Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 13:33 WIB

Dikirim dari Aceh Tujuan Sumsel, Pengiriman Sabu seberat 4,5 Kilogram Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Dikirim dari Aceh Tujuan Sumsel, Pengiriman Sabu seberat 4,5 Kilogram Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil gagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh tujuan Sumatra Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4,5 kilogram dan dua orang tersangka, di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Pada Minggu 11 Agustus 2024 kemarin.

Kedua tersangka yang diamankan ini yakni berinisial IM (24) merupakan mahasiswa di Aceh dan AD (28), keduanya merupakan warga asal Provinsi Aceh.

Keduanya diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi saat melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga  Lima Pelaku dan Barang Bukti Sabu Seberat 1,18 Kilogram Sabu Berhasil Ditangkap Ditresnarkoba Polda JambiĀ 

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, bahwa akan ada peredaran narkoba dari Aceh menuju Sumatra Selatan melewati Provinsi Jambi.

“Informasi ada peredaran gelap narkoba melewati Jambi akan di kirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Tepatnya di Sarolangun pada dini hari diamankan lah satu mobil dibawa dua orang,” katanya, Jum’at (16/08/2024).

Saat petugas melakukan penggeledahan didalam mobil, ditemukan narkoba jenis sabu 4.5 kilogram. Dari pengembangan polisi, pengendar telah mengirimkan barang haram itu sebanyak dua kali ke Provinsi Sumatera Selatan dengan upah Rp 100 juta.

Baca Juga  Jelang Buka Puasa, Dirresnarkoba Turun ke Jalan Bagikan Takjil ke Warga Melintas depan Mapolda Jambi

“Pengiriman pertama sudah berhasil, diduga 5 kilogram dan mereka menerima 100 juta untuk upah pengiriman,” ujarnya.

Diduga narkotika jenis sabu yang dibawa tersangka ini merupakan jaringan internasional. Karena, ditemukan jaringan telekomunikasi yang digunakan bandar dan pengendar menggunakan nomor telepon luar negeri.

“Kita duga jaringan internasional, pengembangan maksimal jaringan yang digunakan dari luar negeri,” ungkapnya.

IM merupakan dalang dari peredaran narkoba ini. Ia berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba yang diduga dari luar negeri. Awalnya IM mendapatkan kenalan dari temannya hingga mengenal bandar narkoba yang diduga jaringan luar negeri itu. Sistem peredaran ini dilakukan sistem buang dijalan, lalu IM mengambil disuatu tempat untuk dikirimkan ke Sumatera Selatan.

Baca Juga  Bank Jambi Gandeng BI dan OJK Selusuri Penyebab Gangguan Sistem Layanan

“Untuk modal jalan dua orang ini dikirim 10 juta rupiah, sisa 2 juta,” jelasnya.

Selain mengamankan sabu-sabu dan mobil, polisi juga turut mengamankan uang senilai 2 juta dan handphone.

Atas perbuatannya, dua pemuda ini terjerat pasal 132 pemufakatan jahat terhadap peredaran gelap narkoba, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Revitalisasi Pembayaran di Pelabuhan Jambi: Kolaborasi Inovatif antara PT Pelabuhan Indonesia dan Bank Indonesia

Berita

Terapkan Car Free Night Setiap Akhir Pekan Di Kawasan Jalan Soemantri, Ini Penjelasan Pemkot Jambi

Berita

Menjamin Rasa Aman saat Beraktivitas, Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Patroli Dialogis Dengarkan Keluhan Nelayan dan ABK

Berita

Perayaan Ulang Tahun Ke 10 Rumah Kito Resort Hotel Jambi By Waringin, Terus Berkomitmen Memberikan Pelayanan Berkualitas

Berita

Diduga Lakukan Penipuan Modus Imprersonasi, Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Ilegal Magento

Berita

BPJN Jambi Stop Pengerjaan Jalan Inpres di Tanjabtim dan Tindak Tegas Kontraktor Berkineja Buruk

Berita

Ketum PWI Pusat Apresiasi Kepolisian Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

Batanghari

Pastikan Penyelenggaraan Makanan Sehat, Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Makan bersama Anak Binaan saat Buka Puasa