Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Korupsi BLKI dengan Kerugian Negara Capai 14,7 Miliar
BALIKPAPAN – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur membongkar dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan. Dari pengungkapan tersebut, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp14,7 miliar.
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan dua perkara itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran retribusi serta belanja operasional program pelatihan kerja dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni SN yang menjabat sebagai Kepala UPTD BLKI Balikpapan, serta YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). SN bahkan terjerat dalam dua perkara sekaligus.
“Untuk tersangka SN, yang bersangkutan terlibat dalam dua kasus, sementara YL terkait pada perkara kedua,” ujar Bambang, Kamis (23/4/2026).
Perkara pertama menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran retribusi fasilitas dan program pelatihan kerja. Dari hasil penyidikan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar, dengan sebagian dana sekitar Rp3,7 miliar tidak disetorkan ke kas negara.
Sebagian kerugian diketahui telah dikembalikan oleh tersangka. Penyidikan kasus pertama pun telah rampung dan dinyatakan lengkap (P21), bahkan SN telah menjalani proses persidangan hingga dijatuhi vonis.
Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dalam belanja operasional pelatihan keterampilan berbasis klaster kompetensi pada tahun anggaran 2023–2024.
Nilai kerugian negara dalam perkara ini lebih besar, yakni mencapai Rp8,9 miliar, dengan potensi penyelamatan sekitar Rp1,34 miliar.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa setidaknya 136 saksi. Dari hasil pemeriksaan terungkap sejumlah modus penyimpangan anggaran, di antaranya pemotongan honor instruktur, pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan baik melalui e-katalog maupun pihak ketiga, hingga praktik penggantian barang dengan uang.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan anggaran kegiatan, termasuk ketidaksesuaian jumlah peserta serta durasi pelatihan yang dilaporkan tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Bambang.
Saat ini, tersangka SN diketahui tengah menjalani hukuman di Lapas Balikpapan terkait perkara pertama, sementara proses penyidikan pada kasus kedua masih berjalan guna menuntaskan seluruh rangkaian dugaan korupsi tersebut.










