Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Politik / Sungai Penuh

Minggu, 3 November 2024 - 13:34 WIB

Blusukan Keren Kecamatan Kumun Debai di Hadang, Kinerja Panwascam Dimana??

Screenshot

Screenshot

Blusukan Keren Kecamatan Kumun Debai di Hadang, Kinerja Panwascam Dimana??

Sungai Penuh – Kampanye blusukan Antos-Lendra di Kecamatan Kumun Debai dihambat dengan alasan STTP tanpa izin adat.

Kejadian ini terjadi, Minggu (3/11/2024) pagi saat Paslon No Urut 3 Alvia Santoni dan Lendra Wijaya sampai di Desa Sandaran Galeh.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim pemenangan No Urut 3, Fajran, menyampaikan bahwa Antos-Lendra bersama tim pemenangan dan simpatisan ditahan oleh pihak kepolisian dan panwascam untuk tidak melakukan blusukan kampanye di Kumun dengan alasan STTP tidak dikeluarkan tanpa izin adat.

Baca Juga  Kapolda Jambi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil, Tingkatkan Kinerja dan Dedikasi dalam Bertugas

“Biasanya blusukan kampanye Antos-Lendra tidak pernah ada izin adat, namun kali ini di kecamatan Kumun Debai wajib izin adat, Dalam PKPU tidak ada yang namanya izin adat untuk melakukan blusukan kampanye,”ujar Fajran.

Bahkan Rute yang akan dilalui, lanjut Fajran, tidak melewati Ajun Arah, tentunya tidak perlu izin adat.

Baca Juga  Persijam SF CUP 2 Gelar Lomba Burung Berkicau Gandeng Ronggolawe Nusantara DPW Jambi, Berikut Jadwalnya

“Rute telah kami survei terlebih dahulu, lokasi yang akan dilewati Blusukan tidak tanah ajun arah,”ujar Fajran.

Sementara itu, Politisi Ternama Kumun Debai, Andi Oktavian menyayangkan blusukan Antos-Lendra tidak bisa dilakukan di Kecamatan Kumun Debai dengan tanpa STPP dan izin adat.

“masalah Pemilu telah ditetapkan undang undang hak demokrasi tidak ada intervensi politik, tentunya izin adat tidak perlu dalam demokrasi,”Ujar Putra asli Kumun Andi Oktavian.

Baca Juga  Antos-Lendra : Sungai Penuh Bukan Tempat Singgah

Sementara itu, Kapolres Kerinci AKBP M Mujib, Namanya STTP yang TTD Polres, Kalau dari adat itu persyaratannya, Itu yang harus diluruskan biar saat melakukan suatu kegiatan disuatu tempat tidak ada penolakan.

“Kalau adat persahabatannya, kemarin juga ada penolakan paslon lain dari adat saat mau kampanye,”ujarnya.

Tim

Share :

Baca Juga

Berita

Berantas Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi

Berita

Melalui Program Patroli Udara Siginjai, Polantas Ditlantas Polda Jambi Sapa Masyarakat di Stasiun Pro II RRI

Berita

Sinsen Wujudkan Dukungan Women Empowerment di WonHer Woman Vol. 2

Berita

Farenza Garden Merangin Raih Penghargaan Destinasi Kreatif API Award 2025

Berita

Dipimpin Kapolri secara Zoom, Polda Jambi Tanam Jagung Raya Serentak Kuartal I Tahun 2026, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita

Jembatan Bailey Sudah Terpasang, Dirlantas Polda Jambi: Akan Ada Buka Tutup Jika Macet

Berita

Turun langsung ke Masyarakat, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi bersama Hutama Karya Dengarkan Keluhan

Berita

Narkoba Senilai 2,5 Miliar Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Jambi