Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Hukum / Nasional

Sabtu, 25 April 2026 - 08:48 WIB

Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Korupsi BLKI dengan Kerugian Negara Capai 14,7 Miliar

Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Korupsi BLKI dengan Kerugian Negara Capai 14,7 Miliar 

BALIKPAPAN – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur membongkar dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan. Dari pengungkapan tersebut, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp14,7 miliar.

Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan dua perkara itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran retribusi serta belanja operasional program pelatihan kerja dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni SN yang menjabat sebagai Kepala UPTD BLKI Balikpapan, serta YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). SN bahkan terjerat dalam dua perkara sekaligus.

Baca Juga  Turun ke Jalan, Kapolres Tanjab Timur Bersama Masyarakat Bersihkan Sampah Berserakan

“Untuk tersangka SN, yang bersangkutan terlibat dalam dua kasus, sementara YL terkait pada perkara kedua,” ujar Bambang, Kamis (23/4/2026).

Perkara pertama menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran retribusi fasilitas dan program pelatihan kerja. Dari hasil penyidikan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar, dengan sebagian dana sekitar Rp3,7 miliar tidak disetorkan ke kas negara.

Sebagian kerugian diketahui telah dikembalikan oleh tersangka. Penyidikan kasus pertama pun telah rampung dan dinyatakan lengkap (P21), bahkan SN telah menjalani proses persidangan hingga dijatuhi vonis.

Baca Juga  Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke 79, Ketua PWI Kota Jambi Berikan Penghargaan kepada Kapolda Irjen Pol Krisno

Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dalam belanja operasional pelatihan keterampilan berbasis klaster kompetensi pada tahun anggaran 2023–2024.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini lebih besar, yakni mencapai Rp8,9 miliar, dengan potensi penyelamatan sekitar Rp1,34 miliar.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa setidaknya 136 saksi. Dari hasil pemeriksaan terungkap sejumlah modus penyimpangan anggaran, di antaranya pemotongan honor instruktur, pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan baik melalui e-katalog maupun pihak ketiga, hingga praktik penggantian barang dengan uang.

Baca Juga  Antisipasi Karhutla, Kapolda Jambi Pantau Titik Rawan Karhutla Melalui Udara

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan anggaran kegiatan, termasuk ketidaksesuaian jumlah peserta serta durasi pelatihan yang dilaporkan tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Bambang.

Saat ini, tersangka SN diketahui tengah menjalani hukuman di Lapas Balikpapan terkait perkara pertama, sementara proses penyidikan pada kasus kedua masih berjalan guna menuntaskan seluruh rangkaian dugaan korupsi tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita

Jasa Raharja Tegaskan Komitmen Keselamatan Pemudik, Gubernur Jambi Lepas Mudik Gratis Pemprov Jambi

Berita

Sertijab Dipimpin Kapolda, AKBP Agung Basuki Resmi Jabat Sebagai Kapolres Tanjab Barat 

Berita

HUT ke-50, Keluarga Besar Tirta Mayang Gelar Jalan Santai

Berita

Diduga Gerombolan Bermotor, Sekelompok Pemuda beserta Senjata Tajam dan Puluhan Motor Diamankan Polresta Jambi

Berita

Gencarkan Program Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Jambi Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Berita

Jadi Kandidat Calon Ketua IKA FH UNSRI, Ini Dia Profil Ian Iskandar

Berita

Merinding, Seruan FPPWD7 untuk Memilih Nomor urut 3

Berita

Personil Ditpolairud Tanda Tangani Pakta Integritas Siap Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan WBBM