Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Hukum / Nasional

Sabtu, 25 April 2026 - 08:48 WIB

Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Korupsi BLKI dengan Kerugian Negara Capai 14,7 Miliar

Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Korupsi BLKI dengan Kerugian Negara Capai 14,7 Miliar 

BALIKPAPAN – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur membongkar dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan. Dari pengungkapan tersebut, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp14,7 miliar.

Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan dua perkara itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran retribusi serta belanja operasional program pelatihan kerja dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni SN yang menjabat sebagai Kepala UPTD BLKI Balikpapan, serta YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). SN bahkan terjerat dalam dua perkara sekaligus.

Baca Juga  Saka Bhayangkara Tanjab Timur Jadi Pionir Keselamatan: Ditlantas Polda Jambi Gelar "Polantas Menyapa"

“Untuk tersangka SN, yang bersangkutan terlibat dalam dua kasus, sementara YL terkait pada perkara kedua,” ujar Bambang, Kamis (23/4/2026).

Perkara pertama menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran retribusi fasilitas dan program pelatihan kerja. Dari hasil penyidikan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar, dengan sebagian dana sekitar Rp3,7 miliar tidak disetorkan ke kas negara.

Sebagian kerugian diketahui telah dikembalikan oleh tersangka. Penyidikan kasus pertama pun telah rampung dan dinyatakan lengkap (P21), bahkan SN telah menjalani proses persidangan hingga dijatuhi vonis.

Baca Juga  Masyarakat Lubuk Paku Demo Tuntut Pengembalian Pulau Kandis. Ini Penjelasan Pihak PLTA Kerinci

Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dalam belanja operasional pelatihan keterampilan berbasis klaster kompetensi pada tahun anggaran 2023–2024.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini lebih besar, yakni mencapai Rp8,9 miliar, dengan potensi penyelamatan sekitar Rp1,34 miliar.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa setidaknya 136 saksi. Dari hasil pemeriksaan terungkap sejumlah modus penyimpangan anggaran, di antaranya pemotongan honor instruktur, pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan baik melalui e-katalog maupun pihak ketiga, hingga praktik penggantian barang dengan uang.

Baca Juga  Tim Zona Integritas Polda Jambi Lakukan Asistensi di Kantor Polairud Polda Jambi

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan anggaran kegiatan, termasuk ketidaksesuaian jumlah peserta serta durasi pelatihan yang dilaporkan tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Bambang.

Saat ini, tersangka SN diketahui tengah menjalani hukuman di Lapas Balikpapan terkait perkara pertama, sementara proses penyidikan pada kasus kedua masih berjalan guna menuntaskan seluruh rangkaian dugaan korupsi tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita

Satu Tetes Darah untuk Kemanusiaan, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Donor Darah sambut HUT ke 74

Berita

Komitmen Ciptakan Suasana Pembinaan yang Aman dan Tertib, Lapas Jambi Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

Berita

Bahas Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Ditintelkam Polda Jambi bersama LSM Gerhana Gelar FGD

Berita

Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik, Polda Jambi Gelar Pelatihan Public Speaking Call Center 110

Berita

Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Lantik 92 Pejabat Eslon III dan IV

Berita

Program Belanja Bareng Anak Yatim dan Dhuafa Dari Baznas Diapresiasi Walikota Jambi Maulana

Berita

Polres Kerinci Gelar Patroli dan Hunting System Skala Besar

Berita

Purna Tugas Asraf sebagai Pj Bupati Kerinci, Masyarakat Sampaikan Apresiasi