Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Kriminal / Pariwisata

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:23 WIB

Dikeroyok hingga Dirawat Rumah Sakit, Polres Kerinci Bekuk Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA Hiang

Screenshot

Screenshot

Dikeroyok hingga Dirawat Rumah Sakit, Polres Kerinci Bekuk Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA Hiang

Kerinci – Kepolisian Resort (Polres) Kerinci akhirnya menangkap para pelaku pengeroyokan salah satu Siswa SMAN 1 Kerinci.

Pelaku pengeroyokan Rafa, siswa SMAN 1 Kerinci Informasi yang diperoleh dari 7 orang sudah diamankan 4 orang pelaku yang juga siswa SMAN 1 Kerinci.

Kasatreskrim Polres Kerinci Very saat dikonfirmasi awak media mengatakan kasus ini sudah ditangani pihaknya. “Iya sudah kita tangani,” ujarnya.

Sementara itu orang tua korban Yeni Volya AR telah melaporkan tindakan ini ke pihak Polsek Sitinjau Laut. Hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Baca Juga  Besuk Anggota KPPS yang Sakit, Kapolresta Jambi dan Pj Walikota Turut Berikan Bantuan

“Alhamdulillah dengan respon cepat pihak kepolisian, beberapa orang dari pelaku berhasil diamankan dan sudah dibawak ke Polres Kerinci,” katanya

Dia meminta penanganan kasus kali ini bisa memberi efek jera bagi pelaku dan anak-anak remaja diluar sana, untuk tidak melakukan tindakan serupa.

Sebelumnya Salah seorang siswa SMA Negeri 1 Kerinci menjadi korban pengeroyokan sesama siswa SMA lainnya di Hiang hingga dilarikan ke rumah sakit MH Thalib Sungai Penuh. Kejadian ini pada Jumat (24/01/2025) korban pengeroyokan dilarikan ke Sungai Penuh untuk visum, dan mendapat tindakan Intensif yakni dirawat inap.

Baca Juga  Hutama Karya Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan Tol Trans Sumatera selama Mudik Lebaran 2026

Pihak keluarga korban akan melanjutkan laporan ke Pihak Polres Kerinci terkait pengeroyokan dan meminta aparat kepolisian untuk menangkap pelaku pengeroyokan.

Informasi yang dihimpun kronologis kejadian tersebut mengatakan tiba tiba saja sekelompok oknum siswa yang berdomisili di Hiang tiba tiba mengeroyok salah satu korban inisial R sehingga jatuh tersungkur. Korban tak berdaya dikarenakan jumlah siswa lebih banyak. Sehingga korban R hanya pasrah menyelamatkan bagian kepala, apalagi informasinya korban baru-baru ini sudah operasi.

Baca Juga  Setelah Mediasi Dengan Kapolres, Warga Buka Blokir Jalan Nasional di Tarutung

Sementara Kepsek SMA 1 Kerinci Zulhadimi saat dikonfirmasi mengatakan untuk kasus ini sudah di tangani oleh Polsek Sitinjau Laut.

Terpisah Kepala Desa Bunga Tanjung Edia Satria.S.PdI juga membenarkan terkait hal tersebut dan sekarang kejadian tersebut sudah ditangani oleh kapolsek Sitinjau Laut.

“Kami meminta kapolsek sitinjau laut untuk memanggil pelaku yang melakukan pengeroyokan tersebut dan di proses secara hukum supaya tidak terjadi lagi hal hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Share :

Baca Juga

Berita

Launching Peresmian 1.898 Titik Air Bersih di Seluruh Indonesia Turut Diikuti Korem 042 Gapu

Berita

Juara U11 Liga Anak Indonesia Region Jambi 2024 Diraih SSB Gamas Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Berita

Polri Peduli Terhadap Kesulitan Masyarakat, Irjen Pol Rusdi Hartono Turun Langsung Salurkan Air Bersih

Berita

Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H, Polda Jambi Pastikan Sitkamtibmas Aman dan Kondusif

Berita

Coolling system, Polda Jambi, BNN dan FKPT Gelar Aksi Kampanye Simpatik dan Lomba Orasi di CFD Kota Baru

Berita

Curi Motor, Sapi’i Sang Residivis Pencurian dan Pembunuhan Dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo

Berita

Perkuat Sinergitas dan Silaturahmi, Danrem 042 Gapu dan Insan Pers Gelar Olahraga Bersama

Berita

Rafina Salsabila Ex.Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Dituntut 11 tahun Penjara dan Denda 10 Miliar Rupiah