Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:15 WIB

Narkoba Senilai 2,5 Miliar Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Jambi

Narkoba Senilai 2,5 Miliar Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Jambi

JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) melalui Satresnarkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi senilai 2,5 miliar, Kamis (15/8/2024).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini hasil dari 10 kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Jambi dengan 10 orang tersangka.

Mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan C Silaen dan para PJU Polresta Jambi serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga  Satu Pelaku Pembunuhan di Simpang Rimbo Ditangkap di Muaro Jambi, Dirreskrimum Polda Jambi : Pelaku Diperkirakan Lebih dari Satu

Pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan cara diblender dan juga dibakar, di depan gedung Satresnarkoba Polresta Jambi.

Dimana barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampur air dan deterjen dan barang bukti narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Adapun jumlah barang bukti yang musnahkan yakni, sebanyak 2,2 kilogram ganja, sabu 2,4 kilogram dan pil ekstasi 26 butir. Apabila ditotalkan senilai Rp 2,5 miliar.

Baca Juga  Tim Itwasda Polda Jambi Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan di Mako Ditpolairud

Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini dalam rangka salah satu kegiatan dari proses penyidikan kasus narkoba.

Serta memberikan menjelaskan kepada masyarakat yang sering bertanya ‘dimana barang bukti bukti narkoba itu setelah ditangkap, setelah diambil barang buktinya dimana’

“Nah itu kita sudah lakukan koordinasi dan bekerjasama dengan semua pihak baik Kejaksaan, Pengadilan dan BPOM kita laksanakan kegiatan pemusnahan ini berdasarkan UU yang berlaku,” katanya, Kamis (15/08/2024).

Baca Juga  Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Rumah Diduga Dijadikan Basecamp Narkoba di Pulau Pandan Digeledah Satreskoba Polresta JambiĀ 

Ini merupakan salah satu proses penyidikan tindak pidana narkoba supaya jelas bahwa barang bukti narkoba itu tidak akan kemana-mana lagi apabila sudah dalam proses sidang.

“Kalau sudah diproses sidang, ya harus dimusnahkan agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi dan juga untuk memberikan pengertian kepada masyarakat gimana kelanjutan barang bukti narkoba. maka dari itu ada kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba,”ujarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Program 50 juta Perdusun, Program Inovatif Demi Kesejahteraan Masyarakat

Berita

Natal Bersama Polda Jambi dan Korem 042 Gapu, Kapolda Ajak Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat yang Humanis

Berita

Arus Mudik Berakhir, Dirjen Hubdat Imbau Pemudik Hindari Waktu Puncak Arus Balik

Berita

Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung Cek Hotspot Titik Api di Perbatasan Jambi dan Sumsel

Berita

Pastikan Cukup saat Ramadhan, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Stok Minyak Goreng di Produsen

Berita

Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Silaturahmi bersama Awak Media

Berita

Kadis LH Kerinci: Ada 9 Armada Mobil Sampah Stanby 24 Angkut Sampah di Kerinci

Berita

Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga, Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026