Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci

Kamis, 29 Februari 2024 - 14:40 WIB

Terlibat Peredaran Obat Terlarang, Polres Kerinci Bekuk Dua Pelaku Beserta Ribuan Pil Hexymer

Terlibat Peredaran Obat Terlarang, Polres Kerinci Bekuk Dua Pelaku Beserta Ribuan Pil Hexymer

Kerinci – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci meringkus dua tersangka yang terlibat dalam peredaran obat terlarang, yakni ribuan pil Hexymer dan tramadol.

Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (25/2/2024) kemarin yakni, RY (21) dan AA di dua lokasi berbeda, yakni di Kayu aro dan Simpang Raya Kota Sungaipenuh.

Kapolres Kerinci AKBP Mumahad Mujib SH SIK melalui kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari Loka POM Muaro Bungo adanya pengiriman obat terlarang dari Jakartamenuju Kerinci.

Baca Juga  Bersama Bupati, Kapolres Bungo, Dandim 0416 Bute Tinjau Pos Pengamanan Arus Mudik Idul Fitri 1445 H

“Dua pelaku pemilik paket berisi obat – obat tertentu (OOT), yaitu RY (21) dengan barang bukti paket OOT berupa Hexymer sebanyak 3120 tablet dan AA dengan barang bukti paket OOT berupa Hexymer sebanyak 520 tablet dan Tramadol sebanyak 100 tablet,” ujar Kasat AKP Very, Rabu (28/2/2024) dalam pera rilis.

Baca Juga  Pererat Kemitraan, Kapolres Kerinci dan Jajaran Coffe Morning Sambut Ramadhan Bersama Wartawan Mitra Polres

Diungkapkannya, tersangka inisial RY diketahui sudah pernah melakukan tindakan pidana berulang sebelumnya (Residivis) pada bulan Januari 2023 atas tindak pidana yang sama dan dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara.

“Tindakan yang dilakukan RY dan AA sudah termasuk tindak pidana di Bidang Kesehatan yaitu memproduksi atau mengedarkan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu,” jelasnya.

Baca Juga  Peningkatan Kualitas, Inovasi dan Pelayanan kepada Masyarakat, Polres Kerinci Masuk 5 Besar Kompolnas Award 2025

Lanjutnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 dan pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 53 KUHP.

Hexymer merupakan obat keras mengandung zat aktif trihexyphenidyl yang memiliki efek menenangkan yang biasanya diresepkan dokter untuk pasien dengan penyakit Parkinson. (Rama)

Share :

Baca Juga

Berita

Ditlantas Polda Jambi Resmi Cabut Diskresi Kepolisian Terkait Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu

Berita

Jasa Raharja Prioritaskan Pelayanan Kesehatan pada Arus Balik Gratis ke Batam

Berita

Wujud Nyata Kepedulian untuk Masyarakat, Bhayangkari Daerah Jambi Gelar Baksos bersama Ojol Sambut HKGB ke 73

Berita

Pengerjaan Infrastruktur Tol Baleno Selesai, Ruas Jalan Tol Siap Uji Laik Fungsi

Berita

Kapolsek Tebing Tinggi Ipda Hans Ajak Masyarakat Bersama Lawan Narkoba dan Perjudian

Berita

DR Aqua Dwipayana: Selain Sebagai Jendela Dunia, Buku Juga Menambah Keakraban Dalam Bersilaturahmi

Berita

Bongkar Kasus Korupsi di Pelindo, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 5 Pelaku dan Sita Uang Milyaran Rupiah 

Berita

Pastikan Kondusifitas di Wilayah saat Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Kapolres Muaro Jambi Pimpin Langsung Apel Personil Satgas OMB