Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:59 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Satu Pelaku dan Enam Paket Sabu

Ungkap Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Satu Pelaku dan Enam Paket Sabu

JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan seorang pria berinisial RZ (53), Kamis (8/1) dini hari. Pria yang berprofesi sebagai sopir itu kedapatan menyimpan enam paket sabu di rumahnya.

Penangkapan berlangsung di Lorong Anggrek RT 19, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga  Nekat Begal di Tugu Keris Kota Jambi Seorang Pria Diamankan Polsek Kota Baru, Pelaku Sebut Terdesak Untuk Biaya Persalinan Anak Pertamanya

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung menuju TKP dan mengamankan terlapor berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Deddy.Jum’at 09 Januari 2026

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu di dalam kotak plastik warna pink yang disimpan di saku celana terlapor. Satu paket lainnya ditemukan di bawah kasur, dan satu paket lagi berada di kotak plastik warna hijau di dapur dengan total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 2,19 gram dengan berat bersih 1,50 gram.

Baca Juga  Dikirim lewat Travel, Pengiriman 5 Paket Besar Sabu Dalam Speaker Aktif Digagalkan Satresnarkoba Polresta Jambi

Polisi juga menyita satu unit ponsel Android merek Vivo warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang tersebut dibeli seharga Rp2 juta untuk kemudian dijual kembali. Sebagian lainnya digunakan sendiri.

Baca Juga  Danyon B Pelopor Apresiasi Atlet Taekwondo Berprestasi, Beri Piagam dan Medali

“Terlapor mengaku sudah dua kali membeli sabu dari pemasok yang sama dan telah menjual sekitar dua gram,” jelas Ipda Deddy.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Share :

Baca Juga

Berita

Sambangi Sekber Rumah 808, Zola Menuju BH 1 Jambi, Laza BH 1 Tanjab Timur dan Anak Cek Endra BH 1 Sarolangun

Berita

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Ketua PWI Kota Jambi

Berita

Rakernis Gabungan Fungsi TIK dan Bidkum, Kapolda Jambi : Sebagai Wadah untuk memperkaya Pengetahuan dan Meningkatkan Kompetensi Personel

Berita

Mengenal Sistem Transaksi REPO Surat Utang di Bursa Efek Indonesia

Berita

Puluhan Motor Tanpa Surat Asal Jakarta Tujuan Medan serta Tiga Pelaku Turut Diamankan Polda Jambi dan Metro Jaya

Berita

Kunjungan Menteri ATR/BPN RI Disambut Kapolda Jambi dan Gubernur dan Forkompimda 

Berita

Perkuat Komitmen Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Wamen PAN-RB Kunjungi Gedung SPKT Polda Jambi

Berita

Peduli Warga Terdampak Banjir, Forum Kades Kecamatan Bukit Karman Berikan Bantuan Sembako