Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Kriminal

Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:23 WIB

Tempuh Perjalanan selama 12 Jam, Pelaku Pencabulan Keponakan Hingga Hamil Dibekuk Polres Kerinci di Dalam Hutan

Tempuh Perjalanan selama 12 Jam, Pelaku Pencabulan Keponakan Hingga Hamil Dibekuk Polres Kerinci di Dalam Hutan

KERINCI – Satuan Reskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus kejahatan asusila yang melibatkan anak dibawah umur di Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci.

Kasus ini melibatkan Melati (14), nama samaran, yang menjadi korban tindakan bejat pamannya sendiri, AP (47) merupakan warga Kecamatan Gunung Kerinci.

Penangkapan pelaku AP, akibat merudapaksa keponakan, dilakukan di Perladangan Desa Tanjung Syam Bukit Kerman tahun 2022 setelah sebelumnya diketahui melarikan diri sejak kasus ini terungkap.

Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH didampingi Kanit PP IPDA Ricky Firmansyah SH, pada Jumat (13/12) mengukapkan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (12/12/2024) disebuah pondok perladangan renah Tengah Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayuaro Barat dengan jarak tempuh 12 Jam berjalan kaki.

Baca Juga  Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Ini Profil AKBP Muhammad Mujib

Disebutkan, bahwa kasus pemerkosaan terhadap anak dilakukan AP sejak tahun 2022 hingga bulan Januari 2023. Dan baru-baru ini ibu korban mendapati Melati mengeluh sakit perut.

Ketika ditanya, oleh paman korban mengungkapkan bahwa perutnya terasa seperti ada yang menendang dari dalam dan akhirnya mengaku kepada pamannya bahwa dirinya sudah berbadan dua, atau telah hamil.

Baca Juga  Peringati Harkodia 2024, Polres Kerinci Paparkan Materi Tindak Pidana Korupsi

“Berawal dari pelaku pengajak Melati ke ladang memanen Sayur. Setelah selesai panet sayur, tiba dirumah pelaku memengang badan korban dan melakukan menyetubuhi korban. Korban sempat diancam pelaku tidak mengantar ke sekolah,” ujar Kasat AKP Very.

Dijelaskan, pelaku melakukan menyetubuhi di dua Lokasi, yakti di Tanjung Syam dan Lolo Kecil. “Pengakuan pelaku telah menyetubuhi Melati sebanyak 10 kali,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan, nomor polisi LP/B/97/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/Polda Jambi Tanggal 30 Agustus 2024.

Baca Juga  Komitmen Tingkatkan Keamanan, Lapas Tebo Gelar Razia Rutin Sesuai Intruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Penangkapan AR dilakukan berdasarkan informasi bahwa keberadaannya saat itu berada di perladangan renah Tengah Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayuaro Barat dengan jarak tempuh 12 jam berjalan kaki.

Setelah diamankan, pelaku dibawa dengan jalan kaki hingga jalan ke Polres Kerinci untuk diproses lebih lanjut dan ditahan.

Terhadap tersangka AR, akan dikenakan pasal 81 ayat (1) jo Pasa; 76D Undang-undangan RI Nomor 35 Tahun 2014 tentangan perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pindana penjara maksimal 15 tahun.

Share :

Baca Juga

Berita

Dari Barat ke Timur Nusantara, Pelindo Peringati Hari Kesaktian Pancasila dan Ulang Tahun Ke-4 Pasca Merger

Berita

Penerimaan Polri, Polres Kerinci Sosialisasikan Rekrutmen Bakomsus SMKN PP Negeri Kerinci

Berita

Rucita Arfianisa Galang Aspirasi Masyarakat Pada Program Reses

Berita

Program KEREN, Terobosan Paslon Antos-Lendra Buat Jaminkan Kesehatan untuk Masyarakat

Berita

Komitmen Ciptakan Suasana Pembinaan yang Aman dan Tertib, Lapas Jambi Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

Berita

Dandim 0416/Bungo Tebo Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Raport Masuk Serta Pindah Satuan

Berita

Unras Damai HMI Jambi. Polda Jambi Apresiasi Mahasiswa

Berita

Open BO, Polres Kerinci Berhasil Amankan LC Dan Mujikari Disalah Satu Hotel di Kota Sungai Penuh