Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kriminal / Tanjab Timur

Senin, 26 Februari 2024 - 14:17 WIB

Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Polres Tanjab Timur Bekuk Empat Pelaku dan 11,76 Gram Barang Bukti  

Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Polres Tanjab Timur Bekuk Empat Pelaku dan 11,76 Gram Barang Bukti

TANJAB TIMUR – Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Tanjab Timur, Polres Tanjab Timur berhasil membekuk Empat pelaku yang diduga akan mengederkan Narkoba jenis sabu di Desa Kota Baru Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan saat menggelar konferensi pers bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur, Senin (26/2/24).

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan kepada Bhabinkamtibmas, Ditbinmas Polda Jambi Berikan Arahan di Polres Tebo

Didampingi Kasi Humas Polres Tanjab Timur Kompol Darpin, Kapolsek Geragai dan KBO Satnarkoba Polres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan menyebutkan bahwa pengungkapan tindak pidana narkoba ini berdasakan hasil Penyelidikan Kapolsek Geragai yang bekerjasama dengan Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur.

” Berdasarkan hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan MD dan JM di Desa Kota Baru Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur, ” ungkapnya.

Selain mengamankan Dua Pelaku tersebut, kita juga mengamankan TW dan MK di Desa Suka Maju Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur.

Baca Juga  Kapolres Tanjab Timur Berserta Jajarannya Turun Kejalan Bagikan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-80

” Dari hasil Penangkapan ke Empat pelaku tersebut, kita turut mengamankan 2 (dua) buah plastic klip berukuran sedang yang berisikan diduga serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 11,76 gram,” lanjut Kapolres.

Tidak hanya itu saja, kita turut mengamankan barang bukti handphone, sepeda motor jenis Jupiter, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah.

” Saat ini untuk pelaku MD dan JM kita dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka TW dan MK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.

Baca Juga  Kapolres Muaro Jambi Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan kepada 57 Personel

Ditambahkan Kapolres, jika dikalkulasikan dengan  jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 11,7 Gram dengan kerugian Negara menjapai Rp 15.288.000,- dan menyelamatkan 59 Jiwa.

” Untuk keempat pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tanjab Timur untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut, ” pungkas Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan. (IR/Humas)

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Hanya Polsek Bathin VIII, Polsek Pelawan Singkut Turut Berikan Bantuan Kepada Anggota KPPS yang Sakit 

Berita

Komitmen Penuh Berantas Kejahatan, Ini Rilis Ungkap Kasus Bidhumas Polda Jambi Minggu ke IV Bulan Juli 2024

Berita

Kurang dari 24 Jam, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Bekuk Pelaku Pembunuhan

Berita

Aurellia Kembali ke Jambi Usai Berlaga di AHM Best Student 2025 Tingkat Nasional

Berita

Gaungkan Sportivitas dan Semangat Persatuan, Presisi Merdeka Run Jambi 2026 Resmi Diluncurkan

Berita

Sinergitas TNI-Polri, Kunjungan Silaturahmi Danlanal Palembang Disambut Hangat Kapolda Jambi

Berita

Gerak Cepat Damkar Kota Jambi Padamkan Api di Lorong Gembira Kasang

Berita

Debat Kandidat Digelar Besok, HTK-EZI Siap Tampil Maksimal