Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 2 Agustus 2024 - 20:23 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 5 Pelaku Penyulingan Gas, Dua Pelaku Dibawah Umur, Tabung Elpiji Subsidi Disuntik

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 5 Pelaku Penyulingan Gas, Dua Pelaku Dibawah Umur, Tabung Elpiji Subsidi Disuntik


JAMBI – Dirktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan 5 pelaku tindak pidana penyulingan gas elpiji yang disuntik.

Penangkapan tersebut diungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yoga Pamungkas saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi.

“ Pelaku yang diamankan yaitu DS, MA, dan IR dan 2 pekerja berstatus anak dibawah umur,” ujarnya.

Dilanjutkan Kombes Pol DR Bambang Yogo, pengungkapan penangkapan dilakukan oleh pihaknya pada 6 Juli 2024 lalu di gudang milik DS yang berlokasi di kawasan RT 42 Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.

Baca Juga  Tak Hanya Bagikan Baksos, Bakti Kesehatan, Kapolda Turut Buat Sumur Bor Air Bersih Untuk Mesjid dan Masyarakat

“Tangkap tangan atas informasi dari masyararakat, dimana pelaku ada 5 pelaku disana (gudang DS) yang sedang melakukan penyulingan atau memindahkan dari gas bersubsidi 3 Kg, dilindahkan ke tabung gas bukan subsidi yang 5.5 Kg dan 12 Kg,” kata Bambang Yugo, Jumat 2 Agustus 2024.

Untuk 2 pekerja berstatus dibawah umur, Dir Krimsus bilang bahwa telah dilakukan diversi. Para pelaku disebut bekerja secara manual, tabung subsidi disuntikkan ke dalam tabung non subsidi untuk kemudian dipasarkan ke berbagai daerah di Provinsi Jambi.

Untuk sumber tabung sendiri, polisi menyebut para pelaku mengumpulkan dari agen-agen, dibawa ke gudang lalu dilakukan penyulingan. Mereka disebut beroperasi sekitar 6 bulan lalu. Dari TKP polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kendaraan roda 4 Isuzu Traga Putih BH 8371 MY lengkap dengan STNK yang digunakan untuk mendistibusikan gas olahan tersebut.

Baca Juga  Kakanwil KemenHam Jambi Lakukan Kunjungan Koordinasi ke Ketua DPRD Provinsi Jambi

Kemudian 305 tabung elpiji subsidi, 80 tabung 12 Kg dan 55 tabung elpiji 5.5 Kg. 5 alat suntik, timbangan, buku catatan barang, karet gas, hingga segel yang dibeli secara online.

Adapun para pelaku diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Migas dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga  Pj Wali Kota Jambi Buka Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Dengan sanksi yang dikenakan berupa ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Milliar dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milliar.

“Kita kenakan semuanya, kita berikan hukuman yang maksimal agar ada efek jera dan masyarakat tidak ada yang meniru terhadap kegiatan yang ilegal atau tindak pidana ilegal ini,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang Pilkada Serentak Polres Kerinci Gelar Tabliq Akbar dan Doa Bersama Paslon Wako Dan Bupati

Berita

Jalin Silaturahmi, Kapolres Tanjab Timur Beserta Jajaran Silaturahmi Idul Fitri ke Kediaman Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono 

Berita

Mendadak Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor dan Rumah Kades Muara Hemat Kerinci

Berita

SEMANGAT PAHLAWAN! Dengan Fun Run 5 Kilometer Bahagia, Maulana Ajak Masyarakat Kota Jambi Hidup Sehat

Berita

Ungkap Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Satu Pelaku dan Enam Paket Sabu

Berita

Libur Tahun Baru Islam 1447 H, Berikut Info Terkini Lalu Lintas di Jalan Trans Sumatra

Berita

Kapolda Jambi Jadi Pemateri Utama dalam Penguatan Stabilitas Sosial dan Edukasi Hukum bagi Suku Anak Dalam

Berita

Wisuda STIE-SAK 2025 : Lulusan Siap Bawa Kontribusi Positif Bangsa