk pengembangan,” Ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga  Siti Namoraja Hasibuan, Putri Matlawan Komisaris PT Tamarona Media Sarana Resmi Diangkat sebagai PPAT

Para terduda tersangka di kenai pasal 363 Ayat (1) ke -4 K.U.H.Pidana Jo 362 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Mantan Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Ditunjuk Presiden Jabat Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara

Berita

JNE Rayakan Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi dan Promo Spesial

Berita

Pengurus KORPRI Polda Jambi Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Kapolda Jambi Tekankan Pentingnya Peran KORPRI Sebagai Wadah ASN Dukung Tugas Kepolisian

Berita

Kepala BNN RI Dorong PWI Perkuat Perang Melawan Narkoba Lewat Pemberitaan

Berita

Kunjungan Silaturahmi Wakil Kepala LPSK RI Disambut Langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono 

Berita

Ini Modus Oknum ASN Kota Jambi Maling Handphone Yang Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi

Berita

Bantu Warga Dapatkan Sembako Murah Jelang Lebaran, Kodim 0416/Bute Gelar Bazar Ramadhan

Berita

Romi : Tingkatkan lahan pertanian daripada tambang batubara