Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci

Kamis, 29 Februari 2024 - 14:40 WIB

Terlibat Peredaran Obat Terlarang, Polres Kerinci Bekuk Dua Pelaku Beserta Ribuan Pil Hexymer

Terlibat Peredaran Obat Terlarang, Polres Kerinci Bekuk Dua Pelaku Beserta Ribuan Pil Hexymer

Kerinci – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci meringkus dua tersangka yang terlibat dalam peredaran obat terlarang, yakni ribuan pil Hexymer dan tramadol.

Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (25/2/2024) kemarin yakni, RY (21) dan AA di dua lokasi berbeda, yakni di Kayu aro dan Simpang Raya Kota Sungaipenuh.

Kapolres Kerinci AKBP Mumahad Mujib SH SIK melalui kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari Loka POM Muaro Bungo adanya pengiriman obat terlarang dari Jakartamenuju Kerinci.

Baca Juga  Dandim 0416 Bute Tekankan Bahaya Judi Online kepada Seluruh Prajurit, Jangan Sampai Terlibat

“Dua pelaku pemilik paket berisi obat – obat tertentu (OOT), yaitu RY (21) dengan barang bukti paket OOT berupa Hexymer sebanyak 3120 tablet dan AA dengan barang bukti paket OOT berupa Hexymer sebanyak 520 tablet dan Tramadol sebanyak 100 tablet,” ujar Kasat AKP Very, Rabu (28/2/2024) dalam pera rilis.

Baca Juga  Dandim 0415/Jambi pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-78 Republik Indonesia

Diungkapkannya, tersangka inisial RY diketahui sudah pernah melakukan tindakan pidana berulang sebelumnya (Residivis) pada bulan Januari 2023 atas tindak pidana yang sama dan dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara.

“Tindakan yang dilakukan RY dan AA sudah termasuk tindak pidana di Bidang Kesehatan yaitu memproduksi atau mengedarkan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu,” jelasnya.

Baca Juga  Tak Hanya Pimpin Apel, Dansat Brimob Polda Jambi Turut Cek Kesiapan Sarpras dalam Operasi Mantap Brata di Polres Kerinci 

Lanjutnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 dan pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 53 KUHP.

Hexymer merupakan obat keras mengandung zat aktif trihexyphenidyl yang memiliki efek menenangkan yang biasanya diresepkan dokter untuk pasien dengan penyakit Parkinson. (Rama)

Share :

Baca Juga

Berita

Sebanyak 79 Orang Dinyatakan Lulus Terpilih Pada Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Tantama Panda Polda Jambi

Berita

Silaturahmi ke Kampus UIN, Dansat Brimob Polda Jambi Disambut Rektor dan Dekan

Berita

Ini Penyampaian Presiden RI Ir H Joko Widodo kepada Insan Pers saat Hadiri Puncak Peringatan HPN 2024

Berita

Berawal Dari Aplikasi Michat Berujung Maut, Wakapolresta Jambi Pimpin Penangkapan Pelaku

Berita

Pelaku Pengeroyokan antar Siswa di Mandiangin Menyerahkan diri ke Polres Sarolangun

Berita

Edukasi Masyarakat Beralih dari Aktivitas PETI, Kapolda Jambi Sambangi Kolam Ikan di Desa Moenti Sarolangun

Berita

Operasi Zebra Siginjai 2024, Dirlantas : Selain Sadar Berlalu lintas juga Menekan Angka Kecelakaan di Jalan

Berita

Tim Pamatwil dan Pamenwas Polda Jambi Pantau Langsung Pengamanan TPS di Tanjab Barat