Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Kriminal / Sungai Penuh

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:32 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu Modus “Sistem Tempel” di Desa Sumur Anyir

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu Modus “Sistem Tempel” di Desa Sumur Anyir

SUNGAI PENUH – Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pria berinisial JU (39) alias Junek, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, pada Jumat malam (20/02/2026) sekira pukul 23.30 WIB.

Kejadian bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Sungai Bungkal. Saat melintasi Desa Sumur Anyir, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di lokasi sepi. Saat dihampiri, pelaku tampak panik dan gelisah, sehingga petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap ponsel dan penggeledahan badan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Gerak Cepat Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Penembakan di Perkebunan PT PAM Kurang dari 30 Jam

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 11 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Barang haram dengan total berat bruto 3,14 gram tersebut ditemukan tersimpan di dalam saku celana milik pelaku. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek OPPO Reno 5 dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Berdasarkan pemeriksaan digital pada ponsel pelaku, ditemukan sejumlah pesan singkat dan foto lokasi yang menunjukkan titik-titik tempat pelaku meletakkan sabu. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah “sistem tempel”, di mana ia meletakkan narkoba di suatu tempat tersembunyi berdasarkan instruksi melalui telepon tanpa harus bertemu langsung dengan pembeli untuk memutus mata rantai pemantauan petugas.

Baca Juga  Polres Kerinci Lakukan Pengecekan Kesehatan dan Pemberian Vitamin ke Personil PAM PPK

Dalam interogasi awal, JU mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial JEF. Pelaku mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang menempelkan sabu di lokasi tertentu dengan imbalan upah sebesar Rp 200.000,- setiap kali transaksi berhasil diedarkan. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengejaran intensif terhadap JEF yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Pasca Libur Natal dan Tahun Baru, Tim Satgas Pangan Polda Jambi Pantau Harga dan Stok di Pasar Angso Duo

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku JU beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kerinci. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diselaraskan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru. Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi keamanan wilayah bersama.

 

(Dewi Wilonna)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Lepas Iptu Ilham Tri Kurnia Mutasi Tugas ke Polisi Umum

Berita

Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Berita

Sinsen Serukan Mahasiswa UNAMA Jadi Gen Z Peduli Lingkungan Lewat “Decluttering Mission”

Berita

Prestasi Bersejarah: Siswi SMA 2 Sungai Penuh Masuk Dominasi Pembawa Baki di HUT RI ke-80

Berita

Sesepuh Polri, Mantan Kapolda Jambi Irjen Pol (Purn) Drs Muchlis, AS Tutup Usia

Berita

Dukung Swasembada Pangan, Wakapolda Jambi Lakukan Penanaman bibit Jagung Bhayangkara

Berita

Selain Kapolda, Wakapolda Jambi, Dirlantas, Kabid Propam, Dirbinmas, Dansat Brimob dan Kapolres Tebo Dimutasi