Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:15 WIB

Narkoba Senilai 2,5 Miliar Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Jambi

Narkoba Senilai 2,5 Miliar Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Jambi

JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) melalui Satresnarkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi senilai 2,5 miliar, Kamis (15/8/2024).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini hasil dari 10 kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Jambi dengan 10 orang tersangka.

Mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan C Silaen dan para PJU Polresta Jambi serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga  Jaga Situasi Kamtibmas Kondusif dan Berikan rasa Aman, Kapolresta Jambi Pimpin Patroli Hingga Dini Hari

Pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan cara diblender dan juga dibakar, di depan gedung Satresnarkoba Polresta Jambi.

Dimana barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampur air dan deterjen dan barang bukti narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Adapun jumlah barang bukti yang musnahkan yakni, sebanyak 2,2 kilogram ganja, sabu 2,4 kilogram dan pil ekstasi 26 butir. Apabila ditotalkan senilai Rp 2,5 miliar.

Baca Juga  LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT. CKT Ke KPK RI Atas Dugaan TPK, Penggelapan Pajak dan TPPU

Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini dalam rangka salah satu kegiatan dari proses penyidikan kasus narkoba.

Serta memberikan menjelaskan kepada masyarakat yang sering bertanya ‘dimana barang bukti bukti narkoba itu setelah ditangkap, setelah diambil barang buktinya dimana’

“Nah itu kita sudah lakukan koordinasi dan bekerjasama dengan semua pihak baik Kejaksaan, Pengadilan dan BPOM kita laksanakan kegiatan pemusnahan ini berdasarkan UU yang berlaku,” katanya, Kamis (15/08/2024).

Baca Juga  Dari Barat ke Timur Nusantara, Pelindo Peringati Hari Kesaktian Pancasila dan Ulang Tahun Ke-4 Pasca Merger

Ini merupakan salah satu proses penyidikan tindak pidana narkoba supaya jelas bahwa barang bukti narkoba itu tidak akan kemana-mana lagi apabila sudah dalam proses sidang.

“Kalau sudah diproses sidang, ya harus dimusnahkan agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi dan juga untuk memberikan pengertian kepada masyarakat gimana kelanjutan barang bukti narkoba. maka dari itu ada kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba,”ujarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi dan Walikota Jambi Makan Bersama Warga binaan Lapas Jambi saat Safari Ramadhan

Berita

Resmob Polda Jambi Dampingi Manajemen Jamtos Serahkan Tali Asih ke Keluarga Alm Korban Maxim

Berita

Tembang Pembuka Tari KDI di Kampanye Akbar HTK-Ezi Menghipnotis Massa

Berita

Terlibat Perkara Asusila, Dua Oknum Polisi Jalani Sidang Kode Etik, KKEP Polda Jambi Putuskan Sanksi PTDH

Berita

Jamin Keselamatan Penumpang saat Mudik Nataru, Ditlantas Polda Jambi Periksa Ketat Kesiapan Bus dan Sopir di Terminal Alam Barajo

Berita

Ketua DPRD Provinsi Jambi Dukung Kegiatan Hari Pers Nasional

Berita

Tak Miliki Izin dan Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Musik DJ Diduga Sarana Pesta Narkoba, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Hentikan Acara dan Berikan Himbauan

Berita

Jelang HUT ke 74, Ditpolairud Polda Jambi Gandeng PWI Kota Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik dan Video Kreatif