Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:59 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Satu Pelaku dan Enam Paket Sabu

Ungkap Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Satu Pelaku dan Enam Paket Sabu

JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan seorang pria berinisial RZ (53), Kamis (8/1) dini hari. Pria yang berprofesi sebagai sopir itu kedapatan menyimpan enam paket sabu di rumahnya.

Penangkapan berlangsung di Lorong Anggrek RT 19, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga  Dua Rumah Diduga Basecamp Digerebek dan Dipasang Police Line oleh Tim Satresnarkoba Polresta Jambi

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung menuju TKP dan mengamankan terlapor berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Deddy.Jum’at 09 Januari 2026

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu di dalam kotak plastik warna pink yang disimpan di saku celana terlapor. Satu paket lainnya ditemukan di bawah kasur, dan satu paket lagi berada di kotak plastik warna hijau di dapur dengan total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 2,19 gram dengan berat bersih 1,50 gram.

Baca Juga  Granat Manggis Ditemukan Warga, Dansat Brimob Polda Jambi: Sudah Dilakukan Observasi dan Pendisposalan 

Polisi juga menyita satu unit ponsel Android merek Vivo warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang tersebut dibeli seharga Rp2 juta untuk kemudian dijual kembali. Sebagian lainnya digunakan sendiri.

Baca Juga  Sampaikan Duka Mendalam, Wakapolda Jambi Brigjen Pol M Mustaqim Takziah ke Rumah Duka Alm Ipda Almu Jamil

“Terlapor mengaku sudah dua kali membeli sabu dari pemasok yang sama dan telah menjual sekitar dua gram,” jelas Ipda Deddy.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Share :

Baca Juga

Berita

Informasi Terkini Trafik Mudik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 17 Maret 2026

Berita

Akan Dijadikan Pusat Produksi Pertanian Berkelanjutan, Polresta Jambi Ikuti Rakor Persiapan Launching Lahan Agro Kota Jambi

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Rapurna TMMD ke-46 TA 2025 Secara Virtual

Berita

Ditresnarkoba Polda Jambi Sita Aset Senilai Rp 12,7 Miliar Hasil Penjualan Narkoba

Berita

Apel Kasatwil Polri Dihadiri Presiden Prabowo, Kapolri: Suatu Kehormatan

Berita

Eks Rumah Dinas Sekda Kerinci Terbakar di Kota Sungaipenuh

Berita

Polri Untuk Masyarakat, Polresta Jambi bersama Baznas Bedah Rumah Dua Keluarga Sambut Hari Bhayangkara ke 79

Berita

Ketum Yuzar Rayakan Pejuang Tarung Derajat Jambi, Malam Penuh Haru dan Semangat Juang di Gala Dinner